Apa Bedanya Hutan Lindung dan Kawasan Lindung? Ini 9 Daftar Hutan Lindung di Indonesia

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi menjaga keanekaragaman hayati dan menjadi sistem penyangga kehidupan untuk menjaga kualitas lingkungan. Ya, hutan lindung artinya hutan yang melindungi atau menjaga, terutama untuk melestarikan flora dan fauna. 

Kawasan hutan lindung ini juga mampu menyokong kebutuhan air melalui akar dan tanah di mana pohon-pohon tumbuh subur di atasnya. Melalui itu juga, hutan lindung bisa mencegah terjadinya bencana seperti longsor dan banjir.

Baca juga: Manfaat Tanah bagi Manusia, Makhluk Hidup Lain dan Alam

Untuk mengenal lebih dalam tentang hutan lindung, yuk cari tahu perbedaan hutan lindung dan kawasan lindung, fungsi, dan contoh-contoh hutan lindung yang ada di Indonesia.



Perbedaan Hutan Lindung dan Kawasan Lindung


Banyak yang menyebut jika hutan lindung dianggap sama dengan kawasan lindung. Padahal nyatanya dua hal yang berbeda, hutan lindung dapat masuk dalam kawasan lindung, akan tetapi belum tentu sebaliknya, karena kawasan lindung dapat mencakup juga hutan lindung, hutan konservasi, kawasan lindung geologi, dan jenis kawasan lainnya.

Nah, untuk memudahkan pemahaman perbedaan antara hutan lindung dan kawasan lindung, berikut ini kami sajikan dalam bentuk tabel:

Perbedaan

Hutan Lindung

Kawasan Lindung

Definisi

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (Pasal 1 angka 8 UU 41/ 1999 tentang Kehutanan)

Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan (Pasal 1 angka 21 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang)

Fungsi Utama

  • Melindungi kekayaan hayati yang ada di dalamnya, yang meliputi dan fauna, khususnya yang hidup secara endemik atau berstatus langka;
  • Melindungi air tanah;
  • Mengendalikan erosi;
  • Memelihara kesuburan tanah; dan
  • Melindungi dan mempertahankan kebudayaan dan masyarakat ada yang ada di sekitarnya.

  • Menjaga kelestarian lingkungkan hidup baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan.
  • Melindungi kekayaan ekosistem alam yang indah, menarik dan indah dari penyebab kerusakan;
  • Memelihara proses – proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan;
  • Melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah; dan
  • Menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga.

Lokasi

Di tengah-tengah kawasan hutan produksi, taman nasional, hutan adat, hutan rakyat atau di wilayah yang berbatasan dengan pemukiman/perkotaan.

Mencakup hutan lindung, hutan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan yang melindungi terhadap kawasan di bawahnya, dan lain sebagainy



Mengapa Beberapa Hutan Perlu Ditetapkan Sebagai Hutan Lindung?


Penetapan hutan lindung (protection forests) oleh pemerintah maupun masyarakat adat perlu dilakukan dengan alasan:

  • Perlu dilindungi agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
  • Terdapat suku-suku lokal yang hidup di hutan dan rentan mengalami masalah jika tidak dilindungi dengan aturan yang jelas.
  • Jika tidak ditetapkan sebagai hutan lindung, kawasan tersebut berisiko mengalami kerusakan yang dapat membuat segala komponen baik fisik atau nonfisik yang ada hilang secara permanen.


Letak Hutan Lindung



Adapun lokasi hutan lindung umumnya dikelola di tengah-tengah lokasi hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat atau di wilayah yang berbatasan dengan masyarakat pemukiman/perkotaan. 

Pemerintah dapat menetapkan hutan sebagai hutan lindung yang wilayahnya berada di hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan wilayah lain sesuai dengan fungsi yang diharapkan.


