Syarat Menjadi PPK Makin Ramping, Apakah Anda Tertarik?

Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dulunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sekarang sudah berkurang menjadi 4 syarat saja lho. Lalu, apakah Anda tertarik untuk menjadi PNS dengan jabatan yang bersifat non-struktural, seperti PPK?



Keberadaan seorang PNS dengan jabatan PPK dalam sebuah K/L/PD merupakan sebuah keniscayaan. PPK wajib ada di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena merekalah yang akan mengurusi pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Jika Anda tidak menemukan jabatan PPK ini di sebuah kantor instansi pemerintahan, maka bisa dipastikan jabatan tersebut dirangkap oleh PA/KPA.

Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tugas pokok jika seseorang mengemban jabatan sebagai PPK, lalu sebenarnya apa sajakah syarat-syarat seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Berikut ini uraiannya mengenai syarat untuk menjadi PPK sesuai Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ.

Baca juga: Tugas PPK Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:

  1. Memiliki integritas dan disiplin;
  2. Menandatangani Pakta Integritas;
  3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023; dan
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. 

Persyaratan dapat saja ditambahkan dengan:
  1. Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
  2. Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan. 

Sedangkan PPK tidak boleh dirangkap oleh:
  1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
  2. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
  3. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Pikirkan Matang-matang untuk Menjadi PPK


Ingat lho jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan. Jadi, Anda harus timbang baik-baik apakah mau menerima lamaran dari Kepala Kantor untuk menduduki jabatan sebagai PPK.

Sebagai seorang PNS tentunya Anda berhak memilih, apa jabatan yang ingin Anda emban dan Anda tinggalkan. Namun, jika Anda adalah seorang PNS yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan Anda untuk menjadi seorang PNS dengan jabatan PPK, maka Anda harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa Anda capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa.

Dibalik tugas tambahan sebagai PPK. Anda tentunya akan mendapatkan honarium tambahan yang diberikan karena Anda memegang sertifikat ahli pengadaan. Pastikan banyak-banyak bertanya dan berkonsultasi kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman dalam dunia PBJ dalam menjalankan tugas sebagai PPK ini. Apalagi di zaman sekarang banyak sekali forum-forum yang membahas mengenai e-procurement ini.

Baca juga: Strategi PPK dalam Menghadapi Pengadaan di Akhir Tahun

Namun jika Anda merasa belum mampu mengemban amanah jabatan PPK ini, lakukan penolakan kepada pihak atasan dengan membuat surat pernyataan resmi. Tentu pimpinan berhak menerima dan menolak keinginan Anda

3 Responses to "Syarat Menjadi PPK Makin Ramping, Apakah Anda Tertarik?"

  1. apakah PPK boleh merangkap jadi pelaksana pekerjaannya?

    ReplyDelete
  2. Apakah PPK boleh diemban oleh pegawai tetap non pns? Misal pada satker BLU

    ReplyDelete
  3. Selamat siang, mohon rekomendasi dan pertimbangan ..Apakah boleh ASN dari instansi Lain menjalankan tugas sebagai PPK (Khusus Pemerintah Daerah)?

    ReplyDelete