Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Persyaratan, dan Tata Cara Pengajuan IMB secara Online

Jika ingin melaksanakan proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, tentunya hal yang tidak boleh dilupakan adalah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

IMB ini bisa diurus atau ditugaskan kepada Konsultan Perencana. Pengurusannya pun terbilang mudah dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), apalagi bagi Anda yang ingin mengerjakannya sendiri semisal untuk jenis IMB mendirikan rumah. 

Jangan malas untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau malah menyuruh orang lain ataupun calo dengan alasan karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Karena Pengadaan.web.id akan menjelaskan mengenai syarat pengurusan legalitas IMB secara detail dan mudah untuk dipahami.

Mengurus legalitas seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini sangatlah penting karena tidak adanya IMB bisa membuat pemilik tanah atau bangunan terkena sanksi mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda. 

Selain itu, jika Anda berbisnis properti dan properti tersebut tidak memiliki surat-surat beharga seperti IMB ini maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.


Definisi IMB

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten/kota) kepada pemilik bangunan yang ingin membangun baru, mengubah, merobohkan, menambah/mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Pertanyaannya, mengapa kita mesti mengurus IMB? Dengan adanya IMB maka sebuah bangunan akan memiliki tata letak yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi sewa/jual beli rumah. Bahnkan jika Pemilik rumah tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Dasar Hukum IMB




IMB menjadi syarat administrasi dan teknis dalam mendirikan bengunan di Indonesia. Namun, bagaimana landasan hukum yang mendasarinya? Regulasi yang mengatur mengenai IMB, yaitu.

  • Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)



Beberapa keuntungan dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
  1. Bangunan akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum;
  2. Dengan memiliki IMB, maka nilai jual rumah akan meningkat;
  3. IMB bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan;
  4. Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah;
  5. IMB menjadi jaminan yang bisa menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank;
  6. Peningkatan status tanah;
  7. Informasi peruntukan dan rencana jalan.

Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal

Jika berkaitan dengan urusan dokumen administrasi dan teknis, maka mengurus IMB rumah tinggal pun tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Dalam mengajukan IMB setiap daerah bisa saja menerapkan persyaratan berbeda. Namun, secara umum dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan IMB memiliki kesamaan. Apa saja syarat mengurus izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal tersebut? Berikut penjelasannya.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik tanah atau pemohon
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling
  • Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap beserta tandatangan
  • Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun berjalan.
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)minimal siapkan sebanyak 7 lembar
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set
Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :
  • Fotokopi SIPPT dari Gubernur untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau lebih
  • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Rekomendasi Tingkat Partisipasi Angakatan Kerja (TPAK) untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C)
  • Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.

Bagi Anda yang memiliki bangunan rumah berdiri di atas tanah dengan luas di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran luas tanah

Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB rumah tinggal bisa dilakukan, jangka waktu lama pembuatan IMB rumah tinggal bisa membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari kerja. Sedangkan, biaya pengurusan IMB rumah tinggal sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Renovasi rumah juga diharuskan mendapatkan izin ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:
  1. Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping.
  2. Mengubah fasad (tampak muka) rumah
Namun, tidak semua aktivitas renovasi rumah harus menggunakan IMB baru. Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah: Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, misalnya melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor. Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 meter persegi. Jadi, apabila hanya sebatas renovasi kecil seperti mengecat atau merubah genteng, maka tidak masalah.

Kelengkapan Persyaratan IMB Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum


Syarat Mengurus IMB Bangunan Umum Bertingkat s/d 8 Lantai

Untuk mengajukan IMB Bangunan Umum bertingkat s/d 8 lantai, pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Pertama proses pengajuan IMB Bangunan Umum bertingkat s/d 8 lantai yang harus dilakukan oleh pemohon adalah datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah dilakukan survei, kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank daerah dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum bertingkat s/d 8 lantai yaitu luas bangunan x indek bangunan x harga satuan retribusi. Sedangkan, lama pengajuan pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP daerah setempat.

Syarat Mengurus IMB Bangunan Umum Bertingkat 9 lantai atau lebih

Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum bertingkat s/d 8 lantai, untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotokopi PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Pemohon diwajibkan untuk menyampaikan dokumen persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank Daerah dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket PTSP, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

Pengajuan IMB Secara Online


Tidak hanya dengan cara konvensional, kini permohonan IMB bisa dilakukan secara online. Contohnya yang sudah menerapkannya adalah wilayah Jakarta dan Bandung. Salah satu keuntungan dari pengajuan IMB secara online adalah Anda tidak perlu mengantri di kantor kecamatan dengan antrean yang panjang dan tentunya menghemat waktu dan tenaga Anda.

Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
  1. Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
  2. Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
  3. Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
  4. Scan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan IMB lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus teliti dalam mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak atau IMB yang keluar nantinya akan mengalami salah data
  5. Selanjutnya, Anda membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Misalnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. 
  6. Setelah membayar, Anda harus memindai (scan) bukti bayarnya, lalu diunggah ke dalam website sebagai konfirmasi pembayaran.
  7. Tunggu pemberitahuan melalui email.

Sanksi untuk Bangunan yang Tidak Ber-IMB



Jika melihat keuntungan dan kewajiban dari setiap bangunan untuk memiliki IMB, maka sebagai masyarakat kita harus taat akan peraturan pemerintah dan sudah seharusnya setiap bangunan harus memiliki IMB. Namun demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang menganngap bahwa IMB dianggap tidaklah terlalu penting. Padahal, membangun atau merenovasi sebuah bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat-syaratnya, dan tata cara pengajuan IMB secara online. Pemerintah kab/kota sekarang memiliki situs pemerintah masing-masing dan biasanya prosedur mengurus IMB dipublish pada website tersebut. Untuk mengetahui update terbaru mengenai syarat dan prosedurnya, Anda bisa mengunjungi website pemerintah kota setempat. Selain itu, Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu report pergi ke kantor pemerintah daerah kab/kota.

0 Response to "Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Persyaratan, dan Tata Cara Pengajuan IMB secara Online"

Posting Komentar