Pemanfaatan Hutan Lindung


Menurut Pasal 26 UU no. 41/1999, hutan lindung dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal berikut ini:


1. Pemanfaatan jasa lingkungan


Pemerintah dapat memanfaatkan hutan lindung sebagai jasa lingkungan, yaitu mencegah terjadinya bencana. Dengan adanya pepohonan dengan akar yang kuat dan daun yang rindang, air hujan akan tertampung dahulu di dedaunan dan kemudian turun dan diserap ke dalam tanah sehingga mencegah terjadinya banjir dan longsor.

Selain itu, manfaaat hutan lindung bagi jasa lingkungan adalah untuk menyuplai oksigen dan mencegah terjadinya perubahan iklim (climate changes).

2. Pemanfaatan hasil non-kayu


Manfaat hutan lindung selanjutnya adalah hasil non-kayu seperti buah, jamur, dan beberapa hewan lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.


3. Pemanfaatan air

Manfaat keempat dari adaya hutan lindung adalah penggunaan air yang bersumber dari mata air atau sungai yang berada di hutan. Masyarakat sekitar dapat memanfaatkan air bersih ini, bahkan sejumlah perusahaan minuman kemasan menggunakannya untuk dikemas dan dijual secara komersial. 

Perizinan dapat diperoleh selama pemanfaatan sumber air tersebut tidak menyebabkan kerusakan atau memicu masalah pada hutan.


4. Pemanfaatan keindahan alam

Pengelolaan keindahan alam di dalam hutan lindung dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi yang bernilai ekonomi. 

Keindahan alam yang ada pada hutan lindung dapat dikelola dan dilestarikan dengan baik untuk mendatangkan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Sebagai contoh, pengelolaan hutan lindung sebagai sarana pendidikan. Jadi, hutan ini difungsikan sebagai laboratorium botanical yang dapat memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga flora dan fauna.


5. Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama


Mmanfaaat hutan lindung selain dari fungsi utamanya, yakni untuk melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya agar mereka bisa hidup tenang dan budaya yang dimiliki tidak rusak.


Kriteria dan Penetapan Status Hutan Lindung

Sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung, objek hutan harus dilakukan serangkaian analisis dan sebuah penelitian apakah hutan tersebut masuk ke dalam kriteria hutan lindung atau bukan. Salah satu dasar aturan untuk melakukan penetapan status hutan adalah UU no. 41/1999 dan PP No 44 tahun 2004.

Berdasarkan PP No 44 tahun 2004 disebutkan bahwa kriteria penetapan hutan lindung adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan hutan tersebut memiliki jumlah skor minimal 175 dengan perhitungannya kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang.
  2. Kawasan hutan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  3. Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl.
  4. Kawasan hutan memiliki tanah yang sensitif mengalami erosi atau longsor dan memiliki lereng lapangan lebih dari 15%.
  5. Kawasan hutan merupakan daerah perlindungan pantai.
  6. Kawan hutan merupakan daerah resapan air.


Daftar Hutan Lindung di Indonesia




Pemerintah Indonesia baik melalui pemerintah daerah maupun masyarakat adat telah menetapkan sejumlah hutan sebagai hutan lindung, yaitu daftarnya sebagai berikut:


1. Hutan Lindung Kethu

Letaknya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hutan lindung Kethu ini memiliki luas 40 hektare. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat.

Adapun fungsi dari hutan lindung Kethu ini adalah untuk menyerap air hujan agar wilayah kabupaten Wonogiri dan sekitarnya tidak mengalami banjir atau longsor. 

Selain itu, hutan Kethu ini juga berfungsi untuk mengurangi polusi udara di wilayah Wonogiri sehinggga masyarakat mendapatkan udara sejuk tiap harinya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Manusia Terhadap Lingkungan

2. Hutan Taman Raya Bung Hatta

Berlokasi di Padang, Sumatera Barat, hutan lindung Bung Hatta ini memiliki luas sekitar 70.000 hektare. Sebagai salah satu hutan lindung terluas di pulau Sumatera, hutan ini memberi manfaat yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup flora dan fauna, terutama flora lokal yang langka seperti Raflesia Arnoldi.

