Apa itu Wanprestasi dan Akibat Hukumnya?

Kegagalan pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebuah kontrak atau perjanjian dapat terjadi karena faktor internal para pihak maupun faktor eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak yang bersangkutan. Salah satu faktor yang mengakibatkan gagalnya pelaksanaaan pemenuhan kewajiban kontrak yaitu wanprestasi.

Syukurnya kita hidup dengan telah diatur oleh hukum positif Indonesia, bahwa pihak pelaku yang berwanprestasi wajib bertanggung jawab dengan memberikan sejumlah ganti rugi sesuai yang telah diperjanjikan.

Lalu apa itu wanprestasi dan apa saja akibat hukumnya? Baca selengkapnya penjelasan berikut ini.



Apa itu Wanprestasi?


Wanprestasi atau cidera janji adalah kondisi dimana debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban prestasinya yang ditentukan di dalam perikatan khususnya perjanjian. Sehingga tindakan wanprestasi tersebut bisa digolongan sebagai pelanggaran kewajiban kontraktual.

Pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya disebabkan oleh dua hal, yaitu: karena kesalahan pihak debitu), baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajibannya oleh debitur maupun karena kelalaian dan karena keadaan terpaksa (overmacht atau force majeure) di luar kemampuan debitur.

Baca juga: Rencana Mutu Kontrak

                   Pengertian Kontrak, Keterlambatan, Denda dan Pemutusan Kontrak

Salah satu pihak yang tidak bisa memenuhi prestasi maka yang tidak bisa memenuhi prestasi tersebut bisa dibilang wanprestasi. Dengan begitu seorang debitur disebutkan dan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila debitur dalam melakukan pelaksanaan prestasi tidak menurut sepatutnya atau selayanya. Pelaksanaan janji sesuai yang diatur dalam perikatan atau perjanjian adalah prestasi, sedang wanprestasi adalah ketiadaan pelaksanaan janji.


Berikut ini adalah bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:

  1. Terdapat pihak yang tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; 
  2. Melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; 
  3. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau 
  4. Salah satu pihak yang terikat kontrak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Contoh Perbedaan Antara Wanprestasi dan Penipuan


Tindakan wanprestasi termasuk ke dalam bidang hukum perdata. Sementara itu penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dianggap melakukan penipuan apabila ia melawan hak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" atau tindakan penipuan dapat dicontohkan seperti memakai nama palsu, memalsukan identitas diri, perkataan-perkataan bohong, dll.

Apabila pada tindakan penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya, berbeda dengan tindakan wanprestasi yang bisa saja orang yang dituduhkan tersebut melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Seperti tidak melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 4 Agustus 2020, pihak A harus melakukan serah terima rumah yang dibeli oleh B. Namun karena wilayah tempat berdirinya rumah tinggal tersebut dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan rumah tersebut. Dalam hal ini pihak A berwanprestasi terhadap pihak B selaku pembeli rumah.

Akibat Hukum Wanprestasi


Akibat hukum adanya wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini:


  1. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
  2. Jika perikatan itu timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
  3. Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata menyebutkan apabila perjanjian itu untuk memberikan sesuatu, maka risiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi.
  4. Debitur diwajibkan memenuhi pelaksanaan perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perikatan disertai kewajiban debitur untuk melakukan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata).
  5. Debitur harus membayar biaya perkara jika perkara tersebut di bawa ke muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.

Perbedaan Wanprestasi dan Somasi


Perbedaan wanprestasi dan somasi terletak pada prosesnya saja. Kedua istilah ini saling terikat satu sama lain.

Kapan debitur dianggap telah melakukan wanprestasi?

Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dalam perjanjian atau perikatan itu ditentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Apabila tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban atau prestasi “tidak ditentukan”, kreditur perlu memperingatkan debitur supaya segera memenuhi prestasi.

Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Debitur perlu diberi peringatan tertulis atau somasi, yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Apabila somasi yang dilayangkan oleh kreditur itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Somasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan perantara Juru Sita akan menyampaikan surat peringatan tersebut kepada debitur, yang disertai berita acara penyampaiannya. Disinilah fungsi pengadilan yang akan memutuskan apakah debitur berwanprestasi ataukah tidak.

Pengadilan memberikan putusannya dalam menentukan apakah seorang debitur bersalah telah melakukan wanprestasi, pengadilan perlu menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Tiga keadaan yang bisa diputuskan sebagai tindakan wanprestasi yaitu:
  1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Debitur telah memenuhi prestasi, tetapi dalam pelaksanaan dan penyelesaiannya tidak baik atau keliru.
  3. Debitur telah memenuhi prestasi, tetapi dalam penyelesaiannya tidak tepat waktunya atau terlambat.

Tanggung Jawab Debitur dan Hak-hak Kreditur Jika Terjadi Wanprestasi


Ketika debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjiannya dengan kreditur, disitulah muncul kewajiban tanggung jawab debitur selaku konsumen. Tanggung jawab tersebut lahir karena seorang kreditur menderita kerugian akibat debitur tidak memenuhi prestasinya. Pasal 1267 KUHPerdata mengatur mengenai hak-hak kreditur yang merupakan alternatif upaya hukum untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Isi pasal tersebut adalah :

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, atau
  2. Meminta ganti rugi, atau
  3. Meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi, atau
  4. Dalam perjanjian timbal balik dapat dimintakan pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi
Selain itu, apabila kreditur dirugikan akibat debitur yang lalai berprestasi, kreditur dapat mengajukan pembatalan perjanjian yang dimintakan kepada hakim. Namun sebelum itu, kreditur selaku pelaku usaha harus membuktikan terlebih dahulu kesalahan debitur (kesalahan tidak berprestasi), kerugian yang diderita, dan hubungan kausual antara kerugian dan wanprestasi. Apabila hal-hal tersebut dapat membuktikan bahwa benar debitur lalai berprestasi maka menurut isi Pasal 1266 ayat (1) KUHPerdata, menentukan perjanjian dapat dibatalkan.

Kesalahan debitur disini tidak dapat serta merta dijatuhkan sanksi karena debitur diberikan atau memiliki hak membela diri dari sanksi akibat ia dinyatakan lalai. Debitur dapat mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari sanksi, alasan tersebut berupa :

  1. Debitur mengajukan alasan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasinya debitur dikarenakan adanya keadaan yang memaksa (overmacht, force majeur);
  2. Debitur mengajukan alasan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban atau prestasinya debitur dikarenakan kreditur selaku pelaku usaha telah lalai (exceptio non adimpleti contractus);
  3. Debitur mengajukan alasan bahwa dikarenakan kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu wanprestasi dan akibat hukumnya. Semoga bermanfaat!

0 Response to "Apa itu Wanprestasi dan Akibat Hukumnya?"

Post a Comment