Pengertian CSR, Ruang Lingkup, Prinsip, Manfaat, Jenis, dan Hubungannya dengan Kinerja Keuangan

Sebagai negara berkembang rakyat Indonesia umumnya masih jauh dari kata sejahtera. Oleh karenanya dibutuhkan dukungan yang tidak hanya dari Pemerintah saja, melainkan juga dari perusahaan swasta. Perusahaan tidak seharusnya memikirkan keuntungan finansial semata. Perusahaan dituntut untuk ikut serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan publik. Tanggung jawab sosial dalam sektor dunia usaha yang dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR) adalah wujud kepedulian perusahaan sebagai upaya meningkatkan hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya.

CSR merujuk pada tanggung jawab perusahaan dalam konstribusinya terhadap sosial dan lingkungan. Karena, sebuah perusahaan mengemban kewajiban pada tiga domain, yaitu pada perilaku perusahaan itu sendiri, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial masyarakat secara umum.



Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)


CSR adalah komitmen perusahaan atau perseroan dalam dunia bisnis untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang seimbang antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan

Baca juga: Perbedaan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Berkelanjutan


CSR dapat melibatkan kerjasama antara karyawan dengan masyarakat lokal dan masyarakat luas sehingga mutu hidup mereka dapat meningkat. Perusahaan dapat mengembangkan berbagai ide atau cara dalam program CRS-nya sehingga nantinya dapat menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan.


Ruang Lingkup CSR

Sesungguhnya ruang lingkup keberadaan CSR adalah dalam rangka mendukung keberlanjutan perusahaan itu sendiri di tengah kompetisi dunia usaha yang semakin ketat.

Melalui CSR perusahaan membangun kerjasama antar stakeholders dengan cara menyusun program-program pengembangan masyarakat di kawasan sekitar. Dengan begitu, perusahaan akan lebih mudah beradaptasi dengan lingkungannya, benturan antara komunitas masyarakat dengan perusahaan pun dapat dihindari.

Ruang lingkup tanggung jawab sosial (CSR) adalah:

  1. Basic Responsibility dalam CSR adalah perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, mentaati hukum, dan memenuhi standar pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Organizational Responsibility dalam CSR adalah perusahaan berkewajiban untuk memenuhi kepentingan stakeholder (karyawan, konsumen, pemegang saham dan masyarakat).
  3. Societal Responsibility dalam CSR adalah perusahaan berkewajiban untuk menjelaskan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan masyarakat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat sekitar secara berkesinambungan.

Prinsip-Prinsip CSR

Konsep CSR adalah menampilkan wajah baru perusahaan yang menonjolkan kepeduliannya terhadap lingkungan dan masyarakat secara luas. CSR wajib dijalankan oleh perusahaan dengan alasan bahwasannya kegiatan produksi yang dilakukan mungkin saja menyebabkan dampak positif dan dampak negatif bagi kondisi lingkungan dan sosial ekonomi di kawasan di mana perusahaan beroperasi. 

Menurut Pearce II dan Robinson prinsip-prinsip CSR ada lima, yaitu:

1. Identifikasi misi atau tujuan jangka panjang dalam kontribusi sosialnya

Perusahaan melakukan identifikasi apa saja yang bisa dikerjakan untuk memberikan kontribusi sosial terbesar berikut dengan solusi terhadap tantangan yang akan dihadapi nantinya.

2. Mengeksekusi hasil identifikasinya

Perusahaan menjalankan hasil identifikasinya terkait dengan kontribusi apa saja yang bisa dikerjakan, termasuk berkonstribusi dengan produk dan jasa yang didasarkan pada keahlian yang digunakan dalam atau yang dihasilkan dari operasi perusahaannya.

3. Berkonstribusi dalam bentuk jasa khusus dengan skala besar

Prinsip selanjutnya dalam CSR adalah perusahaan memberikan kontribusi khusus dalam bentuk layanan jasa.

4. Memperhatikan kebijakan yang diambil pemerintah

Perusahaan memerlukan dukungan yang nyata dari pemerintah sehingga dalam partisipasinya dapat memberikan pengaruh positif yang penting untuk kelancaran program CSR yang akan dijalankan oleh perusahaan.

