Perbedaan Parkir On Street dan Off Street, Berikut Kelebihan dan Kekuranganya!

Tempat parkir merupakan lahan yang difungsikan untuk kendaraan berhenti dan pemilik bisa meninggalkannya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Di kota besar tempat parkir semakin terbatas. Karenanya, kemudian muncul istilah parkir on street dan off street. 

Sesuai dengan namanya, parkir on street memiliki arti parkir kendaraan yang dilakukan di bahu jalan. Munculnya parkir on street ini kemudian menjadi kesempatan munculnya juru parkir liar yang tidak berizin.

Sedangkan parkir off street merupakan tempat parkir yang berada di luar badan jalan. Sebagai contohnya, tempat parkir di halaman bangunan gedung/ruko, basement, atau pada tempat yang memang dikhususkan untuk menjadi lahan parkir.

Nah, jika ingin mengetahui perbedaan on street parking dan off street parking lebih detail bisa simak penjelasannya di bawah ini, yang dilengkapi dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.


Perbedaan Parkir On Street dan Off Street


1. Parkir On Street

Parkir On Street

Parkir on street adalah parkir kendaraan dengan  menggunakan badan jalan sebagai tempat parkirnya. Karena sifatnya "parkir liar" mau tidak mau posisi kendaraan bisa dibilang bermacam-macam mulai dari posisinya yang sejajar dengan sumbu jalan, ada yang tegak lurus dengan sumbu jalan, atau ada yang disetting dengan posisi miring terhadap sumbu jalan.

Parkir on street ini biasanya terjadi di deretan ruko yang memiliki halaman sempit, sehingga pengunjung atau konsumennya memarkir kendaraannya di bahu jalan. Atau juga bisa terjadi karena ada kegiatan masyarakat, dengan lahan parkir yang terbatas.

Sebagai contohnya, kegiatan pasar malam yang diadakan di lapangan ataupun di tengah-tengah jalan sehingga kendaraan pengunjungnya terpaksa diparkir di pinggir-pinggir jalan secara sembarangan. 

Sejatinya memarkir kendaraan di bahu jalan (parkir on street) tersebut ada larangannya, karena bisa mengganggu lalu lintas hingga kemacetan karena kapasitas jalan yang berkurang.

 Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 38 PP No. 34 tentang Jalan yag menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Larangan tersebut tidak berlaku jika ada keadaan darurat yang memaksa untuk munculnya parkir on street.

Sedangkan untuk sanksinya sendiri adalah dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain berpedoman pada UU LLAJ dan PP No. 34 tentang Jalan, peraturan mengenai lahan parkir juga bisa merujuk pada peraturan tiap daerah masing-masing.

Baca juga: Syarat Ukuran Parkir Motor dan Tips Membuatnya


2. Parkir Off Street


Parkir off street merupakan parkir yang dikelola secara profesional oleh pengelola sehingga tidak menganggu lalu lintas jalan  (apa pun jenis dan kelas jalan). Jenis parkir dilakukan dengan menyediakan alokasi tempat secara khusus yang memang difungsikan sebagai lahan parkir, bukan di bahu jalan.

Konsep parkir off street ini memang perlu dirumuskan secara matang baik bagi pemerintah maupun pihak swasta. Dengan tersedianya lahan parkir off street ini merupakan salah satu ciri-ciri dari kawasan superblok. Daerah yang menyandang sebagai kawasan superblok  tidak akan ditemukan kendaraan berjejer di sepanjang jalan dan berserak di sembarang tempat yang membikin tampilan bagian depan bangunan jadi semrawut dan tak indah lagi.

Sementara itu, untuk pengadaan lahan parkir untuk umum yang pastinya bersifat off street tidak bisa sembarangan. Pemohon harus memenuhi syarat dan izin sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum..


Parkir Off Street


Keuntungan dan Kekurangan Parkir On Street dan Off Street 


1). Keuntungan dan Kekurangan Parkir On-street


Karena sistem parkir ini menggunakan badan atau bahan jalan sebagai tempat parkir, maka dapat memunculkan sejumlah kerugian sebagai berikut:

  • Mengganggu lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan sehingga berisiko munculnya kemacaten.
  • Meningkatkan kemungkinan risiko terjadinya kecelakaan yang dapat memakan korban lebih banyak.


Sedangkan keuntungan parkri on street yang jelas adalah lebih murah bagi pengelola karena tidak harus membangun fasilitas pendukung seperti basement atau penambahan atap tempat parkir.


2). Parkir off-street parking


Sistem parkir ini menggunakan area di luar badan jalan sehingga memiliki sejumlah kelebihan yaitu:

  • Tidak mengganggu lalu lintas
  • Tampilan bagian depan bangunan akan tetap bersih dan indah
  • Lebih aman dari tindakan pencurian
  • Kemungkinan terjadinya kecelakaan jauh lebih kecil.

Sedangkan kekurangan dari parkir off street adalah :

  • Perlu biaya investasi awal yang besar karena dibutuhkan pembangunan seperti basement, dan atap parkir (jika di lahan lapang), 
  • Terkadang pengguna jasa parkir merasa kurang praktis, terlebih ketika kepentingannya hanya sebentar saja.


Itulah ulasan mengenai perbedaan parkir on street dan off street beserata kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Semoga Indonesia di tahun 2035 nantinya akan terbebas dari parkir liar dan kota-kota besarnya menjadi ramah bagi penduduknya.

0 Response to "Perbedaan Parkir On Street dan Off Street, Berikut Kelebihan dan Kekuranganya!"

Post a Comment