KAK Fasilitasi Sidang Task Force of ASEAN Standards on Horticulture Produces (TFASHP)


Tuntutan pasar terhadap produk hortikultura sangat ketat. Apalagi untuk produk-produk yang dikonsumsi dalam kondisi segar (bukan hasil olahan). Sebagian dari tuntutan pasar tersebut sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan perlindungan tanaman, baik secara langsung di lapang, dalam sistem pengelolaannya dan sistem perdagangan antar negara.

Pasar produk hortikultura segar secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi pasar tradisional, pasar modern dan pasar ekspor. Pasar tradisional termasuk pasar-pasar di pinggir jalan tidak/belum menuntut standar produk yang terlalu tinggi. Namun demikian, harga yang diberikan juga belum optimal. Pasar modern, yang dicirikan dengan bentuk pasar swalayan di kota-kota besar, menuntut standar mutu yang lebih tinggi, dan memberi harga yang secara relatif tinggi pula. Namun demikian, tuntutan standar mutu yang ada, sejauh ini masih terfokus pada mutu fisik produk. Produk dengan tampilan yang baik dan menarik masih menjadi pilihan utama konsumen. Standar mutu yang terkait dengan cemaran biologi dan cemaran kimia (residu pestisida) belum mendapatkan perhatian yang memadai. Pada masa mendatang konsumen pasti akan semakin memberi perhatian yang lebih besar terhadap residu pestisida, seiring dengan kesadaran terhadap kesehatan.

Keberterimaan produk pertanian Indonesia di pasar internasional juga harus mempertimbangkan standar yang diinginkan oleh pasar negara tujuan ekspor terutama persyaratan mutu produk sesuai preferensi konsumen. Untuk itu diperlukan informasi persyaratan mutu yang dikehendaki dan harus dipenuhi oleh produsen/ eksportir tersebut.

Tuntutan pasar global merupakan tuntutan yang paling ketat dan sampai dengan saat ini paling sulit dipenuhi. Standar mutu produk yang diminta negara pengimpor (konsumen) semakin tinggi dan beragam. Buah dengan tampilan fisik yang baik saja belum tentu mampu memenuhi keinginan konsumen. Selain itu, selera konsumen terhadap cita rasa produk, sangat berbeda dari konsumen negara yang satu dengan yang lainnya. Keseragaman bentuk ukuran produk juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Disamping itu, kesinambungan pasokan merupakan salah satu tuntutan untuk menjamin kesuksesan pemasaran di luar negeri. Persoalannya banyak produk-produk hortikultura Indonesia yang bersifat musiman.

Produk-produk hortikultura yang menunjukkan tampilan yang kurang menarik banyak yang terkait dengan OPT. Akibat serangan OPT dan atau bekas-bekas dari keberadaan populasi OPT seringkali mengakibatkan produk tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Padahal banyak diantaranya yang mungkin secara ekonomi tidak menimbulkan kerugian usaha tani.

Dalam hal harmonisasi sistem jaminan mutu dengan negara mitra bisnis belum dilakukan secara optimal, hal ini dipacu belum adanya kebijakan, regulasi dan sistem yang jelas sehingga berbagai permasalahan hambatan ekspor hasil pertanian masih sering dihadapi dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan semakin ketatnya persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor.

Oleh karena itu untuk menuju kepada arah tersebut diperlukan, Direktorat Mutu dan Standardisasi memfasilitasi pelaksanaan sidang the Task Force on ASEAN Standards for Horticultural Produce (TFASHP), dimana sesuai hasil sidang sebelumnya Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara sidang ke – 11 TFASHP.

Dalam upaya peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditi pertanian, pengembangan harmonisasi standar difokuskan pada peningkatan jaminan mutu dan keamanan pangan produk guna peningkatan perdagangan produk pertanian di wilayah ASEAN dalam rangka mendukung terselenggaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2015.

1.2 Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Tujuan

Terlaksananya sidang ke-11 TFASHP dengan Indonesia sebagai tuan rumahnya, dalam rangka mewujudkan harmonisasi standar komoditi hortikultura berdasarkan usulan dan masukan dari instansi maupun stake holder terkait yang akan disampaikan dalam sidang dimaksud.

1.2.2 Sasaran
·     Negara-negara anggota ASEAN
·    Pemangku kepentingan/instansi dan stakeholder terkait yang terdiri dari pemerintah pusat, daerah,    swasta dan pelaku usaha

1.3 Indikator Kinerja
1.3.1 Output
·         Terselenggaranya Sidang TFASHP dengan lancar dan sukses
·         Tersusunnya standar produk hortikultura dan produk pertanian lain di tingkat ASEAN
·         Terakomodasinya kepentingan Indonesia dalam sidang TFASHP

1.3.2 Outcome

Harmonisasi standar produk hortikultura dan produk pertanian lain di tingkat ASEAN menuju harmonisasi global di tingkat dunia

1.4 Sumber Dana

Sumber dana kegiatan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 DIPA Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian

II. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
·         Koordinasi, Survei Lokasi dan Persiapan Pelaksanaan Sidang
·         Pelaksanaan Sidang
·         Evaluasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Sidang


0 Response to "KAK Fasilitasi Sidang Task Force of ASEAN Standards on Horticulture Produces (TFASHP)"

Post a Comment