Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Apa yang dimaksud reklame? Pada dasarnya, reklame adalah media yang digunakan oleh pengusaha untuk memperkenalkan jenis produk barang/jasa yang ditawarkan kepada para konsumennya.

Saat ini reklame sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting layaknya seperti iklan di televisi. Baik iklan televisi maupun reklame jalan raya keduanya harus membayar pajak. Perbedaannya, pajak reklame adalah termasuk dalam pajak daerah yang hasil penerimaannya harus seluruhnya diserahkan kepada daerah kabupaten/kota. 


Apa itu Pajak Reklame?


Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak reklame termasuk ke dalam salah satu pajak daerah. 

Oleh karenanya, pajak reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu menunjukan posisi strategis dalam hal pendanaan pembiayaan daerah.


Dasar Hukum Pajak Reklame

Dasar hukum pajak reklame pada suatu Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.


Jenis-Jenis Objek Pajak Reklame


Adapun jenis-jenis objek pajak reklame adalah sebagai berikut.

  1. Reklame megatron, yaitu reklame yang dipasang dengan bantuan teknologi atau alat elektronik audio visual berupa pesawat pemancar yang menampilkan beberapa gambar atau naskah reklame.
  2. Reklame papan billboard, yaitu reklame yang dipasang dengan menggunakan bahan kayu, plastik, fibre glass, plastik kaca, logam, atau bahan lain yang dilengkapi dengan lampu pijar untuk memberikan penerangan agar terlihat pesan yang disampaikan dalam reklame tersebut pada saat malam hari. 
  3. Reklame kain, yaitu reklame yang dipasang dengan menggunakan bahan kain, dan atau bahan lain yang sejenis dengan itu. Sebagai contoh, umbul-umbul.
  4. Reklame stiker atau poster, yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, dipasang dengan cara menempelkannya pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum.
  5. Reklame selebaran, yaitu reklame berbentuk selebaran lepas yang dibagikan kepada masyarakat luas, baik di jalan raya maupun ketika ada pameran atau event-event tertentu.
  6. Reklame berjalan, yaitu reklame yang mengalami perpindahan dari lokasi satu atau ke lokasi lain baik dengan dilengkapi suara atau tanpa suara. Sebagai contoh, reklame pada alat transportasi umum seperti bus, MRT, transjakarta, dan sebagainya.
  7. Reklame udara, yaitu reklame yang dipasang pada balon gas udara atau alat lain yang sejenis. Biasanya digunakan pada saat event launching suatuproduk.


Tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak, pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Label/merek produk yang dilekatkan pada packaging produk itu sendiri, yang berfungsi untuk membedakan dengan produk sejenis lainnya.
  2. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang pada lokasi bangunan tempat usaha atau profesi tersebut diselenggarakan. Misalnya, plang Notaris & PPAT yang dipasang di kantornya.
  3. Reklame yang disiarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebagai contoh  penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik.


Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame


a. Aturan Teknis Pelaksanaan Pajak Reklame

Pelaksanaan pajak reklame dimulai dari proses pendaftaran usaha yang dilakukan oleh pengusaha penyelenggaraan reklame kepada Bupati/Walikota, dalam pratiknya umumnya kepada Dinas Pendapatan Daerah. Selanjutnya, pengusaha penyelenggaraan reklame akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 


b. Tarif Dan Cara Menghitung Pemungutan Pajak Reklame


Besarnya tarif pajak rekalme untuk daerah dapat bervariasi asalkan tidak lebih dari dua puluh lima persen dari nilai sewa reklame. Besaran tarif pajak tersebut tergantung kebijakan yang ditetapkan melalui peraturan daerah Kab/Kota yang bersangkutan, , asalkan tidak lebih dari dua puluh lima persen.

Sebelum menghitung besarnya pajak reklame perlu dipahami dulu nilai sewa reklame (NSR), Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR), dan Nilai Strategis Lokasi (NSL). Berikut di bawah ini ulasannya.

  • Nilai Sewa Reklame (NSR)

Nilai Sewa Reklame ini ditetapkan oleh peraturan daerah melalui persetujuan DPRD/Kota yang bersangkutan. Pada dasarnya NSR dihitung dengan cara mempertimbangkan kelima hal berikut ini:

    1. Nilai besarnya biaya pemasangan reklame.
    2. Besarnya nilai pemeliharaan reklame
    3. Jenis dan jangka waktu pemasangan reklame.
    4. Nilai strategis lokasi.
    5. Ukuran media reklame.

  • Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR)
Sementara itu yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) adalah keseluruhan pembayaran atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame. Nilai Besarnya NJOPR didasarkan pada indikator-indikator berikut ini:

    1. Biaya pembuatan/kontruksi.
    2. Biaya pemeliharaan.
    3. Lama pemasangan.
    4. Jenis reklame.
    5. Luas bidang reklame.
    6. Ketinggian reklame.

  • Nilai Strategis Lokasi (NSL)

Nilai Strategis Lokasi (NSL) merupakan ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan reklame, dengan mempertimbangan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota yang bersangkutan untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha. 

Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Reklame

 

Sebagai contoh perhitungan pajak reklame, berikut ini kami berikan Peraturan Wilyah (PERWIL) kota Bandar Lampung No 18 tahun 2014 yang menetapkan tarif pemungutan pajak reklamenya sebesar 25%., dengan rumusan :

NSR = NJOPR+(NSLxNJOPR)

Ket:
  • NSR : Nilai Sewa Reklame
  • NJOPR : Nilai Jual Objek Pajak Reklame
  • NSL :Nilai Strategis Lokasi

Oleh karenanya, NSR tersebut dipengaruhi oleh NJOPR yang mana dihitung dengan memperhatikan jenis reklame yang akan dipasang, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran reklame.

Sebagai contoh ada tiga wajib pajak reklame dengan nilai sewa reklame (NSR) yang berbeda-beda seperti yang tertera dalam tabel berikut ini.

Tanggal Masuk

Nama Wajib Pajak

Nilai Sewa Reklame (NSR)

Tarif

Besaran Pajak (Rp)

25/02/2021

Smartphone OPPO

Rp. 6.500.000

25%

Rp. 1.625.000

16/01/2021

Smartphone Vivo

Rp. 4.500.000

25%

Rp 1.125.000

02/01/2021

Samsung

Rp. 5.550.000

25%

Rp 1.387.500



Itulah ulasan mengenai apa itu pajak reklame, jenis objek pajak reklame, dan cara menghitung pajak reklame. Tujuan penyelenggaraan reklame adalah dirancang untuk tujuan komersial di mana memperkenalkan, mempromosikan produk sehingga konsumen merasa tertarik terhadap produk barang/jasa yang ditampilkan pada reklame tersebut. Dengan diberlakukannya pajak reklame tersebut, harapannya kesadaran masyarakat akan pajak meningkat sehingga penerimaan pajak daerah yang umumnya dan pajak reklame pada khususnya juga akan meningkat.

0 Response to "Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya"

Post a Comment