10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

Pengadaan.web.id - Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Untuk mengunduh Perpres PBJ Terbaru, klik Perpres No. 16 Tahun 2018.



1. Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.
Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

3. Swakelola Tipe Baru
Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.

4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

5. Perubahan Istilah
Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri 
Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

7. ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

8. Batas Pengadaan Langsung
Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

9. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.

10. Jenis Kontrak 
Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung (framework contract). Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

6 Responses to "10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010"

  1. mohon pencerahan, terkait dengan 'masih berlaku atau tidak' Perpres 54 tahun 2010 dengan terbitnya perpres 16 tahun 2018...
    karena agak bingung dengan pasal yg ada dalam perpres nomor 16 pasal 92 dan 93 dimana pasal 92 ada berbunyi tidak berlaku, tp dipasal 93 dibunyikan masih berlalu selama tidak bertentangan....:
    Pasal 92
    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
    2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
    Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 93:
    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
    peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54
    Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
    Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan
    masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
    belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

    ReplyDelete
  2. 1 lagi tentang Pasal 31 di Perpres 54 tahun 2010 terkait Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat...poin f.penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana
    Swakelola dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai
    berikut: 40%, 30% dan 30%.
    Nah di Perpres 16 tahun 2018 % penyaluran dana tidak ada diatur lagi.., apakah artinya bs ditentukan sesuai PMK terkait dana bantuan, atau kembali mengacu ke Perpres 54 thn 2010, krn di Perpres 16 thn 2018 tidak tercantum??

    Maaf sebelumnya, apabila ada kekeliruan, mohon pencerahannya...
    Terima kasih

    ReplyDelete
  3. apakah bisa penggunaan tenaga tehknis perencanaan dan pengawasan pada kegitan dak fisik bidang pendidikan tahun 2020 dilakakukan secara kontraktual

    ReplyDelete