5. Menyusun dan menilai manfaat-manfaaat yang didapatkan dari program CSR

Tidaknya masyarakat, perusahaan yang menjalankan program CSR akan mendapatkan manfaat atas konstribusi sosialnya. Perusahaan melakukan penyusunan dan penilian terhadap total paket manfaat dari kegiatan CSR yang dijalankannya.

Manfaat CSR


CSR merupakan sebuah aset strategis yang apabila dimanfaatkan secara baik maka perusahaan akan mendapatkan sejumlah manfaat yang besar di tengah iklim bisnis yang semakin kompetitif. Adapun manfaat CSR adalah:


  1. Meningkatan profitabilitas dan kinerja keuangan perusahaan.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan reputasi serta citra merek perusahaan (corporate image building).
  3. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.
  4. Menurunkan risiko bisnis perusahaan seperti benturan antara perusahaan dengan komunitas masyarakat sekitar.
  5. Memperluas akses sumber daya bagi operasional usaha.
  6. Membuka peluang pasar yang lebih besar karena CSR digunakan sebagai social marketing.
  7. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
  8. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders.
  9. Terjalinnya hubungan yang baik dengan Pemerintah selaku pembuat peraturan yang berkaitan dengan undang-undang bagi para pelaku usaha.
  10. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
  11. Peluang mendapatkan penghargaan.


Jenis CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Kelompok hijau, yaitu CSR yang dijalankan oleh perusahaan skala besar yang biasanya sudah menjadikan CSR senagai strategi inti dan jantung bisnisnya. CSR pada golongan ini tidak hanya dianggap sebagai keharusan atau kewajiban perusahaan terhadap konstribusi sosialnya, akan tetapi manjadi sebuah kebutuhan yang merupakan modal sosial.
  2. Kelompok biru, yaitu CSR yang dijalankan oleh perusahaan yang menilai bahwa praktik CSR tersebut akan memberikan manfaat terhadap usahanya karena dipandang sebagai investasi, bukan sebagai biaya beban.
  3. Kelompok merah, yaitu CSR ayang dijalankan oleh perusahaan, akan tetapi perusahaan tersebut masih memandang bahwa CSR adalah komponen biaya yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Aspek lingkungan dan sosial baru akan dipertimbangkan oleh perusahaan apabila mendapatkan tekanan dari pihak lain, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  4. Kelompok hitam, yaitu pelaku usaha yang tidak melakukan praktik CSR sama sekali. Kelompok ini biasanya dilakukan oleh usaha-usaha kecil yang tidak peduli pada aspek lingkungan, sosial sekelilingnya, bahkan tidak memperdulikan kesejahteraan pegawainya sendiri.


Hubungan CSR dengan Kinerja Keuangan

Benturan antara komunitas masyakarat dengan perusahaan dapat saja terjadi. Protes atau demo yang dilayangkan oleh mereka kepada perusahaan dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional suatu perusahaan sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Oleh karenanya, perusahaan sebaiknya melakukan CSR dengan baik sehingga protes dari masyarakat dapat dihindari. Dengan adanya CSR, perusahaan akan terus dapat beroperasi dengan efektif sehingga dapat mencapai tujuan profit keseluruhan. 

CSR dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai salah satu strategi untuk meminimalisir risiko dan meningkatkan profitabilitas yang terdiri dari Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE) dan Return On Sales (ROS).

Program CSR dapat memberikan banyak manfaat, seperti membangun brand image perusahaan sehingga produknya semakin dikenal dan dapat meningkatkan volume penjualan. Selain itu, citra positif yang telah terbangun tersebut dapat menarik calon investor untuk mau menanamkam modalnya pada perusahaan tersebut. 

Reputasi perusahaan menjadi perhatian penting bagi calon investor. Reputasi tersebut dapat dinilai dari beberbapa indikator profitabilitas perusahaan yang telah disebutkan di atas. Oleh karenanya, perusahaan perlu menjaga reputasinya demi keberlangsungan hidup perusahaan itu sendiri. 

Dengan menjalankan program CSR perusahaan diharapkan dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu mendapatkan keuntungan atau laba tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara luas sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan akibat kegiatan operasional perusahaan.

0 Response to "Pengertian CSR, Ruang Lingkup, Prinsip, Manfaat, Jenis, dan Hubungannya dengan Kinerja Keuangan"

Post a Comment