Pengertian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kegunaannya



Pengertian HPS dan Dasar Penyusunannya - HPS/O'E atau Harga Perkiraan Sendiri merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai HPS didasarkan pada riwayat HPS yang diperoleh dari riset harga pasar, baik lewat media online berupa toko online maupun harga toko supplier. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Namun, untuk Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.


Data yang Diperlukan Dalam Penyusunan HPS




Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak, pajak PPn.

Untuk saat ini, harga HPS sudah bisa ditentukan untuk tiap itemnya menggunakan e-budgeting. E-budgeting adalah sistem penyusunan anggaran yang didalamnya termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran belanja daerah.

Pelaksanaan e-budgeting dalam APBD tidak rawan kebocoran. Karena pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap daerah. Seperti diketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:

  1. Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
  7. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
  9. Norma Indeks; dan/atau
  10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fungsi dan Kegunaan HPS



HPS sendiri memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, diantaranya adalah:

  1. Alat untuk menilai kewajaran harga termasuk rinciannya, nilai total harga perkiraan sendiri sebagai tolok ukur harga penawaran yang masuk apakah melebihi atau masih dibawah hps termasuk rinciannya apabila telah tercantum dalam dokumen anggaran. 
  2. Dasar menghitung nilai jaminan penawaran, bahwa didalam penawaran harga diperlukan jaminan penawaran yang besarnya 1 s/d 3 % dari total nilai harga perkiraan sendiri.
  3. Dasar menetapkan Jaminan Pelaksanaan, perhitungan jaminan pelakasanaan untuk penawaran antara 80 %  ( delapan puluh perseratus ) sampai dengan 100 % ( seratus perseratus ) dari nilai total HPS Jaminan Pelaksanaanyan adalah 5% (lima perseratus ) dari nilai kontrak, sedangkan untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80 % ( delapan puluh perseratus ) dari nilai total HPS besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% ( limaperseratus ) dari nilai total HPS.
  4. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, bila ditemukan harga penawaran melebihi nilai total hps maka penawaran tersebut tidak sah atau gugur.
  5. Jaminan sanggah banding dalam proses pengadaan barang /jasa ditentukan sebesar 1% (satuperseratus ) dari nilai total HPS.
Karena harga perkiraan sendiri memiliki fungsi yang sangat penting dalam menentukan harga pada proses pengadaan maka dalam penetapannya tidak boleh melebihi 28 (duapuluh delapan ) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pelelangan dengan pascakualifikasi dan ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pelelangan dengan metode prakualifikasi.

Dalam menyusun harga perkiraan sendiri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan keuntungan serta biaya overhead yang dianggap wajar oleh penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus ) dari total biaya tidak termasuk PPN, dalam penyusunan tersebut dilarang memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain- lain dan Pajak Penghasilan ( PPh) penyedia.

0 Response to "Pengertian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kegunaannya"

Posting Komentar