Siapkah Kamu Jadi PA/KPA? Berikut Tugas dan Kewenangannya

Memiliki jabatan tentunya akan menerima tugas dan kewenangan yang harus siap untuk diemban dan dijalankan. Termasuk jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Sebelum kamu terjun ke dalam pekerjaan sebagai PA/KPA, kamu harus tahu kewenangan apa saja yang dimiliki pada masing-masing jabatan tersebut. Jangan sampai kewenangan yang bukan dilimpahkan untuk mu, kamu kerjakan. Karena hal ini kaitannya dengan anggaran negara. 

Lalu, siapkah kamu menjadi PA/KPA?


Siapa itu PA dan KPA?



Pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut, baik dari sisi keuangan tersebut yang dipergunakan untuk pengadaan, ataupun pengadaan yang dilakukan merupakan bentuk pencapaian tujuan dari alokasi keuangan dimaksud

Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi pihak yang dominan dalam tata kelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 

PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Sedangkan KPA merupakan pejabat yang dilimpahi kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan, istilah ini kita jumpai pada UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, dan Perpres terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa, yakni Perpres No. 12 Tahun 2021.

Menurut Pasal 1 PP No.12 Tahun 2019, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

Lalu apa saja tugas dan kewenangan PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah?

Menurut Pasal 10 PP No.12 Tahun 2019, PA mempunyai tugas:
  1. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD);
  2. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD);
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. menandatangani SPM;
  9. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  12. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
  13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam PP No.12 Tahun 2019 juga disebutkan pengaturan tugas dan kewenangan apa yang dapat dilimpahkan dari PA kepada KPA, yakni dalam Pasal 11 ayat (4a), tugas dan kewenangan KPA meliputi:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
  3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  7. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, bagaimanakah pengaturan tugas dan kewenangan PA dan KPA?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara gamblang kami perjelas tugas dan kewenangan sebagai PA/KPA sebagai berikut :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

Tanggung jawab PA/KPA atas pelaksanaan tugas ini adalah dilakukan dalam bentuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaan pegeluaran anggaran belanja melalui Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Membuat perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

PA/KPA mengadakan perjanjian dengan Penyedia atau dengan pihak lain dalam pelaksanaan  pengadaan sesuai dengan alokasi waktu dan besaran anggaran. PA/KPA yang berkontrak dengan Penyedia atau Pelaksana swakelola yang telah melewati proses pemilihan Penyedia atau ditetapkan sebagai Pelaksana Swakelola.

Bentuk perjanjian dapat berbentuk : 1) bukti pembelian/ pembayaran; 2) kuitansi; 3) Surat Perintah Kerja (SPK); 4) surat perjanjian; dan 5) surat pesanan.

3. Menetapkan Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN dilakukan penyusunan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-K/L setelah penetapan Pagu Indikatif. Sedangkan Perencanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD dilakukan penyusunan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah disetujuinya nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

PA/KPA bertugas menetapkan dokumen perencanaan pengadaan yang sebelumnya telah disusun oleh PPK. Dalam prosesnya PPK perlu menjelaskan gambaran umum tentang perencanaan pengadaan  kepada PA/KPA, dan kemudian PA/KPA memahami dan menyepakati perencanaan tersebut. PA/KPA memiliki kewenangan untuk menolak atau meminta untuk dilakukan revisi jika terdapat dokumen perencanaan yang tidak sesuai aturan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melakukan perencanaan pengadaan PA/KPA dan PPK berdiskusi mengenai identifikasi kebutuhan, keputusan dalam penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Terdapat dua pilihan dalam cara pengadaan, maka perencanaan pengadaan terdiri atas: a. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia ; dan/ atau b. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola.

Dokumen tersebut perlu jelas disusun dan selanjutnya ditetapkan menjadi produk perencanaan pengadaan, sebagai masukan dalam menyusun Perencanaan Pengadaan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah).

4. Menetapkan dan mengumumkan RUP

Perencanaan Pengadaan yang telah ditetapkan oleh PPK kemudian dituangkan ke dalam RUP oleh PPK, yang diinput melalui melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), untuk selanjutnya disetujui oleh PA/KPA untuk penayangan. Pada aplikasi SIRUP, PA/KPA melakukan persetujuan dengan meng-klik "mengumumkan" sebagai tanda telah disetujuinya penayangan RUP.

Baca juga: Pengertian Rencana Umum Pengadaan (RUP)


5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa

Baca juga: Proses dan Keuntungan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

6. Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal

Terkadang proses tender/seleksi pemilihan Penyedia tidak berjalan seagaimana harapan, langsung mendapatkan Penyedia sekali dilakukannya proses tender. Namun, bisa saja sampai beberapa kali proses tender ulang, baru diperoleh penyedia yang lulus penawaran dan kualifikasi.

Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dapat memilih metode pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung. Namun terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi di samping telah terjadinya 2 (dua) kali tender/seleksi gagal tersebut. Ketentuan dan syarat lainnya adalah adanya persetujuan PA/KPA untuk dilakukan Penunjukan langsung, dengan kriteria: 1) kebutuhan tidak dapat ditunda; dan 2) tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

7. Menetapkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam

Sudah cukup jelas.

8. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Baca juga: Syarat Menjadi PPK

                  Tugas PPK

9. Menetapkan Pejabat Pengadaan

Baca juga: Kewenangan Pejabat Pengadaan



10. Menetapkan penyelenggara Swakelola

Terdapat tiga Penyelenggara Swakelola, yaitu 1) Tim Persiapan; 2) Tim Pelaksana; dan 3) Tim Pengawas. Dan berikut ini adalah tabel persebaran PA/KPA menetapkan penyelenggara Swakelola:




11. Menetapkan Tim Teknis

PA/KPA memiliki wewenang untuk memilih tim teknis yang akan membantu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Misalnya ketika Pejabat Penandatangan Kontrak atau penerima mandat dari PA/KPA yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka dapat dibantu oleh tim teknis untuk memberikan masukan teknis hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak penyedia.

12. Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Sayembara/Kontes

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan mempunyai wewenang untuk menetapkan Tim/Tenaga Ahli atau Tim Juri. Ahli atau Juri ini dapat berbentuk tim atau perorangan, dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

13. Menyatakan Tender Gagal/Seleksi Gagal

PA/KPA berwenang terhadap status proses tender/seleksi, apakah gagal ataukah bisa dilanjutkan.  Kewenangan tersebut dapat dilakukan atas dasar kondisi ketika terdapat unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

14. Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia

PA/KPA memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pada proses pemilihan penyedia, yaitu untuk:
  • Tender/Penunjukan langsung/E-Purchasing untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran minimal di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); atau 
  • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran minimal di atas Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, tambahan tugas KPA dalam pasal 10 Perpres 11/2021 adalah KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, KPA dapat menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kewenangan terkait tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Jadi siapkah kamu untuk menjadi PA/KPA? Perlu kamu pahami betul-betul kewenangan apa saja yang dilimpahkan KPA agar tidak terpleset dalam penyalahgunaan wewenang.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang PA/KPA baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun dalam pengadaan barang/jasa. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Siapkah Kamu Jadi PA/KPA? Berikut Tugas dan Kewenangannya"

Post a Comment