Kegiatan dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan.web.id - Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatan dan jenjang Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mungkin lebih baik Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian dan pentingnya Jabfung dalam proses PBJ (Baca disini).

Yang dimaksud dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas pokok dalam melakukan pengelolaan, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Masing-masing tugas tersebut dibagi lagi menjadi beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan inilah yang akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa sendiri terdiri dari: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UKPBJ/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Berikut ini kegiatan dan jenjang jabatan fungsional pengadaan barang/jasa.

Kegiatan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa

Kegiatan Perencanaan Pengadaan barang dan jasa, meliputi: penyusunan rencana kebutuhan barang/jasa; analisis pasar barang/jasa; penyusunan biaya pengadaan barang/jasa; pemaketan, penyusunan organisasi PBJ; penyusunan dan pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa; cara pengadaan barang/jasa, penetapan strategi pengadaan barang/jasa; dan pengelolaan dokumen perencanaan pengadaan.

Kegiatan Pemilihan penyedia barang dan jasa, meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa; penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, penyusunan rancangan kontrak, penyusunan dokumen pengadaan, pengumuman pengadaan barang/jasa, evaluasi kualifikasi, pemberian penjelasan, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, pengelolaan sanggahan, dan penunjukan penyedia barang/jasa.


Kegiatan manajemen kontrak mencakup penandatanganan kontrak, penerbitan surat perintah mulai kerja, persiapan pelaksanaan kontrak, pengelolaan program mutu, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak, penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian perbedaan/perselisihan kontrak, perubahan kontrak, penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak, pemutusan kontrak, penerimaan dan penyerahan barang/hasil pekerjaan.

Kegiatan Manajemen informasi aset pengadaan barang dan jasa meliputi: penyampaian informasi aset hasil pengadaan barang/jasa; inventarisasi kebutuhan aset dalam rangka pengadaan barang/jasa; pengelolaan data dan informasi aset; peningkatan komunikasi dan koordinasi informasi aset dan pengelolaan/penataan dokumen informasi aset;

Semua kegiatan-kegiatan diatas masih diperinci lagi kedalam beberapa unsur/butir kegiatan yang lebih spesifik dan menjadi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap  pejabat fungsional Pengelola Pengadaan barang/jasa. 

Misalnya kegiatan penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang/jasa masih diperinci lagi menjadi 3 butir kegiatan yaitu membuat dokumen rencana kebutuhan PBJ, memeriksa kesiapan dan kelengkapan dokumen pendukung pelaksanaan PBJ dan menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan survei harga pasar.

Jumlah rincian kegiatan tersebut adalah sebanyak 187 butir kegiatan. Sehingga jelas terlihat bahwa tidak satupun aktivitas pengadaan barang dan jasa yang tidak masuk kedalam rincian kegiatan-kegiatan diatas.

Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Adapun Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga tingkatan, yaitu :
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama (disingkat dengan Pengelola PBJ Pertama): golongan III/a dan III/b, dengan tugas melaksanakan 187 kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda (disingkat dengan Pengelola PBJ Muda): golongan III/c dan III/d, dengan tugas melaksanakan 175 kegiatan pengadaan barang dan jasa tingkat menengah.
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya (disingkat dengan Pengelola PBJ Madya): golongan VI/a sampai dengan IV/c dengan tugas melaksanakan 92 kegiatan pengadaan barang dan jasa tingkat lanjut.

Pengelola PBJ Pertama melaksanakan 187 butir kegiatan yang terdiri dari:

  1. 12 butir kegiatan yang hanya  dilaksanakan pengelola PBJ Pertama dan tidak dilakukan oleh pengelola PBJ Muda maupun  pengelola PBJ Madya, misalnya pelaksanaan pengumuman pengadaan barang dan jasa, karena sifat pekerjaannya sangat sederhana, maka cukup ditangani oleh pengelola PBJ Pertama.
  2. 175 butir kegiatan yang dilaksanakan juga oleh pengelola PBJ Muda atau sebagian diantaranya diakukan oleh pengelola PBJ Madya. Misalnya kegiatan penyusunan HPS, apabila dilakukan oleh pengelola PBJ Pertama maka uraian kegiatannya adalah penyusunan HPS tingkat dasar, dan apabila dilakukan pengelola PBJ Muda uraian kegiatannya penyusunan HPS tingkat menengah, sedang apabila dilakukan oleh Pengelola PBJ Madya maka uraian kegiatannya adalah penyusunan HPS tingkat lanjut.
Pengelola PBJ Muda melaksanakan 175 butir kegiatan yang terdiri dari:
  1. 6 butir kegiatan yang hanya dilakukan oleh Pengelola PBJ Muda dan tidak dilakukan Pengelola PBJ Madya dan uraian butir kegiatannya adalah tingkat menengah, misalnya melakukan pemeriksaan barang/pekerjaan tingkat menengah atau membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang/pekerjaan tingkat menengah.
  2. 2 butir kegiatan  yang dilaksanakan juga oleh pengelola PBJ Madya. Butir Kegiatan ini diberi uraian tingkat menengah. Contoh Penyusunan HPS tingkat Menengah.
  3. 77 butir kegiatan yang hanya dilakukan oleh Pengelola PBJ Muda dan tidak dilakukan Pengelola PBJ Madya namun uraian butir kegiatanya adalah tingkat lanjut. Misalnya melakukan evaluasi penawaran tingkat lanjut atau melaksanakan penandatanganan kontrak tindak lanjut. Hal ini disebabkan karena  kegiatan Evaluasi Penawaran dan penandatanganan kontrak itu sifat pekerjaannya sudah ada standarnya  sehingga tidak perlu melibatkan Pengelola PBJ Madya. Dengan demikian Pengelola PBJ Muda, disamping melaksanakan kegiatan tingkat menengah juga melaksanakan kegiatan tingkat lanjut.
Dari uraian tersebut diatas jelas pengelola PBJ Muda, melaksanakan butir-butir kegiatan untuk tingkat menengah (kegiatan dimaksud pasti dilaksanakan pengelola madya) dan tingkat lanjut (kegiatan dimaksud sama sekali tidak dilaksanakan oleh pengelola madya).

Pengelola PBJ Madya melaksanakan 92 butir kegiatan, dengan menggunakan istilah tingkat lanjut, Misalnya Penyusunan HPS Tingkat Lanjut.

Dengan demikian, jelas terlihat  bahwa Pengelola PBJ Pertama melaksanakan kegiatan paling banyak, disusul Pengelola PBJ Muda dan paling sedikit Pengelola Madya. Disamping itu, dari 187 butir kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional PBJ, 92 butir dilakukan oleh Pengelola PBJ pertama (tingkat dasar), dan Pengelolala PBJ Muda (tingkat menengah) serta Pengelola PBJ Madya (tingkat lanjut).

0 Response to "Kegiatan dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa"

Post a Comment