Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pengadaan.web.id - Sudah menjadi kelaziman bahwa banyak kebutuhan kepemerintahan dalam hal ini K/L/PD yang sifatnya kebutuhan rutin dan tidak dapat ditunda. Bahkan tidak hanya kebutuhan rutin seperti kebutuhan makan minum, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa internet, surat kabar dan kebutuhan lainnya, akan tetapi juga terkait dengan layanan publik yang cukup kompleksitas misalnya pengadaan/pembebasan lahan/tanah, pekerjaan pembangunan infrastruktur yang sifatnya tidak dapat ditunda. Yang menjadli kendala dalam pengadaan jenis tersebut adalah pada proses pengesahan anggaran. Apabila mengacu kepada Pasal 13 Perpres 54/2010, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperkenankan menandatangani kontrak sebelum pengesahan anggaran. Dengan demikian, PPK tidak dapat meminta penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, padahal kebutuhan tersebut harus terpenuhi bahkan per 1 Januari tahun anggaran berjalan.

Fenomena ini dapat dipastikan terjadi pada setiap K/L/PD, khususnya untuk pengadaan di Daerah, mengingat sebagian besar APBD disahkan pada bulan Maret atau bahkan April atau Mei. Lantas bagaimana caranya memenuhi kebutuhan untuk bulan Januari dan Februari?

Idealnya untuk penganggaran kebutuhan rutin atau pekerjaan yang begitu kompleks sepanjang tahun dari Januari sampai Desember dapat dilakukan dengan kontrak tahun Jamak. Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

Aturan terkait Kontrak Tahun Jamak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013 yang menyebutkan bahwa Kontrak Tahun Jamak meliputi kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar bagi 8 kegiatan, yaitu penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan ibat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyaratakan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service. Kedelapan kegiatan tersebut dilakukan setelah mendaat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Adapun Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp 10 miliar, yang tidak termasuk dalam 8 kebutuhan di atas, hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Khusus untuk kontrak tahun jamak di Daerah, maka persetujuannya cukup melalui Kepala Daerah, termasuk penentuan jenis pengadaan yang akan masuk dalam kontrak tahun jamak. Dengan syarat, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Dengan kontrak tahun Jamak, Pokja ULP dapat melaksanakan proses pelelangan pada bulan Januari dan penetapan pemenang serta penandatanganan kontrak dilakukan Februari atau Maret, bergantung pada periode persetujuan dan pengesahan anggaran.

Misalnya persetujuan anggaran bulan Desember dan pengesahan anggaran pada bulan Maret. Pokja ULP dapat melakukan proses pelelangan pada bulan Januari atau Februari dan penandatanganan kontrak pada bulan Maret. Kemudian periode kontrak adalah April Tahun Anggaran berjalan sampai Maret Tahun Anggaran berikutnya (Misalnya April 2016 s.d Maret 2017). Siklus pengadaannya terus dilakukan seperti itu, sehingga akan terdapat kekosongan penyedia diawal tahun.

Ada kondisi yang tidak ideal, misalkan jika kontrak tahun jamak sebelumnya belum pernah dilakukan dan penyedia yang lama telah berakhir per 31 Desember, bagaimana untuk memenuhi kebutuhan tahun anggaran berjalan (Januari dan Februari)?.

Meskipun kondisi tersebut merupakan situasi yang tidak ideal, tetap ada jalan keluar lho. Untuk metode pemilihan penyedia dapat menggunakan penunjukan langsung, karena dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Namun mengingat pelaksanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, maka PA/KPA harus memberikan justifikasi atau penjelasan mengapa penunjukan langsung harus dilaksanakan.

Untuk tetap menjaga akuntabilitas proses dan harga, maka sebaiknya penunjukan langsung dilaksanakan kepada penyedia tahun sebelumnya dengan nilai kontrak satuan sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Pilihan tersebut bukan merupakan keharusan, namun harus diupayakan oleh PPK agar harga yang didapat lebih mudah untuk dipertanggungjawabkan.

Lantas bagaimana kalau penyedia tahun yang lalu tidak bersedia, atau tidak bersedia berkontrak menggunakan harga tahun anggaran sebelumnya?

Pada prinsipnya kembali kepada kaidah penunjukan langsung, yaitu negosiasi teknik dan harga sampai disepakati oleh para pihak. Namun bila harganya tidak sama dengan tahun anggaran sebelumnya, PPK tetap harus memastikan bahwa harga yang didapat adalah harga yang wajar.

Kontrak ini pada dasarnya tidak sejalan dengan Pasal 13 Perpres 54/2010, sebagaimana dinyatakan pada bagian awal tulisan ini. Namun karena sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda, maka kontrak ini dapat dilaksanakan berdasarkan justifikasi atau penjelasan dari PA/KPA. Dalam kontrak dinyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak hutang yang akan dibayar setelah anggaran disahkan. Kemudian periode kontrak hanya sampai penyedia baru hasil pelelangan didapatkan (Penyedia untuk kontrak tahun jamak). Dengan demikian, Penunjukan langsung tersebut tidak dapat dilakukan terus menerus sepanjang tahun.

Kemudian terkait dengan penganggarannya, tetap menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut. Anggaran untuk pekerjaan yang dilakukan dengan penunjukan langsung akan memotong nilai anggaran yang disahkan dan sisa anggaran harus digunakan untuk sisa tahun berjalan oleh penyedia hasil pelelangan.

Kontrak Tahun Jamak dalam Kondisi Pekerjaan yang Kompleks

Terhadap Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar, antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan rel kereta api, menurut Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 itu, Pengguna Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan:
  1. Pengguna Anggaran akan menyelesaikan pengadaan/pembebasan lahan/tanah secara simultan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur dalam periode Kontrak Tahun Jamak;
  2. Pengguna Anggaran akan menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana; dan
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian pengadaan/pembebasan lahan/tanah tidak dapat dibebankan pada APBN, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan. Selanjutnya, pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dan yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Poin penting lainnya dalam Permenkeu Nomor 157/PMK.02/2013 yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.

Juga disebutkan dalam Permenkeu tersebut, sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran berikutnya, dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaran belanja tambahan pada APBN-P Tahun Anggaran tersebut.

Menurut Permenkeu ini, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jendral Tahun Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan.

Selengkapnya bisa dibaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013

2 Responses to "Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. selamat siang mas artikelnya menarik sekali..
    apakah boleh mas bahas juga terkait tata cara kontrak multiyears Kabupaten/kota.
    terima kasih

    ReplyDelete