Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Penerapan rencana mutu merupakan salah satu upaya untuk menjamin mutu pekerjaan sesuai dengan standar. Rencana mutu dibuat oleh pelaksana pekerjaan dan diawasi oleh pemilik atau owner sehingga kebutuhan pada setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dapat tercapai dengan predikat tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.


Jenis Dokumen Rencana Mutu


Pada pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi baik pemilik proyek (owner) maupun penyedia jasa (konsultan dan kontraktor) harus mengimplementasikan sistem manajemen mutu (SMM) di dalam dokumen rencana mutu. Terdapat tiga dokumen rencana mutu dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu:

  1. Rencana Mutu Unit Kerja (RMU), yaitu dokumen rencana penetapan kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program tahunan berjalan terkait dengan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka menjamin mutu dan menunjang rencana strategis (Renstra). RMU ini disusun oleh unit kerja;
  2. Rencana Mutu Pelaksanaan (RMP), yaitu dokumen sistem manajemen mutu (SMM) Pelaksanaan yang disusun oleh Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Satuan kerja non vertrikal tertentu (SNVT), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengguna barang/jasa dalam rangka menjamin mutu;
  3. Rencana Mutu Kontrak (RMK), yaitu dokumen sistem manajemen mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Dokumen rencana mutu berisikan prosedur dan sumber daya yang diperlukan. Di dalamnya dijelaskan mengenai siapa yang menerapkannya, kapan proyek dilaksanakan, hasil pekerjaan yang diinginkan. Ketiga dokumen rencana mutu ini merupakan acuan dan alat kontrol pelaksanaan pekerjaan untuk menerapkan standar mutu.

Mengenal Rencana Mutu Kontrak (RMK)


Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan cara pengendalian proses mutu untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa. Rencana mutu ini digunakan untuk memonitor dan menilai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak dengan maksud agar dalam pelaksanaannya dapat dihindari terjadinya ketidak sesuaian, sehingga dapat diperoleh produk yang dapat memenuhi sasaran yang diinginkan oleh Pemberi Pekerjaan.

Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini merupakan salah satu instrumen pengendali mutu. RMK ini menjadi bagian yang saling melengkapi dari berbagai dokumen yang disiapkan dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Dokumen RMK disusun atas kesepakatan bersama tentang mutu pekerjaan antara pihak pemilik dan pelaksana pekerjaan

Terdapat tiga Tahap Pengendalian konstruksi dalam menjaga mutu yaitu:

  1. Pengendalian mutu bahan baku (contoh : tanah, pasir, batu kali dsb)
  2. Pengendalian mutu bahan olahan (contoh : agregat sub base, base, aspal, semen, adukan aspal beton, beton semen, dsb)
  3. Pengendalian mutu hasil pekerjaan (contoh : subgrade yg telah dipadatkan, lapis pondasi bawah, pondasi atas, permukaan jalan, tiang pancang beton yg terpasang, beton struktur, dsb)

Ketentuan Rencana Mutu Kontrak (RMK)


Rencana Mutu Kontrak (RMK) memiliki beberapa ketentuan untuk menjamin mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan RMK:

  • Dokumen RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu.
  • Dokumen RMK sebagai acuan atau panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan).
  • Dokumen RMK dicek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT).
  • Dokumen RMK merupakan dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan.
  • Dokumen RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa.
  • Evaluasi dokumen RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting.

Kesuksesan dan Kegagalan RMK


Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dikatakan sukses apabila semua hal yang termuat di dalam RMK telah dipenuhi oleh Penyedia Jasa.

Kesuksesan RMK adalah jika setiap pasal yang terdapat di dalam dokumen RMK telah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Apabila ditemukan pekerjaan yang cacat mutu, maka penyedia jasa dan pemilik (owner) harus melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Penyedia jasa segera melakukan pengujian terhadap pekerjaan yangg diperkirakan memiliki cacat mutu
  2. Tahapan pengujian tidak disebutkan dalam spesifikasi pekerjaan; jika terbukti ada cacat mutu, maka penyedia jasa wajib membayar pengujian; dan ternyata apabila tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan sampelnya menjadi beban owner
  3. Pemilik (owner) memberitahu segala cacat mutu yang ditemukan sebelum masa pemeliharaan berakhir, dan meminta agar segera diperbaiki
  4. Cacat mutu dapat diperbaiki oleh pihak ketiga, akan tetapi biaya perbaikan dibebankan kepada pihak penyedia jasa.
Jika ternyata terjadi penemuan dan perbaikan cacat mutu yang tidak terselesaikan, maka RMK dianggap gagal. 

Itulah ulasan mengenai pengertian Rencana Mutu Kontrak (RMK), jenis-jenisnya, dan kapan RMK disebut gagal atau sukses. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Rencana Mutu Kontrak (RMK)"

Post a Comment