Manajemen APBDes untuk Mencapai Pembangunan Desa yang Berkualitas

Selain Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat juga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan desa dengan konsep rumusan untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desanya. 

Manajemen APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sendiri dimana Pemerintah Daerah sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.

Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa.


Daftar Isi

1. Pengertian APBDes
2. Sumber-sumber Pendapatan Desa
3. Manfaat APBDes
4. Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes
5. Prinsip-prinsip Manajemen APBDes

Pengertian APBDes


Wahjudin Sumpeno (2011:211), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. 

Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.

Menurut Tim P3M-OTDA dalam buku karangan Wahjudin Sumpeno (2011) yang berjudul “Perencanaan Desa Terpadu”, menjelaskan secara rinci pengertian APBDes sebagai berikut:

  1. APBDes merupakan rencana tahunan desa yang dituangkan dalam bentuk angka-angka yang mencerminkan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  2. APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan bagian pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran, mulai Januari s/d Desember.
  3. APBDes ditetapkan dengan Perdes oleh BPD bersama Kepala Desa selambat-lambatnya setelah satu bulan ditetapkan APBD Kabupaten.
  4. Pengelolaan APBDes dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
  5. Pengelolaan APBDes dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, APBDes merupakan suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang mengandung prakiraan sumber pendapatan dan belanja untuk mendukung kebutuhan program pembangunan desa yang bersangkutan.

Sumber-sumber Pendapatan Desa


Menurut Pasal 212 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sumber-sumber pendapatan desa dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
  2. Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang mengikat.

Manfaat APBDes


Pada dasarnya APBDes disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan desa dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin. 

Melalui APBDes, pemerintah desa dan masyarakat dapat menentukan skala prioritas dan operasionalisasi pembangunan desa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Secara rinci manfaat penyusunan APBDes diantaranya sebagai berikut:
  1. APBDes sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam menentukan strategi operasional kegiatan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana pendukung.
  2. Indikator dalam menentukan jumlah dan besarnya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat secara proporsional.
  3. Bahan pertimbangan dalam menggali sumber pendapatan lain di luar pendapatan asli desa, seperti melalui pinjaman atau jenis usaha lain.
  4. Memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan administrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  5. Memberikan arahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemerintah desa.
  6. Gambaran mengenai arah kebijakan pembangunan pemerintah desa setiap tahun anggaran.
  7. Memberi isi terhadap model penyelenggaraan pemerintah desa dalam mewujudkan good governance.
  8. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui perencanaan pembangunan dan pembiayaan secara komprehensif.

Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes


Berikut ini diuraikan langkah langkah penyusunan APBDes yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002):

1) Penyusunan Rancangan APBDes
  • Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD
  • Sebaiknya di konsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat, dll.
  • Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi RAPBDes.
  • RAPBDes yang telah disempurnakan dan diajukan dalam rapat pembahasan dan penetapan APBDes.
2) Pembahasan RAPBDes
  • Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah RAPBDes harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (Selambat-lambatnya 7x24 jam sebelumnya).
  • RAPBDes usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat Pengantar dari Kepala Desa. RAPBDes usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.
  • Des telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.
  • Penjelasan RAPBDes dari pihak pengusul (Pemdes atau para pengusul dari anggota BPD).
  • Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.
  • Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.
  • Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.
3) Persetujuan dan Pengundangan APBDes
  • Apabila RAPBDes tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3x24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, RAPBDes harus sudah disempurnakan.
  • Apabila RAPBDes yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.
  • RAPBDes yang telah disetujui BPD, harus sudah sudah disampaikan kepada pemerintah desa, misalnya selambat-lambatnya 7 hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APBDes oleh Kepala Desa.
  • Apabila RAPBDes yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan APBDes tahun lalu.
4) Peraturan Pelaksanaan APBDes

  • Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.
  • Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan kepada BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.