Selain itu, keberadaan hutan lindung Taman Raya Bung Hatta ini menjadi tempat hidup bagi satwa endemik seperti harimau Sumatera, kambing hutan, dan tapir. 


3. Hutan Lindung Taman Nasional Bukit Barisan

Taman Nassional Bukit Barisan ini memiliki hutan lindung yang dikelola oleh pemerintah setempat. Dengan luas sekitar 300.000 hektare, Taman Nasional ini telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai salah satu situs warisan budaya dunia. 

Fauna yang dilindungi di hutan Taman Nasional ini di antaranya adalah gajah, badak dan harimau Sumatera. 

4. Hutan Lindung Sungai Wain

Hutan lindung Sungai Wain ini berada di pulau Kalimantan, tepatnya 15 kilometer dari pusat kota Balikpapan.

Penetapan hutan lindung dilakukan guna untuk menjaga dan melindungi kelestarian satwa langka seperti Beruang Madu, Orang Utan, Macan Dahan, dan Bekantan yang merupakan hewan endemik Kalimantan.

Hutan dengan luas 9.782 hektar ini juga ditempati oleh berbagai jenis pohon, yang didominasi oleh Bengkirai, Ulin, Gaharu, jenis epifit (anggrek dan pakis), dan tumbuhan merambat (liana) lainnya.


5. Hutan Lindung Wehea

Hutan lindung Wehea ini ditetapkan pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea. Kawasan hutan ini memiliki luas sekitar 38.000 hektar yang berlkoasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2005 pemerintah setempat membentuk Badan Pengelola Wehea dengan susunan stakeholder, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga dan organisasi non-profit yang bergerak di bidang lingkungan. 

Pada tahun 2009 hutan Lindung Wehea pernah menerima penghargaan Kalpataru sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup dari presiden. Hal ini dinilai hutan Wehea menjadi penyokong sejumlah Sub Daerah Aliran Sungai (DAS), yang meliputi sungai Seleq, Sekung, dan Melinyiu yang ketiganya bermuara ke Sungai Mahakam.


6. Hutan Lindung Baning


Hutan lindung Baning ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dengan area hutan yang tidak begitu luas ini, yakni sekitar 215 hektar, dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam. Pengunjung dapat menikmati lahan datar yang didominasi oleh pepohonan hijau yang memberikan kesejukan udara di tengah kota.


7. Hutan Lindung Betung Kerihun

Kawasan hutan ini masuk ke dalam Taman Nasional Betung Kerihun yang beralamatkan di Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Embaloh Hilir dan Kecamatan Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Sebagai cagar alam nasional, hutan ini menjadi habitat berbagai macam flora dan fauna.


8. Hutan Lindung Langsa

Hutan lindung Langsa terletak di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, Langsa, Aceh dengan luas 10 hektare. Hutan ini sebernanya merupakan hutan kota yang kemudian dijadikan tempat wisata kehutanan di tengah kota.

Hutan Lindung ini memiliki sekitar 300 jenis tanaman dan puluhan binatang. Wisatawan dapat merasakan sejuknya suasana alam serta melihat keindahan dan keasrian flora fauna di Hutan Lindung ini.


9. Cagar Alam Hutan Kepulauan Karimata


Hutan lindung ini masih sangat alami yang berlokasi di Kepulauan Karimata. Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai salah satu cagar alam yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Bukan hanya memiliki hutan hujan tropis, di kawasan hutan lindung ini juga terdapat  hutan mangrove yang juga dilindungi oleh pemerintah. 

Memahami hutan lindung dan kawasan lindung sangatlah penting untuk semua orang, terutama mereka yang bertugas mengelola dan menjaganya. Sebelum dibuka untuk umum sebagai tempat wisata, pemerintah dan pelaku usaha perlu mempertimbangkan keuntungan dan kekurangan serta dampaknya bagi makhluk hidup di dalamnya, masyarakat, dan juga lingkungan.

0 Response to "Apa Bedanya Hutan Lindung dan Kawasan Lindung? Ini 9 Daftar Hutan Lindung di Indonesia"

Post a Comment