Sekda DKI Menyangkal Instruksikan Pengusulan Pengadaan UPS DKI


Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyangkal atas kesaksian Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun yang melaporkan bahwa dirinya yang memerintahkan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014.

"Enggak ada, enggak ada, enggak pernah saya menginstruksikan pengusulan proyek pengadaan UPS," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta.

Saefullah mengaku tidak pernah berkomunikasi sama sekali dengan tersangka pengadaan UPS DKI, Alex Usman. Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana anggaran UPS itu bisa muncul di APBD-P 2014.

"Sama sekali saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang namanya Alex Usman, baik di Sekda maupun di asisten (Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat), semuanya tidak ada yang tahu soal (pengusulan) pengadaan UPS itu," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Sedangkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menyampaikan, Sekda mempunyai kewenangan untuk mengetahui list dari berbagai pengadaan yang diusulkan dan dilaksanakan bawahannya. Bahkan kewenangan ini dapat menjangkau ke tingkat suku dinas.

Dari hasil laporan kesaksian Lasro mengungkapkan bahwa Saefullah yang memerintahkan Alex Usman untuk mengusulkan anggaran pengadaan UPS dalam APBD Perubahan (APBDP) 2014.

Hal itu disampaikan Lasro saat menjadi saksi untuk Alex dalam persidangan kasus dugaan korupsi UPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Melalui telepon, Lasro mengaku mendapatkan kabar bahwa di Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang.

Lantas, Lasro menanyakan urgensi pengadaan barang tersebut. "(Alex bilang) atas perintah Sekda. Saya yakin saat itu Beliau (Sekda) merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi saya langsung percaya," kata Lasro.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI ini telah menjerat empat tersangka, diantaranya yaitu Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Alex Usman, Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).

Dua anggota DPRD tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, setelah kedua namanya disebut-sebut dalam dakwaan Alex Usman, beberapa waktu lalu. (Baca juga : Mabes Polri Tetapkan Dua Anggota DPRD Menjadi Tersangka Kasus Pengadaan UPS DKI)

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tasjrifin Halim selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 81 miliar.

0 Response to "Sekda DKI Menyangkal Instruksikan Pengusulan Pengadaan UPS DKI"

Posting Komentar