Pengertian dan Cara Pelaksanaan Swakelola

Swakelola adalah pekerjaan yang dilakukan atau dikelola secara mandiri. Dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, penyelenggaran pekerjaan swakelola direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.


Pekerjaan-pekerjaan yang Dapat Dikerjakan Melalui Swakelola



Dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 telah dijelaskan Barang/Jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan berikut:
  1. Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni; 
  2. Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  3. Penyelenggaraan sayembara atau kontes;
  4. Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
  5. Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu; 
  6. Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha;
  7. Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat, contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan;
  8. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat;atau
  9. Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
Baca juga: 4 Tipe Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa


Jika kondisi tersebut sudah bisa terpenuhi, artinya pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan cara swakelola. Dengan begitu, baru di dalamnya bisa saja terdapat penyedia barang/jasa. Pengadaan.web.id akan memberikan contoh sebagai berikut :

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, seluruh kegiatan memang dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan definisi dari swakelola itu sendiri. Panitia berasal dari K/L/PD sendiri, perencanaan dilaksanakan sendiri, juga pengawasan dilaksanakan sendiri. Namun, apabila membutuhkan jasa katering makanan, dimana katering tersebut disediakan oleh perusahaan makanan, maka hal ini tetap menggunakan penyedia, dan untuk memilih perusahaan yang mana yang akan dipilih wajib menggunakan metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan cara pelelangan. Artinya, apabila pelaksanaan lokakarya membutuhkan katering yang bernilai di atas 200 Juta, maka tetap dilakukan pelelangan. Apabila dilaksanakan di hotel, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan tata cara yang sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa.

Penetapan Pemilihan Pengadaan dengan Cara Swakelola


Jika ditarik kesimpulan dari uraian diatas bahwa pemilihan metode pengadaan dengan cara Swakelola harus sudah direncanakan. Jangan memilih swakelola atau penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, tetapi pilihlah pada saat perencanaan pengadaan. Pemilihan metode pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (Rencana Umum Pengadaan) dan dilaksanakan sebelum penyusunan anggaran. Metode ini sudah harus tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) yang disusun oleh tim perencana swakelola. Berikut ini tugas dari Tim Perencana Swakelola dalam pelaksanaan swakelola :

a. Penyusunan KAK

KAK harus memuat:


  • uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan;
  • waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
  • keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian;
  • rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
  • produk yang dihasilkan; dan
  • gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).

b. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan


  • Tim Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
  • Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
  • Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.

c. Penyusunan Rincian Biaya Pekerjaan

Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini dimasukkan sebagai bagian dari dokumen anggaran. Dalam dokumen aanggaran juga sudah terurai komponen akomodasi dan konsumsi, honorarium panitia, narasumber, Alat Tulis Kantor (ATK), dan berbagai pernak-pernik lainnya. Namun apabila hendak menggunakan penyedia, maka dalam RAB walaupun diuraikan secara detail, namun dalam dokumen anggaran hanya dimasukkan dalam 1 mata anggaran secara gelondongan. Rincian RAB akan berubah menjadi rincian HPS yang sifatnay rahasia, sedangkan total RAB menjadi total anggaran yang masih harus disusun HPS-nya dan kemudian dilakukan pemilihan terhadap penyedia menggunakan metode pemilihan yang sesuai (Pelelangan, Penunjukan Langsung, atau Pengadaan Langsung).

Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga sudah membagi metode pengadaan sejak awal, sehingga tidak ada lagi pertanyaan setelah dokumen anggaran diterima, “Apakah ini dilaksanakan dengan cara swakelola atau penyedia?”

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu swakelola dan bagaimana pelaksanaan pekerjaan swakelola. Semoga bermanfaat

1 Response to "Pengertian dan Cara Pelaksanaan Swakelola"

  1. Halo mas, saya mau tanya, jika swakelola tipe 4 anggaran nya melebihi 200 Juta bagaimana? Apakah tetap bisa dilakukan swakelola atau harus dilakukan tender..?

    ReplyDelete