Siapa Kepala Otorita? Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya!

Tidak seperti DKI Jakarta yang dipimpin oleh seorang gubernur, Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita. Dalam kerjanya, kepala otorita ini akan dibantu oleh wakilnya.

Bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun Kepala Otorita IKN yang bertugas di Nusantara ini merupakan penyelenggara pemerintahan. 

Lantas, apa tugas, fungsi dari seorang kepala otorita? Dan apa perbedaan gubernur dan kepala otorita? Serta bagaimana cara pengangkatan Kepala Otorita IKN tersebut? Yuk, kita ketahui pada artikel penjelasan di bawah ini.


Apa itu Otorita IKN? Ini Pengertian Kepala Otorita!

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) UU Ibu Kota Negara (IKN), dijelaskan soal keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN. 

Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN. 

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Sementara itu definisi Kepala Otorita IKN adalah adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.


Letak Geografis IKN


Kawasan IKN meliputi wilayah seluas 56.180,87 ha mempunyai batas wilayah geografis sebagai berikut:

  1. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
  2. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  3. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.


Pengangkatan Kepala Otorita IKN Jadi Wewenang Presiden dengan Masa Jabatan 5 Tahun


Perbedaan gubernur dan kepala otorita yang pertama adalah gubernur dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedangkan kepala otorita diangkat oleh Presiden secara langsung seperti halnya Menteri.

Seperti dalam Pasal 9 UU IKN dijelaskan bahwa wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN:

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN. 

Pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden. 

Pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 


Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Otorita


Berdasarkan pasal 25 ayat 1 UU IKN pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki tugas untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.

"Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut.

Dalam Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru.

0 Response to "Siapa Kepala Otorita? Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya!"

Post a Comment