Pengertian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kegunaannya



Pengertian HPS dan Dasar Penyusunannya - HPS/O'E atau Harga Perkiraan Sendiri merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai HPS didasarkan pada riwayat HPS yang diperoleh dari riset harga pasar, baik lewat media online berupa toko online maupun harga toko supplier. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Namun, untuk Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.


Data yang Diperlukan Dalam Penyusunan HPS




Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak, pajak PPn.

Untuk saat ini, harga HPS sudah bisa ditentukan untuk tiap itemnya menggunakan e-budgeting. E-budgeting adalah sistem penyusunan anggaran yang didalamnya termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran belanja daerah.

Pelaksanaan e-budgeting dalam APBD tidak rawan kebocoran. Karena pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap daerah. Seperti diketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:

  1. Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
  7. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
  9. Norma Indeks; dan/atau
  10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fungsi dan Kegunaan HPS



HPS sendiri memiliki beberapa fungsi dan kegunaan, diantaranya adalah:

  1. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
  2. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
  3. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh prosen) nilai total HPS.


Demikianlah penjelasan mengenai apa itu harga perkiraan sendiri (HPS) dan kegunaannya. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kegunaannya"

Post a Comment