Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan vendor barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga terbaik dan dilakukan dengan cara pembelian langsung kepada rekanan yang sebelumnya telah dilakukan survey harga terhadap di antara dua penyedia barang/jasa yang berbeda dan telah dibuatkan riwayat HPSnya. Dengan dilaksanakannya pengadaan langsung, pejabat pengadaan tidak perlu melakukan lelang melalui sistem SPSE. Selain itu tidak diperlukan pembuatan kontrak sebagai bukti perjanjian.

Walaupun kelihatan lebih mudah daripada lelang melalui sistem SPSE, dalam pelaksanaan pengadaan langsung masih banyak Pejabat Pengadaan yang masih ragu-ragu terutama dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan presiden (perpres)  yang ada. Para pejabat yang telah memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan tersebut telah mengetahui bahwa pengadaan langsung adalah cara pengadaan yang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan tanpa harus melalui proses lelang. Berikut ini kami jabarkan mengenai perubahan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 telah mengalami dua kali perubahan yaitu berturut-turut, perubahan kesatu telah dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 bukanlah pengganti Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 melainkan hanya merubah bagian – bagian tertentu dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Dilihat dari sistematikanya, perubahan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 meliputi tiga hal yaitu :

1. perubahan rumusan pasal, sebanyak 67 pasal.
2. perubahan penjelasan pasal, sebanyak 3 pasal, yaitu pasal 4, pasal 6 dan pasal 31
3. pernyataan bahwa Lampiran Peraturan Presiden nomor 54/2010 tidak berlaku. Dilihat dari materi yang diatur, perubahan Perpres tersebut seluruhnya mengandung kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara dengan cara memperlancar pencairan anggaran belanja negara.

Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/  Pekerjaan Konstruksi/ Jasa  Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian, batas nilai pengadaan langsung sesuai dengan perpres terbaru, Perpres 70 tahun 2012, adalah sebesar  peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.

Update: Tata Cara Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018

Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran. PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.

Pengadaan Langsung untuk:

  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) nama dan alamat Penyedia;
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk  melaksanakan pekerjaan.

0 Response to "Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres"

Post a Comment