Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Tentunya kita sering kali mendengar istilah kontrak/perjanjian. Jika berbicara perjanjian, maka akan melibatkan dua belah pihak atau lebih dalam menyetujui suatu hal yang masing-masing pihak harus tunduk dengan kontrak yang telah dibuat.

Pengertian kontrak secara umum adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka.



Pengertian Kontrak



Mengenal Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda) adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang tercantum di dalam dokumen tertulis.

Masing-masing pihak yang bersepakat di dalam kontrak, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbitenis). Karena dengan melakukan kontrak timbul hak dan kewajiban bagi para pihak, maka kontrak tersebut dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal dengan syarat kontrak tersebut memenuhi syarat sah kontrak.

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi seperti pada postingan artikel yang pernah diulas di Pasal 1320 KUH Perdata Syarat Sah Perjanjian/Kontrak.



Kontrak Pengadaan Barang/Jasa


Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Tentunya, Kontrak PBJ dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan. Kontrak PBJ tertuang di dalam dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para semua pihak yang terkait, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban.

Di dalam proses pengadaan barang/jasa, maka PPK membuat draft rancangan kontrak yang akan menjadi satu kesatuan dengan dokumen pemilihan yang akan disusun oleh pejabat pengadaan b/j atau pokja ULP. Dalam hal ini diharapkan penyedia barang/jasa yang akan mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa sudah mengetahui rancangan kontrak dan isinya. Sehingga jika nantinya ditetapkan sebagai pemenang, maka penyedia barang/jasa terpilih hanya melakukan penajaman-penajaman terhadap isi dokumen kontrak.

Di dalam persiapan melakukan kontrak, maka PPK juga harus mengetahui jenis kontrak seperti apa yang akan dilakukan dan ditanganinya sehingga tidak salah dalam melakukan manajemen kontrak dengan penyedia barang/jasa.

Jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa, silahkan dibaca pada artikel ini (Jenis Kontrak PBJ).

Untuk menghindari terjadinya utang tanpa dasar yang jelas, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran (belum dianggarkan dalam DPA APBD/APBN). Karena hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Hal ini selaras dengan Pasal 10 Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam batas anggaran yang telah ditetapkan maksudnya adalah anggaran tersebut tersedia dan ditetapkan dalam bentuk DPA dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Sehingga PA/KPA tidak dapat menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tertentu untuk melakukan ikatan perjanjian sebelum tersedianya anggaran.

0 Response to "Kontrak Pengadaan Barang/Jasa"

Posting Komentar