Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan.web.id - Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan perencanaan  pengadaan barang/jasa Pemerintah, pemilihan  penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi asset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan/agenda pekerjaan pemerintah yang selalu ada setiap tahun, namun pelaksanaannya selalu dilakukan oleh PNS yang dibentuk secara adhock dimana dikerjakan sebagai tugas tambahan saja bagi PNS yang bersangkutan. Pada tahun 2010 jumlah uang negara yang dikelola melalui pengadaan tidak kurang dari Rp 400 triliun untuk APBN dan Rp 200 triliun untuk APBD pada tahun 2010. Dan setiap tahunnya jumlah nilai pengadaan terus meningkat sampai pada tahun 2014 terus meningkat menjadi sekitar Rp 600 triliun (APBN) dan Rp 320 triliun untuk APBD.

Tentunya jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, sehingga untuk mengelola dana yang besar tersebut tidak bisa dilakukan hanya sebagai tugas tambahan PNS saja. Agar pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan secara tepat dari perencanaan sampai dengan pengelolaan asetnya maka harus ditangani oleh PNS yang secara tugas dan fungsi pokoknya adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. Kemandirian tugas berdasarkan keterampilan yang melekat dalam jabatan fungsional ini diharapkan akan mengubah kegiatan pengadaan, dari kegiatan yang tadinya klerikal atau administrasi teknis operasional menjadi kegiatan bersifat manajerial yang lebih profesional.

Berikut gambaran kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan yang terjadi saat ini dan kondisi yang diharapkan dengan adanya jabatan fungsional pengelola pengadaan.


0 Response to "Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Post a Comment