Permasalahan Yang Biasanya Terjadi Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam pelaksanaan lelang/pengadaan memang sering terjadi permasalahan, baik itu yang dilakukan oleh pihak penyedia/rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau juga bisa dari Pokja (Kelompok Kerja). Permasalahan tersebut bisa saja memang disengaja untuk mendapatkan keuntungan bagi kelompok tertentu, atau kadang kala memang terjadi karena ketidaktahuan Peraturan yang ada dalam proses lelang/pengadaan. Berikut permasalahan-permasalahan yang biasanya timbul dalam Pengadaan Barang/Jasa :

  1. Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
  2. Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
  3. Dalam aanwijzing, panitia pengadaan/Pokja memberikan jawaban setelah jadwal aanwijzing habis. Padahal hal ini tidak boleh terjadi dan bisa menimbulkan dugaan kong kalingkung antara Panitia Pengadaan dengan salah satu penyedia yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan. Kong kalingkung bisa saja terjadi karena mungkin panita lelang tidak mengerti dan tidak memahami isi dari dokumen lelang yang telah mereka Upload sehingga jawaban dari proses aanwijzing menunggu dari Peserta Tender yang akan dimenangkan tendernya.
  4. Adanya CCO (Contract Change Order) yaitu pekerjaan tambah kurang, ini juga bisa menjadi masalah kalau pihak penyedia tidak ada persetujuan antara pihak penyedia dengan PPK/kepala bidang dan pihak pemeriksa.
  5. Ada satu lagi permasalahan yang sangat merugikan bagi penyedia, yaitu permasalahan salah Kode rekening DPA sehingga tagihan tidak bisa cair.
  6. Pengurangan kuantitas dan kualitas yang dilakukan oleh Penyedia. Pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak.
Itulah permasalahan-permasalahan yang biasanya terjadi dalam Pengadaan Barang/Jasa, mungkin masih banyak terjadi permasalahan yang lain baik yang dilakukan oleh Penyedia, Panitia lelang ataupun SKPD. Jika menemukannya silahkan beri masukan ke dalam kolom komentar sehingga semua pihak yang berada di dalam proses pengadaan barang/jasa bisa lebih berhati-hati..... :)

1 Response to "Permasalahan Yang Biasanya Terjadi Dalam Pengadaan Barang/Jasa"

  1. Maaf pak,saya mau tanya. Bagaimana Cara mengatasi permasalahan yang terjadi dalam pengadaan Barang/ Jasa.

    ReplyDelete