Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT

Sebagai pekerja, saya pernah memiliki pengalaman sebagai karyawan honorer dan juga karyawan tetap. Lalu, jika ada pertanyaan enakan mana sih jadi karyawan honorer dengan perjanjian PKWT atau karyawan tetap dengan perjanjian PKWTT?

Secara pribadi jawabannya saya lebih menyukai ketika diangkat menjadi pegawai tetap. Dengan alasan hak dan kewajiban yang berbeda yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai.

Dilihat dari segi jangka waktu pembuatan perjanjian kerja dapat dibagi 2 (dua) jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Lalu, apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT?

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT


Kontrak kerja atau perjanjian kerja merupakan sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja yang mencerminkan keadilan bagi pengusaha maupun bagi pekerja karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja. Penjelasan berikut ini akan memberikan secara detail apa itu PKWT dan PKWTT:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu. Yang dimaksud pekerjaan tertentu adalah pekerjaan yang dilakukan hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya yang sementara.

PKWT ini lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap. Sementara itu status pegawainya adalah pekerja tidak tetap atau pekerja kontrak.

Ketentuan yang harus ditaati dalam pembuatan kontrak kerja PKWT adalah sebagai berikut:


  • PWKT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak, maka perjanjian tersebut menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Apabila kontrak kerja PKWT dibuat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing, di  kemudian hari terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku kontrak kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika disyaratkan masa percobaan kerja dalam kontrak kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)


Penulisan kontrak kerja PKWT dalam bentuk tertulis ini bertujuan untuk melindungi salah satu pihak apabila ada tuntutan dari pihak lain.

Apabila tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat sebelumnya, maka pihak pengusaha dapat dituntut untuk terus mempekerjakan pekerja/buruh sehingga hubungan kerja berubah menjadi hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) yang biasa disebut pekerja/buruh tetap.

PKWT setelah ditandatangani oleh para pihak harus dicatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Undang-Undang Ketenagakerjaan pada ketentuannya tidak memberikan pengertian khusus mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

PKWTT dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWTT yang mendefinisikan bahwa PKWTT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pengertian tersebut memberikan arti bahwa perjanjian kerja yang dilakukan tidak ada batasan waktunya karena PKWTT dilakukan dengan jangka waktu yang tidak terbatas yakni sifatnya tetap.

Berikut ini ketentuan dan syarat-syarat yang harus ditaati dalam pembuatan kontrak kerja PKWTT:

  • Jika PKWTT mensyaratkan adanya masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan, maka harus dicantumkan di dalam perjanjian. Dalam masa percobaan tersebut pemilik usaha tidak boleh membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
  • Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada para pekerja dan dicantumkan di dalam surat pengangkatan. Jika tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja tersebut pada dasarnya dianggap tidak ada.
Apabila PKWTT dibuat secara lisan, maka pemilik usaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat Pengangkatan dibuat dengan sekurang-kurangnya memuat keterangan berikut ini:


  • Nama dan alamat pekerja/buruh;
  • Tanggal dan mulai bekerja;
  • Jenis pekerjaan; dan
  • Besarnya upah.

Dalam membuat kontrak kerja baik PKWT maupun PKWTT pada dasarnya memiliki ketentuan yang sama, yaitu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam suatu perusahaan telah memiliki PKB, isi perjanjian kerja, baik kualitas dan kuantitasnya tidak boleh lebih rendah pada peraturan perusahaan atau PKB yang telah ada dalam perusahaan yang bersangkutan.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan kontrak kerja PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat!

0 Response to "Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT"

Post a Comment