Istilah KAK atau TOR sering disebutkan dalam KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG. KAK/TOR sendiri adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Berikut contoh KAK/TOR PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG disusun dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How) , sebagai berikut :
KERANGKA
ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN
RENOVASI DAN PENATAAN
GEDUNG
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi dan Penataan Gedung Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan
pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten
dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan
pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja
pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan,
serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan
penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan
yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan PENGAWASAN RENOVASI DAN
PENATAAN GEDUNG BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Balai yang dalam hal ini adalah Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta atas nama Kementerian Kesehatan RI.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia
pengadaan barang/jasa Renovasi dan Penataan Gedung Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Jakarta.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah
Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan terhadap Renovasi dan
Penataan Gedung
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan
konsultansi ini adalah :
1.
Penyelesaian pekerjaan konstruksi
yang tepat waktu
2.
Biaya pekerjaan konstruksi sesuai
dengan anggaran kegiatan.
3.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN
PENGAWASAN
A.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi
pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan
data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan
rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita
acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti
gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan
sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan
surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
III. TANGGUNG
JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
1. Kesesuaian
pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja
pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi
pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan
dibebankan pada APBN Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2013.
2. Besarnya biaya
konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran
kegiatan dimaksud sebesar Rp.101.300.000,- (Seratus satu juta Tigaratus ribu rupiah).
4. Biaya pekerjaan
pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi
komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya
konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan
B. SUMBER DANA
Sumber
dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBN Kementerian
Kesehatan RI Tahun Anggaran 2013.
V. KELUARAN
Keluaran yang
dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang
:
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan
yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan
yang diselenggarakan
- Waktu
pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time
Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan paket kegiatan PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG adalah 5 (lima) bulan, atau sampai dengan batas
akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
VII. KRITERIA
Pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap
bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan
pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian
administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain
kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara
lain:
1. Ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang
lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII.
PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan
pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan
agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik,
dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan
pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis
besarnya yaitu :
1. Pekerjaan
Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve,
dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas
dilengkapi dengan tanda pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh BBLK
Jakarta.
2. Pekerjaan Teknis
Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan)
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan
Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,
serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
IX. MASUKAN
A. INFROMASI
1. Untuk melaksanan
tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan
pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi
pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
- gambar-gambar
pelaksanaan
- Rencana Kerja
dan Syarat-syarat
- Berita acara
aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen
kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk
mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga
ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Penanggung Jawab
Pengawas (Team Leader), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Arsitektur, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli
Arsitektur yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/
profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)
2. Tenaga Ahli
Sipil, dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Pengawas Struktur yang masih berlaku.
Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja
dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terkahir (Referensi) dari PPK/Pengguna
Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)
3. Pengawas
Lapangan Bidang Sipil/Arsitektur, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah STM / SMA
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja.
d. Memiliki KTP.
4. Administrasi/Operator
Komputer, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
X. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan
pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja,
termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga
ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh
konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
3. Konsep
penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
kegiatan.
XI. PENUTUP
Setelah
Kerangka Acuan Kerja (KAK) PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan
bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
0 Response to "Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung"
Post a Comment