Prinsip-prinsip Manajemen APBDes 


Prinsip-prinsip manajemen APBDes ini dijabarkan sebagai berikut:

1. Perencanaan APBDes
Sebelum APBDes dibahas maka harus didahului dengan tahapan musyawarah yaitu tahap pertama,musyawarah pembangunan di tingkat dusun untuk menyerap aspirasi dari masing-masing RT/RW, musyawarah ini dipimpin oleh masing-masing kepala dusun. Hasil-hasil dari penyerapan aspirasi ditingkat dusun dituangkan dalam bentuk usulan yang akan dibawa tingkat musyawarah desa. Kedua, musyawarah ditingkat desa dalam musyawarah ini aspirasi pembangunan dari masing-masing dusun dibahas dalam musyawarah ini, di dalam musyawah desa dibahas hal-hal sebagai berikut:

  • Musyawarah disetiap dusun.
  • Membahas usulan, program pembangunan yang diajukan oleh dusun.
  • Menyusun skala prioritas kegiatan pembangunan.
  • Mengkompilasi usulan yang diterima dalam format RAPBDes.
  • Pengajuanm RAPBDes untuk dibahas ke BPD
2. Pelaksanaan APBDes


Adapun proses pelaksanaan APBDes adalah menjabarkan rancana-rencana pembangunan yang tercantum dalam APBDes untuk dilaksanakan sebaik- baiknya. Pada pelaksanaan pembangunan desa ini harus melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahui bahwa akan diadakan pembangunan desa dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.


3. Pengawasan APBDes

Pengawasan adalah proses pengarahan dan menilai suatu pelaksanaan kegiatan. Pengawasan APBDes sangat diperlukan guna menjamin agar proses pelaksanaan APBDes berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang undangan-undangan yang berlaku. 

Sehingga dengan adanya pengawasan yang efektif dan berkala, maka penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes dapat diminimalis.

Pemaparan di atas kiranya menjelaskan bahwa APBDes adalah rencana sumber dan alokasi penggunaan dana desa untuk mencapai tujaun pembangunan desa yang ingin dicapai selama satu tahun ke depan dengan mendasarkan pada prinsip partisipasi masyarakat dalam semua peroses
perencanaan, pelaksanaan sampai dengan proses monitoring dan evaluasi.

APBDes yang Berkualitas


APBDes menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan dan pengendalian dalam rangka mencapai visi dan misi sebuah desa, sehingga seberapa baik pencapaian tujuan desa akan bergantung pada kualitas APBDes-nya. 

Kualitas APBDes merupakan proses-proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja dengan mengedepankan beberapa prinsip berikut di bawah ini:

  1. Pemenuhan prinsip keadilan
    Yaitu sesuai dengan nilai keadilan. 
  2. Partisipasi, ekonomis dan berbasis kinerja
    Pemenuhan prinsip partisipasi ditunjukkan melalui peran aktif masyarakat yang terlibat dalam penyusunan anggaran, ekonomis dan berbasis kinerja artinya pembiayaan dan penghematan yang mengarah pada skala prioritas dan meningkat setiap periodenya sesuai tujuan dan sasaran kinerja
  3. Akuntabilitas
    Pemenuhan akuntabilitas publik ditunjukkan melalui keterbukaan pemerintah dan publikasi anggaran
  4. Disiplin anggaran
    Artinya anggaran disusun secara efektif dan efisien
(Sunardi, 2005).

Sehingga dapat disimpulkan APBDes dianggap memenuhi prinsip berkualitas jika mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Anggaran yang disusun menggunakan prinsip keadilan di mana program yang disepakati menurut skala prioritas.
  2. Anggaran yang disusun memenuhi nilai partisipasi yang mana melibatkan peran aktif masyarakat.
  3. Anggaran memenuhi nilai ekonomis yang berarti meningkat dari periode sebelumnya.
  4. Anggaran memenuhi nilai akuntabilitas publik
  5. Anggaran memenuhi disiplin anggaran yang tersusun secara jelas, sederhana, dan tidak membingungkan.

 Dalam rangka mewujudkan Kualitas Anggaran Pendapatan dan Belajan Desa (APBDes) maka perancangannya melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat yang meliputi tokoh agama, ketua RT/RW, kepala dusun, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani, dan lain-lain sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di mana implementasi penganggaran berbasis kinerja sebagai model perencanaan partisipasi.


Daftar Pustaka

  • UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  • Sumpeno, Wahjudin. 2011. Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.
  • Sunardi, Ari. (2005). Pengaruh Reformasi Penyusunan Anggaran terhadap Kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tesis. Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

0 Response to "Manajemen APBDes untuk Mencapai Pembangunan Desa yang Berkualitas "

Posting Komentar