Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah

Pengadaan.web.id - Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan. Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada masyarakat luas. Rencana Umum Pengadaan (RUP) sendiri adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

  1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran
  2. Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
  3. Lokasi Pekerjaan; dan
  4. Perkiraan besaran biaya

Setelah ditetapkan, PA/KPA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender.



Bunyi pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor  12 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah melaksanakan  rencana umum pengadaan yang pada tahap akhir adalah Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Namun prosedure penyusunan Rencana Umum kelihatannya kurang mendapat perhatian serius di K/L/D/I. Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: 4 Hal Penting Mengapa RUP diumumkan secara Online

Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Bunyi Pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Pasal 52 : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010, menyatakan sbb : "Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;

Selain itu, simak Penjelasan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 106 Ayat (1), yg menyatakan bhw : “ Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” sehingga dengan tidak diumumkannya RUP tersebut oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I , maka  Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik public. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dlm definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.

Pasal 1 Angka 1 s/d 4 UU. No. 11 Tahun 2008 ttg ITE, menyatakan bahwa " Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Contoh sederhana, Hasil Print out saja merupakan suatu perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara di Indonesia, menurut ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE “Menuju Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif & akuntabel”.
Memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA sudah termasuk kategori "perbuatan melawan hukum" (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan sebagahi berikut : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik."

0 Response to "Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah"

Post a Comment