Pengertian Aanwijzing dalam Dunia Tender

Anda yang sedang mencari pengertian istilah aanwijzing, maka Anda sudah berada di situs yang benar. Istilah aanwijzing ini mungkin terdengar cukup asing karena bukan asli dari bahasa Indonesia dan bukan juga dari bahasa Inggris. Tapi, di lain sisi, ini bisa jadi merupakan istilah yang sudah akrab di telinga orang-orang yang bekerja di bidang tender pengadaan barang/jasa.

Tender sendiri adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang/jasa. Dalam aanwijzing, biasanya akan terjadi tanya-jawab antara pemilik tender dengan para peserta lelang.
Aanwijzing via Pengadaanbarang.co.id

Pengertian Aanwijzing


Aanwijzing merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda. Bila diartikan secara harfiah, pengertian aanwijzing memiliki makna indikasi, instruksi, rekomendasi, penugasan, persiapan, dan lain-lain.

Bila kita kaitkan dengan dunia tender/lelang pengadaan barang/jasa, aanwijzing ialah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan dilaksanakan paling cepat 3 hari sejak tanggal pengumuman dengan tujuan untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Aanwijzing ini akan membicarakan tentang detail pekerjaan/proyek yang akan ditenderkan. Oleh karenanya, aanwijzing merupakan salah satu proses penting yang wajib diikuti oleh peserta tender. Dengan tidak mengikuti aanwijzing, peserta tender dapat mengalami kesulitan dalam memahami proyek pengadaan barang/jasa yang akan diikuti. Akibatnya, bisa saja Penyedia/Rekanan tidak memenuhi ketentuan dokumen pengadaang barang/jasa yang disyaratkan karena miss dari penjelasan yang telah dilakukan dalam aanwijzing.

Dalam pemberian penjelasan (aanwijzing), materi penjelasan yang disampaikan oleh panitia lelang antara lain mencakup substansi:
  1. lingkup pekerjan;
  2. metoda pemilihan;
  3. persyaratan dan tata cara penyampaian Dokumen Penawaran;
  4. administrasi dan teknis;
  5. anggaran biaya;
  6. kerangka acuan kerja (KAK);
  7. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
  8. jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
  9. tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
  10. metoda evaluasi;
  11. hal-hal yang menggugurkan penawaran;
  12. jenis kontrak yang akan digunakan;
  13. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
  14. ketentuan tentang penyesuaian harga;
  15. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  16. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; dan
  17. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Apabila dipandang perlu, Kelompok Kerja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.

Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan, maka ULP  menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan.

Mengacu pada uraian tersebut di atas, maka calon Penyedia sudah seharusnya tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing yang telah diagendakan oleh panitia lelang. Dengan mengikuti kegiatan aanwijzing, peserta lelang akan memahami secara langsung substansi dokumen pengadaan serta perubahan-perubahannya. Sebagai upaya melengkapi pemahaman seperti yang dimaksud, maka kita juga perlu mencermati berita acara aanwijzing untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjelasan-penjelasan yang bersifat krusial yang terlewatkan pada saat mengikuti kegiatan aanwijzing.

Mengabaikan kegiatan aanwijzing bisa berakibat fatal bagi calon Penyedia, yaitu dengan digugurkan sebagai peserta lelang karena tidak mengakomodir hal-hal yang telah disepakati bersama dalam aanwijzing meskipun secara substansi proposal yang diajukan sangat bagus.

Contoh sederhana adalah sebagai berikut: dalam dokumen pengadaan yang diberikan oleh panitia lelang kepada peserta lelang disebutkan bahwa batas akhir pemasukan adalah hari dan tanggal 16/05/2019 pada jam 13.00 WIB. Pada saat aanwijzing ternyata ada perubahan batas akhir pemasukan dokumen yang telah disepakati bersama yaitu perubahannya menjadi pada hari dan tanggal yang sama (16/05/2019), namun jam pemasukan dimajukan menjadi jam 11.00 WIB. Perusahaan A dengan telah dipenuhinya syarat Dokumen Penawaran dibanding peserta lelang lainnya ternyata mengabaikan kegiatan aanwijzing dan juga tidak mencermati berita acara aanwijzing yang dikirimkan oleh panitia lelang. Karena masih mengacu pada dokumen lelang yang belum diperbarui oleh berita acara penjelasan (aanwijzing), maka perusahaan A tersebut memasukkan dokumen penawarannya menjelang jam 14.00 WIB, secara otomatis dokumen penwaran tersebut ditolak karena pemasukkannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam berita acara aanwijzing yaitu jam 11.00 WIB sehingga dianggap gugur dalam proses tender proyek tersebut.

Mengacu pada ilustrasi sederhana tersebut di atas, maka sudah seharusnya pihak konsultan tidak mengabaikan kegiatan aanwijzing agar tidak "tersandung" permasalahan yang sepele yang bisa menyebabkan kerugian yang sangat fatal.

Dari pengertian aanwijzing dan contoh yang sudah dipaparkan di atas, Anda tentu dapat menarik kesimpulan bahwa aanwijzing merupakan salah satu tahapan penting dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Saat mengemban tugas untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa, proses aanwijzing adalah hal yang harus dilakukan setelah ditetapkannya peserta tender.

Bagaimana penjelasan tentang pengertian aanwijzing di atas? Mudah-mudahan bisa membantu Anda memperluas wawasan, ya.

0 Response to "Pengertian Aanwijzing dalam Dunia Tender"

Post a Comment