Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa khususnya pekerjaan fisik sering kali mengalami pekerjaan tambah/kurang. Hal tersebut timbul bisa dikarenakan adanya keperluan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, atau yang biasa dinamakan dinamakan CCO (Contract
Change Order).
Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan
di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang
volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item
perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang
terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias
perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.
Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum
dan Amandemen Kontrak?
‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya
menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang
atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah
penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa
demikian?.
Untuk mengkajinya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku.
Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan
yang terkait.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO
(Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang
sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO
(Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau
Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu
telah terjadi CCO.
Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan
Kontrak menyatakan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
b. menambah atau mengurangi volume pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak;
c. menambah dan/atau mengurangi jenis
pekerjaan;
d. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
e. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen
Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau
Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu
hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan;
perubahan harga kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Untuk
kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Berdasarkan
ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan
dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan
melalui Adendum Kontrak.
Jenis Adendum Kontrak adalah:
- Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
a. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
b.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
c. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
d.Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
- Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
- Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut
CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut?
CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada
Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas
karakteristik CCO:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang
disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua
belah pihak.
Sedangkan pada Standar Dokumen
Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup
Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:
35.1 Apabila terdapat perbedaan
yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama
penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
- menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
- mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
- mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
- melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat
bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja
atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
- Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
- Penambahan Pekerjaan Baru
Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas.
Selamat siang. Saya mau menanyakan berapa persentase pekerjaan tambah/kurang yang diperbolehkan tanpa merubah nilai kontrak? Jadi yang di tambah/kurang hanyalah volume item perkerjaan yg ada di dalam kontrak. Terima Kasih.
ReplyDelete(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
ReplyDeletetidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran. Apakah ada ketentuan hukum batasan besaran persentase penambahan volume per item pekerjaan sehingga diberlakukan ketentuan harga timpang karna ada yg beranggapan bertambah diatas diatas 10 % dari kuantitas awal atau bertambah diatas 0% sudah dikenakan harga timpang. mohon penjelasan sesuai UU Jasa Konstruksi. trimks.
Siang Pak, bagaimana jika ada pengalihan volume item pekerjaan A ke item pekerjaan B (bukan item pekerjaan baru, masih ada dalam kontrak awal) tetapi nilai totalnya tidak sampai 10% dari nilai kontrak (tidak termasuk pajak) apakah harus melalui cco/addendum kontrak? Mohon bantuannya. Trims.
ReplyDeletedapatkah dilakukan addendum cara pembayaran / termyn pada kontrak, dari empat termyn menjadi lima termyn ? atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
ReplyDeletekalau misalkan kontraktor melakukan addendum waktu.. bagaiman dengan konsultan pengawasnya.. apakah konsultan pengawas bisa mengajukan tagihan 100% atau bagaimana?? kira-kira dasar hukumnya di bagaimana?
ReplyDeleteBagaimana jika kontrak addendum bertambah menjadi lebih dari 10%? Langkah apa yg harus diambil?
ReplyDeleteMana nih kok pertanyaan2 yg menarik di atas blm dijawab juga nih...
ReplyDeleteBagaimana jika PPK dan Perencana secara sengaja mengurangi volume pekerjaan tanpa dasar hukum?
ReplyDeletesaya ingin bertanya soal adendum,,
ReplyDeleteapabila ada perubahan lokasi sebelum dilakukan penagihan uang muka pekerjaan dikarenakan adanya force majure (terjadinya kekacauan di lokasi kerja), apa layak untuk dilakukan adendum kontrak?, atau kira - kira baiknya bagaimana?
Malam min..saya mohon petunjuknya, setelah kontrak ditanda tangani dan pekerjaan dimulai, baru ditemukan kesalahan pada harga satuan pek. (Kealpaan pada koreksi aritmatik oleh panitia pengadaan) apakah pekerjaan boleh dilanjutkan atau bagaimana? mohon solusinya....mks.
ReplyDeleteSelamat mlm, saya mau bertanya.. apa bila ad penambahan item pekerjaan pada saat penjelasan, tnpa perubahan nilai paket, diperbolehkan ap tdk..? Apa ad dasar hukumnya/aturannya..
ReplyDeleteApakah dalam cco harus ada negosiasi ulang?
ReplyDeleteBenar, harus dilakukan negosiasi ulang. Diperlukan adanya kesepakatan antara pemilik dan kontraktor untuk menegaskan adanya perubahan-perubahan rencana dan jumlah kompensasi biaya kepada kontraktor yang terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi
Deleteapakah kontrak lumpsum dapat dirubah bila mana volume pekerjaan ya ada di RAB kurang/lebih kecil dari Volume yg ada pada gambar. dan jika Di CCO masih belum bisa Menutupi kekurangan nilai harga vol. yang kurang.
ReplyDeleteapakah bisa dilakukan CCO 2 kali?
ReplyDeleteApakah cco boleh dilakukan oleh dinas lain misal perhubungan atau kominfo selain dinas PU
ReplyDeleteCCO tetap dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
DeleteApakah kontrak lumpsum bisa cco
ReplyDeleteSaya mau tanya, jika gambar kerja tidak sesuai kondisi lapangan, siapa yg bertanggung jawab utk mengubah gambar tersebut ? Apakah konsultan pengawas dengan mekanisme CCO, atau pemilik proyek memanggil konsultan perencana kembali utk membetulkannya ? Terima kasih
ReplyDeleteassalamualaikum boleh nanya pak. apakah harus dibuatkan addendum jika volume mc 100 berbeda antara volume kontrak dan fisik yg ada. mc100 tertimbang 100% hanya volume item pekerjaannya ada yg tdk sama dgn volume kontrak.
ReplyDelete