4 Tipe Swakelola Pengadaan Barang/Jasa

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa, pemerintah memberikan keleluasaan, melalui metode pelaksanaan tender dengan swakelola yang sebelumnya terdiri dari 3 tipe menjadi 4 tipe swakelola. 

Swakelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) adalah suatu metode di mana pekerjaan pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan/atau diawasi secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), instansi pemerintah lainnya, dan/atau kelompok masyarakat. Metode ini memberikan fleksibilitas dan kontrol yang lebih besar kepada pihak-pihak tersebut dalam menjalankan proyek-proyek pengadaan, sehingga dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Penambahan tipe swakelola ini dimaksudkan untuk lebih menyesuaikan dengan berbagai situasi dan kebutuhan yang berbeda, serta untuk memaksimalkan potensi dan peran berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah dalam proses pengadaan.

 Dengan adanya empat tipe swakelola yang baru, diharapkan proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu mencapai tujuan pengadaan yang lebih baik.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang empat tipe swakelola dalam pengadaan barang/jasa, mulai dari definisi, contoh, hingga ketentuan pelaksanaannya. 



Perbedaan 4 Tipe Swakelola Pengadaan Barang/Jasa



1. Swakelola Tipe 1



Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Contoh; Dinas Binamarga melaksanakan swakelola pemeliharaan jalan, Kementrian Kesehatan menyelenggarakan penyuluhan bagi bidan desa, dsb.

Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:

  1. PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
  2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
  3.  Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini


2. Swakelola Tipe 2



Dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/kompetensi teknis diberikan kepada pelaksana dalam hal ini institusi di luar K/L/PD tersebut. Contoh; Bappeda bekerjasama dengan BPS (Biro Pusat Statistik) untuk pekerjaan Kota Malang dalam Angka (BPS lebih ahli dalam masalah angka), Kajian pengembangan Wisata Agro di kota Malang dengan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (FP UB lebih ahli tentang pertanian/agro dari pada dinas pertanian atau pariwisata), dsb.

Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:

  1. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan 
  2. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.


3. Swakelola Tipe 3



Tipe ketiga ini yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III  dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).


Swakelola Tipe 4



Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya adalah pekerjaan pengadaan seperti apa yang dapat dilakukan dengan Swakelola? Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola. Baca selengkapnya di sini: Pelaksanaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketika bapak/ibu mempunyai suatu pekerjaan, apabila masuk ke dalam salah satu kriteria pekerjaan di atas, maka silahkan lakukan pekerjaan tersebut dengan swakelola.

3 Responses to "4 Tipe Swakelola Pengadaan Barang/Jasa"

  1. Kalo bekerja sama dg poltekkes tp melalui asosiasi poltekkes bisa menggunakan swakelola tipe berapa?

    BalasHapus
  2. Kalo perencanaan swakelola tipe 4 kegiatan DAK dikontraktualkan dengan APBD boleh gak?

    BalasHapus
  3. Terima Kasih, atas info yg diberi dan sangat membantu

    BalasHapus