Tugas dan Fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP memiliki visi dan misi 2020-2024:
Visi
Menjadi Episentrum Pengadaan Berkelas Dunia yang Inovatif untuk Pengembangan Ekonomi Nasional yang Inklusif\

Misi

  1. Mengembangkan kebijakan pengadaan untuk sinergitas ekosistem pengadaan
  2. Membangun cognitive procurement system yang selaras dengan praktik terbaik internasional
  3. Meningkatkan kapabilitas SDM Pengadaan yang profesional dan kelembagaan yang kredibel

Sedangan, berikut Tugas dan Fungsi LKPP :


Tugas dan Tanggung Jawab LKPP

Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi LKPP

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

0 Response to "Tugas dan Fungsi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah)"

Posting Komentar