Tantangan dan Peluang Karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan.web.id - Sebelumnya telah dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sekarang kami menguraikan mengenai tantangan dan peluang karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan. Jika melihat Perpres 54 Tahun 2010 salah satu kebijakan pengadaan barang dan jasa adalah peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa. Peningkatan Profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab ini salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menetapkan pengelola pengadaan sebagai jabatan fungsional.


Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa  jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Namun apakah tantangan profesionalisme pengadaan ini bisa terjawab dengan penetapan Permenpan tersebut. Ini yang masih harus dibuktikan. Merujuk pasal 30 ayat 3  Permenpan tersebut ditetapkan formasi  jabatan  fungsional  Pengelola  Pengadaan Barang/Jasa  diatur sebagai berikut:
a.  Di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh);
b.  Di  lingkungan  Kementerian/Lembaga  Pemerintah Non Kementerian:
  1. Setiap  1  (satu)  satuan  kerja  paling  kurang  2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang;
  2. Setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; 
c.  Di lingkungan Provinsi:
  1. Setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang;  
  2. Setiap  1  (satu)  ULP  paling  kurang  40  (empat puluh)  orang,  dan  paling  banyak 60  (enam puluh) orang.
d.  di lingkungan Kabupaten/Kota:
  1. Setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan
  2. Setiap  1  (satu)  ULP  paling  kurang  30  (tiga puluh)  orang,  paling  banyak  50  (lima  puluh) orang.
Berdasarkan catatan Indonesia Procurement Watch setiap tahunnya ada sekitar 500 ribu paket pekerjaan di 560 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Paket pekerjaan ini belum termasuk paket yang ada di BUMN serta BUMD yang nilainya juga tidak sedikit. Beban sebesar itu tentunya membutuhkan effort yang besar bagi pejabat pengelola pengadaan barang/jasa yang jumlahnya masih terbatas setiap kementerian/lembaga untuk mengelola dari kegiatan perencanaan  pengadaan, pemilihan  penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi asset.

Selain sebagai sebuah tantangan jabatan fungsional ini adalah peluang besar bagi peningkatan karier pejabat pengelola pengadaan. Tujuan dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan produktifitas kerja, produktifitas unit kerja, peningkatan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah. Profesionalisme adalah salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah yang efektif dan efisien. Pengembangan karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja adalah bentuk dukungan terhadap profesionalisme.

Melalui jabatan fungsional penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit berdasarkan unsur dan sub unsur kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional, sehingga antara karier dan prestasi akan senantiasa beriringan berdasarkan aktifitas seorang pengelola pengadaan.

Namun yang harus menjadi catatan apakah perhitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan besaran paket pengadaan barang/jasa ataukah berdasarkan spesifikasi dan resiko dari barang/jasa yang diadakan. Selain berdasarkan besaran paket sebagaimana yang dipakai sekarang dalam penetapan standar biaya honorarium panitia pengadaan, penetapan angka kredit sebaiknya juga mempertimbangkan spesifikasi dan resiko terhadap barang dan jasa yang diadakan. Namun hal ini tentu butuh pengaturan yang lebih detail terkait resiko barang dan jasa tersebut.

Peluang dan harapan besar juga tercermin dari usulan LKPP terkait penghasilan yang akan diterima pejabat fungsional pengelola pengadaan dimana berada diantara 15 juta sampai dengan 32 juta. Jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan honor yang diterima panitia pengadaan tahun 2013 yang berkisar antara 510 ribu sampai 5.560 ribu untuk paket pengadaan diatas 1 triliun.

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan kinerja kerja, tunjangan profesi, tunjangan lembur, tunjangan risiko jabatan, tunjangan transportasi dan tunjangan lain-lain. Namun pengaturan tentang besaran penghasilan pejabat fungsional pengelola pengadaan ini masih harus menunggu pembahasan dan penetapan dari kementerian keuangan serta presiden.

Jabatan Fungsional Pejabat Pengelola Pengadaan
Dalam Permenpan 77 Tahun 2012 ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dari  yang  paling  rendah  sampai  dengan yang paling tinggi, terdiri dari :


No
Jenjang Jabatan
Jenjang Pangkat
1
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda
Penata, golongan ruang III/c;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

0 Response to "Tantangan dan Peluang Karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Posting Komentar