PPK Harus Pastikan Kesesuaian antara Jenis Kontrak dengan Jenis Pekerjaan

Pemilihan jenis kontrak untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres No 16 Tahun 2018 mewajibkan PPK menentukan bahwa pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa PPK harus menentukan jenis kontrak yang akan digunakan. Jenis kontrak yang akan digunakan harus sesuai dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan.

PPK harus secara tegas menetapkan nama jenis kontrak yang akan digunakan dalam pengadaan barang/jasa. Jenis kontrak tersebut harus dicantumkan oleh Pokja UKPBJ dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus dijelaskan kepada peserta lelang dalam acara penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) serta dijadikan salah satu acuan dalam menetapkan pemenang lelang. Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa Pokja UKPBJ dan peserta lelang harus memiliki persepsi yang sama terhadap jenis kontrak yang digunakan karena perbedaan jenis kontrak akan mempengaruhi proses evaluasi dokumen penawaran.

Perlunya PPK memahami jenis kontrak karena pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa akan terkait dengan kemungkinan penyesuaian pekerjaan serta perubahan kontrak. Sedangkan bagi Pokja UKPBJ, pemahaman terhadap jenis kontrak merupakan salah satu pengetahuan penting yang diperlukan dalam mengevaluasi dokumen penarawan. Perbedaan jenis kontrak berarti berbeda pula cara mengevaluasi dokumen. Sebagai contoh jika menggunakan kontrak lump sum maka hasil koreksi aritmatik tidak boleh merubah urutan penawaran karena yang diberlakukan bukan harga terkoreksi melainkan harga yang tercantum dalam surat penawaran. Sebaliknya jika menggunakan kontrak harga satuan harga yang digunakan untuk menentukan urutan harga penawaran didasarkan pada hasil koreksi aritmatika.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memilih salah satu jenis kontrak yang tepat yang akan dicantumkan dalam dokumen pengadaan oleh Pokja UKPBJ. Dilihat dari pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan, pada umumnya kontrak yang dipilih adalah kontrak tahun tunggal, kontrak pengadaan tunggal, dan kontrak pekerjaan tunggal. Konsekuensi dari perbedaan jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap jalannya proses lelang. Karena semua jenis kontrak tersebut dapat digunakan untuk hampir setiap jenis pekerjaan.

Pengaruh dari pemilihan jenis kontrak lainnya yaitu kontrak tahun jamak (multi years contract), kontrak pekerjaan bersama, kontrak payung, dan kontrak pekerjaan terintegrasi akan terjadi pada tahapan setelah proses lelang sebagai berikut:

Kontrak tahun jamak mengharuskan penandatangan kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kontrak yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) bagi penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan cleaning service.
  2. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan tersebut pada huruf a di atas.
  3. Kepala daerah untuk kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah.
Kontrak pekerjaan bersama ditandatangani oleh lebih dari satu PPK dan satu penyedia barang/jasa. Kontrak payung dilakukan antara pihak yang mewakili pemerintah dengan penyedia barang/jasa untuk digunakan sebagai acuan K/L/PD dalam melaksanakan barang/jasa. Kontrak payung menetapkan item barang serta harga setiap item barang namun tidak membebankan pelaksanaan kontrak kepada salah satu DIPA atau instansi tertentu. Karena itu kontrak payung dapat dimanfaatkan oleh semua K/L/PD. Penyesuaian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak perlu dilakukan terhadap jenis kontrak yang dibedakan berdasarkan cara pembayaran (kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi). Contoh kesesuian jenis pekerjaan dengan jenis kontrak tersebut sebagai berikut.



Oleh: *Abu Sopian Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Palembang

2 Responses to "PPK Harus Pastikan Kesesuaian antara Jenis Kontrak dengan Jenis Pekerjaan"

  1. Kontrak Harga Satuan bukannya bagi pekerjaan Konstruksi juga ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika menganut pada Perpres No. 16 Tahun 2018, pekerjaan konstruksi bisa dilaksanakan dengan kontrak harga satuan.

      Delete