Ini Lho Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan yang Harus Kita Pahami dan Lakukan!

Dalam sebuah kehidupan kita tidak bisa terlepas dari alam. Oleh karenanya, sebagaimana manusia kita harus memahami "etika lingkungan", di mana kita tidak hanya mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi juga berupaya menjaga lingkungan dari ancaman kerusakannya.

Menjaga lingkungan artinya kita menjalankan hak dan kewajiban terhadap lingkungan. Dan hal ini banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil apabila melakukannya dengan baik. Tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan hidup manusia, akan tetapi juga dapat menjadi penyeimbang antar makhluk hidup. 

Lalu, apa saja hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan? Yuk cari tahu jawabannya melalui penjelasan di bawah ini karena materi mengenai hak dan kewajiban terhadap lingkungan ini seharusnya dipahami oleh setiap individu, tanpa terkecuali, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga hingga generasi selanjutnya.


Peduli Terhadap Lingkungan, Arti Penting Kewajiban Terhadap Lingkungan

Salah satu kewajiban terhadap lingkungan adalah memiliki sifat peduli terhadap lingkungan, artinya kita sebagai manusia harus ikut serta melestarikan lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Adapun cara yang perlu dilakukan dalam kepedulian atau pelestarian lingkungan, yaitu antara lain:

  1. Menyelamatkan bumi dengan cara menghindarkannya dari pencemaran dan kerusakan.
  2. Mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran, merusak kesehatan dan lingkungan.
  3. Memanfaatkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dengan sebaik-baiknya.
  4. Menjaga dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.

 Baca juga: 6 Penyebab Pencemaran Tanah dan Cara Menanggulanginya


Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Perundang-Undangan



Hak dan kewajiban terhadap lingkungan artinya masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai salah satu hak asasi manusia, namun juga memiliki kewajiban untuk tetap menjaga dan memelihara lingkungannya. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. 

Di Indonesia telah berlaku peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warganya terhadap lingkungan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dilansir dari UU 32 Th 2009 tersebut dapat dirangkum bahwa ada lima hak manusia atas lingkungan, yaitu:

  1. Setiap orang memilik hak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh akses informasi mengenai pendidikan lingkungan hidup, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
  3. Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap adanya rencana usaha dan/atau kegiatan yang diprediksi dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya. 
  4. Setiap orang memiliki hak untuk ikut berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). 
  5. Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh individu/kelompok/organisasi.
Pengaturan hak atas linkungan hidup tersebut juga telah diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan sesuai dengan UU 32/2009. Ketentuan tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu:

  1. Setiap orang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  2. Setiap orang berkewajiban untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

Pemberlakuan Izin Usaha sebagai Upaya untuk Melindungi Lingkungan


Suatu industri yang sifatnya membuang limbah B-3, perusahaan tersebut diharuskan untuk mengajukan izin usaha di beberapa instansi pemerintahan dan sekaligus melengkapinya dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebagai contoh, kamu mendirikan sebuah industri yang memang mengharuskan untuk menghasilkan limbah B-3 maka izin usaha industri yang kamu butuhkan adalah:
  • Izin usaha industri dari departemen perindustrian;
  • Izin pembuangan limbah cair ke permukaan air dari Gubernur; 
  • Izin pembuangan limbah cair ke tanah dari kantor menteri Negara Lingkungan;
  • Izin pembuangan Emisi ke udara dari Gubernur; 
  • Izin pengumpulan limbah B-3 dari Bapedal; dan
  • Izin HO dari kabupaten/kota.

Adapun tujuan dari penggunaan sistem perizinan tersebut tersebut adalah agar tercapainya pembangunan yang berkesinambungan melalui pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang.



Menjaga Lingkungan, Inti dari Kewajiban Terhadap Lingkungan






1. Tidak Membuang Sampah di Sembarangan

Membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai, dapat berdampak pada berkurangnya keindahan dari sebuah lingkungan. 

Terlebih jika membuang sampah di sungai, maka dapat mengakibatkan aliran air yang ada di sungai menjadi terhambat dan tak lancar sehingga menjadi salah satu pemicu timbulnya banjir, ikan-ikan yang mati dan tentunya merugikan manusia itu sendiri.

2. Tidak membakar sampah

Aktivitas membakar sampah dapat menimbulkan gas-gas beracun yang merusak lapisan ozon. Padahal lapisan ozon ini sangatlah penting bagi kehidupan di alam, karena fungsinya untuk melindungi bumi dari paparan sinar ultraviolet dan juga menjaga suhu di permukaan bumi agar tetap stabil.

3. Menggunakan Produk Daur Ulang

Upaya penanganan sampah melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). 3R ini merupakan proses hirarki dari manajemen sampah modern. Recylce atau daur ulang merupakan salah satu bentuk strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan juga pembuatan produk/material yang bekas pakai

4. Menanam Pohon

Menanam pohon merupakan kegiatan yang memiliki banyak manfaat. Pohon dengan kekuatan akarnya akan mampu mencegah terjadinya abrasi. Selain itu, buah atau bagian dari pohon lainnya dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

5. Tidak Melakukan Perburuan Liar

Perburuan liar merupakan salah satu kegiatan ilegal karena aktivitas pencurian ini mengambil hewan dan/atau tanaman liar secara ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika perburuan liar terus dilakukan dikhawatirkan rantai makanan dalam siklus kehidupan ada yang terputus, dan hal ini dapat membahayakan bagi keberlangsungan sesama mahkluk hidup.

Itulah ulasan mengenai hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup. Sebagai manusia kita patut bersyukur karena Tuhan Yang Maha Esa telah menyedikan bumi dengan sejumlah kekayaan alam yang melimpah. Rasa syukur tersebut harus diwujudkan dalam bentuk upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan yang ada di sekitar. Dengan demikian, kita akan mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik.

0 Response to "Ini Lho Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan yang Harus Kita Pahami dan Lakukan!"

Post a Comment