Apa itu SPPL?

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah surat yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya.



Kriteria Usaha / Kegiatan Wajib SPPL

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) wajib membuat SPPL. Jadi jika kamu mempunyai usaha yang tidak diwajibkan AMDAL dan UKL-UPL, maka kamu wajib membuat SPPL guna menjadi bukti bahwa kamu sanggup dan bertanggung jawab usahasurat  dan/ atau kegiatan yang kamu lakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.

Persyaratan Pengajuan SPPL


Pemohon mengisi formulir SPPL sesuai dengan format yang telah disediakan dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy IPPT/IMB yang sesuai
  2. Sertifikat Tanah yang sesuai
  3. Fotocopy KTP Pemohon


Cara Pengajuan Persetujuan SPPL 

Pertama yang dilakukan oleh pemohon atau pemrakarsa adalah datang sendiri atau memberikan kuasa untuk menyampaikan formulir SPPL yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kepala Dinas atau Camat dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:




  1. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kegiatannya.
  2. Fotocopy Dokumen Perolehan Tanah.
  3. Fotocopy KTP.
  4. Fotocopy akte pendiriaan perusahaan bila pemrakarsa badan hukum atau badan usaha. 
  5. Apabila memberikan kuasa kepada orang lain, maka persiapkan surat kuasa bermeterai dengan dilampiri KTP asli dari pemohon dan KTP asli yang diberi kuasa. 
  6. Usaha dan/atau kegiatan yang berdiri pada lahan yang berbatasan dengan kawasan lindung, maka pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  7. Untuk bangunan yang memiliki ketingian ≥ 20 m dari permukaan tanah, pemohon wajib melampirkan rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang.
  8. Design IPAL bagi yang berpotensi menghasilkan air limbah.
  9. Draf siteplan.


Dokumen SPPL pemohon kemudian diperiksa apabila rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Kepala Dinas akan memeriksa SPPL yang telah memenuhi format penyusunan SPPL dengan lampiran persyaratannya.

Apabila ditemukan kekurangan data dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemohon wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan.

Kepala Dinas atau camat akan memberikan persetujuan SPPL atau menolak SPPL berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbaikan.

Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki SPP kemudian direncanakan mengalami perubahan, maka pemohon harus wajib menyusun SPPL baru.



* Contoh formulir isian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

0 Response to "Apa itu SPPL?"

Post a Comment