APBD dan Teknis Penyusunannya

Anggaran merupakan bagian terpenting dari akuntansi manajemen bisnis, terlebih untuk entitas sektor pubik. Anggaran pada hakekatnya merupakan rencana operasi keuangan yang dipakai sebagai tolok ukur dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembiayaan dalam kurun waktu tertentu. Anggaran dalam manajemen sektor publik dibagi menjadi dua, yaitu APBN dan APBD.

Pengadaan.web.id di sini akan menjelaskan secara khusus mengenai APBD, yang meliputi apa definisi dari APBD, tujuan dibentuknya APBD, prinsip-prinsip APBD, siklus APBD, dan teknis penyusunan APBD.



Definisi APBD

Menurut Abdul Halim (2004) definisi APBD adalah:

“Rencana operasional Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rupiah, yang menunjukan estimasi belanja (pengeluaran) guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah tersebut dan estimasi pendapatan guna memenuhi belanja (Pengeluaran) tersebut, untuk satu peiode tertentu umumnya adalah 1 tahun.”

Fungsi dan Tujuan Anggaran Daerah

Fungsi dan tujuan anggaran daerah lebih difokuskan bagaimana anggaran daerah tersebut dapat mengakomodir setiap kebutuhan baik dari sisi masyarakat, eksekutif, legislatif, juga dibutuhkan untuk keperluan penilaian kinerja pemerintahan yang ada demi evaluasi perkembangan pelayanan publik.

Menurut Mardiasmo (2002) fungsi anggaran sektor publik adalah:
  1. Anggaran sebagai alat perencanaan
    Anggaran merupakan alat perencanaan manajemen untuk mencapai tujuan organsasi apa yang akan dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan, dan beberapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.
  2. Anggaran sebagai alat pengendalian
    Anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapt dipertanggungjawabkan kepada publik. Anggaran juga untuk mencegah overspending dan under spending yang dapat mengakibatkan salah sasaran.
  3. Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal
    Anggaran dapat digunakan sebagi alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  4. Anggaran sebagai alat politik
    Anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif atas penggunaan dana publik.
  5. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi
    Setiap unit pemerintah terlibat dalam proses penyusunan anggaran, anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintah.
  6. Anggaran sebagai alat penilaian kinerja
    Penilaian kinerja lembaga eksekutif akan diukur berdasarkan pencapaian target anggaran dan efesiensi pelaksanaan anggaran.
  7. Anggaran sebagai alat Motivasi
    Anggaran dapat menjadi alat motivasi bagi manajemen dan stafnya agar bekerja secara efektiv, efisien, dan ekonomis. Target anggaran hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi, namun jangan terlalu rendah sehingga terlalu mudah dicapai.
  8. Anggaran sebagai alat untuk menciptakan ruang publik
    Masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, dan berbagai organisasi kemasyarakatan hendaknya dilibatkan dalam proses penggangaran publik.
Terdapat 4 tujuan proses penyusunan anggaran menurut Mardiasmo (2002) yaitu:
  1. Membantu pemerintah pusat dan daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar SKPD dalam lingkungan pemerintah.
  2. Membantu menciptakan efisiensi dan pemerataan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui skala prioritas pembangunan.
  3. Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja pengadaan barang/jasa.
  4. Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Prinsip–prinsip APBD

Atas dasar asas umum pengelolaan keuangan daerah menurut Indra Bastian (2001) penyusunan APBD hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran sebagai berikut:
  1. Asas alokasi dan distribusi yang adil.
  2. Asas partisipasi (keterbatasan masyarakat) secara simultan.
  3. Transparansi dan akuntabilitas anggaran.
  4. Disiplin dan tertib anggaran.
  5. Keadilan anggaran.
  6. Efisiensi dan efektivitas anggaran
  7. Format anggaran.
  8. Anggaran disusun dengan pendekatan pertanggungjawaban sementara analisis pelaksanaan dengan pendekatan hasil.
Secara umum keterbatasan dari anggaran daerah yang ada selama ini adalah keterbatasan daerah dalam mengembangkan teknis perencanaan anggaran yang berorientasi pada pertanggungjawaban dan pengukuran atas kinerja. Oleh karenanya, dalam penyusunannya harus diperhatikan masalah yang menyangkut efesiensi alokasi (prioritas pembangunan) dan efektivitas distribusi (pembagian hasil pembangunan yang adil) untuk mencapai tujuan dan sasaran yang jelas.

Siklus APBD

Siklus adalah suatu proses yang terus menerus, berputar, dan berkesinambungan.dalam arti luas anggaran daerah berbicara mengenai suatu siklus mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Menurut Mardiasmo (2002) siklus anggaran mempunya 4 tahap yaitu:
  1. Tahap Persiapan Anggaran
    Pada tahap persiapan dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia dengan memperhatikan Uncertainty (tingkat ketidakpastiaan). Dalam perencanaan APBD menggunakan pendekatan
  2. Bottom Up, pemerinta daerah perlu membuat dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah besama sama dengan DPRD menetapkan Arah dan Kebijakan Umum APBD.
  3. Rahap Ratifikasi
    Tahap ini melibatkan proses politik yang cukup rumit dan berat, pimpina eksekutif dituntu tidak hanya punya managerial skill tapi juga political skill yang memadai untuk memberikan jawaban dan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan dan bantahan dari pihak legislatif.
  4. Tahap Pelaksanaan Anggaran
    Sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen sangat diperlukan dalam pelaksanaan anggaran.
  5. Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran
    Tahap ini terkait dengan aspek akuntabilitas, jika tahap pelaksanaan anggran telah didukung sistem akuntansi dan sistem pengendalian manjemen yang baik, maka diharapkan pada tahap ini tidak ditemui banyak masalah.

Teknis Penyusunan APBD

Dalam penyusunan APBD para stakeholders harus tetap beorientasi pada anggaran bebasis kinerja/prestasi kerja. Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan harus mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai. Setiap program/kegiatan yang akan diimplementasikan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang direpresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta target/sasaran yang diharapkan.

Selain itu penyusunan APBD juga harus mengacu pada penyusunan anggaran yang terpadu (unified budgeting) dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penyusunan APBD secara terpadu (unified budgeting) ini selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada anggaran berbasi kinerja/prestasi kerja.

Berikut ini adalah langkah-langkah penyusunan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan para stakeholders yang terkait dalam menyusun APBD:
  1. Penyusunan dan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA)
  2. Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan pembahasan dan penetapan kesepakatan bersama mengenai KUA.
  3. Penyusunan dan penyampaian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
  4. Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan pembahasan dan penetapan kesepakatan bersama mengenai Prioritas Plafon Anggaran (PPA).
  5. Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD.
  6. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD melakukan pembahasan mengenai RKA-SKPD.
  7. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD
  8. Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD

Daftar Pustaka:

Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Edisi 1. Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE.

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 1. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.

0 Response to "APBD dan Teknis Penyusunannya"

Posting Komentar