Pengertian Eprocurement, Sejarah, Tujuan, dan Metode Pelaksanaannya

Kemajuan teknologi informasi telah merevolusi dunia Pengadaan Barang/Jasa. Salah satunya dengan launchingnya e-procurementE-procurement atau pengadaan secara elektronik menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan daya saing di masa mendatang. Mau tidak mau, para Penyedia barang/jasa akan turut serta meningkatkan kualitasnya sesuai dengan perkembangan dunia teknologi.

E-procurement yang merupakan salah satu produke e-government merupakan terobosan yang baik dalam mencapai tegaknya penyelenggaraan tatanan good governance yakni menjunjung nilai transparan dan akuntabel. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai e-procurement, maka penting bagi kami untuk menjelaskan apa itu e-procurement, sejarah perjalanan e-procurement di Indonesia, tujuan dibentuknya e-procurement, metode pelaksanannya, sampai dengan dampak e-procurement dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah.



Pengertian E-Procurement


Secara sederhana e-procurement adalah kombinasi dari dua kata, yaitu electronic dan procurement yang memiliki arti pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa.

E-procurement secara umum dapat didefinisikan sebagai otomatisasi proses pengadaan organisasi dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Nah, jika kaitannya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka e-procurement adalah pengadaan barang dan jasa yang prosesnya dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sejarah Perjalanan E-procurement di Indonesia



Pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi dalam e-procurement dilatarbelakangi oleh keinginan dan agenda kerja pemerintah yang sangat terikat dengan kepastian terutama dalam hal waktu. Oleh karena itu, kecepatan dan ketepatan merupakan hal yang menjadi salah satu prioritas dalam penerapan sistem berbasis e-procurement.

Tahap awal dari sistem eProcurement di Indonesia yaitu dengan dilaunchingnya e-Announcement (lelang serentak) yang dikenalkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pertama kalinya. Setelah e-Announcement, pada tahun 2004 Departemen Pekerjaan Umum menjadi instansi pertama yang melakukan uji coba format semi eProcurement.

Lalu tidak lama kemudian pada tahun 2006, penerapan kebijakan e-procurement serentak di seluruh Indonesia diinisiasi dengan dibentuknya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikembangkan oleh pusat pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Selanjunya munculah sistem e-purchasing dengan pelaksanaan tender melalui e-katalog/katalog elektronik yang didasarkan pada Perka LKPP No. 17 Tahun 2012 tentang e-purchasing. Semakin kesini e-procurement sekamin disempurnakan dengan munculnya e-kontrak dan e-marketplace.

Tujuan E-Procurement


Salah satu tujuan dibentuknya E-procurement adalah sebagai cara ataupun wadah yang efektif untuk menyempurnakan manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung dalam mencari pemasok/vendor/penyedia barang/jasa. Berikut di bawah ini tujuan e-procurement yang liannya adalah:

a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;

Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan pengadaan secara manual dilakukan melalui pertemuan para pihak sehingga bisa disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya adanya gratifikasi atau hal lainnya yang menjadikan proses pengadaan tidak transparan dan akuntabel tetapi dengan e-procurement dapat dihasilkan akuntabilitas dan transparasi dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontraknya.

b. Menciptakanpersaingan usaha yang sehat;

Dengan dilaksanakannya tender melalui internet yang memiliki sifat borderless, maka para penyedia yang memenuhi syarat dan berminat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang pengadaan dan mengikuti tender atau proses pengadaan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun sesuai dengan jadwal pelelangan.

c. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;

Dengan e-procurement maka pelaksanaan pengadaan yang biasanya memerlukan biaya-biaya tertentu akan akan semakin berkurang sehingga pelaksanaan lebih efisien dibandingkan dengan pengadaan secara manual.

d. Mendukung proses monitoring dan audit;

Dalam proses monitoring dan audit, e-procurement sangat mendukung proses pelaksanaannya terutama dalam kebenaran data dan ketersediaan data.

e. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

E-procurement mampu memberikan informasi yang terkini tentang hasil pelaksanaan pengadaan. Setiap tahap tender bisa diakses oleh semua Penyedia, mulai dari jadwal aanwijzing, upload dokumen penawaran, pengumuman pemenang, masa sanggah, dan yang lainnya.


Metode Pelaksanaan E-Procurement


Berikut ini metode-metode pelaksanaan e-procurement yang sudah diluncurkan oleh LKPP, yaitu:
  1. e-Tendering, yaitu tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia/Pemasok yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik. Penyedia hanya berhak menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
  2. e-Bidding, yaitu pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara penyampaian informasi dan/atau data pengadaan dari penyedia barang dan jasa, dimulai dari pengumuman sampai dengan pengumuman hasil pengadaan, dilakukan melalui media elektronik antara lain menggunakan media internet, intranet dan/atau elektronic data interchange (EDI)
  3. e-Catalogue, yaitu sistem informasi elektronik yang memuat daftar katalog barang yang terdiri dari jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang dan jasa.
  4. e-Purchasing, yaitu metode pemilihan penyedia melalui sarana e-Catalogue. 
  5. e-Kontrak, yaitu aplikasi yang mencatat perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana swakelola secara elektronik.
  6. e-Marketplace, yaitu pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

E-Procurement Menutup Celah Korupsi Pengadaan Barang/Jasa


Pada era reformasi dewasa ini, sebagaimana dikehendaki oleh masyarakat luas, pemerintah tengah berusaha mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan demokratis. Salah satunya dengan cara memasukan e-government dalam kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yaitu e-procurement. Melalui layanan e-procurement tersebut, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya proyek pemerintahan.

E-Procurement saat ini menjadi salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya e-procurement peluang untuk menjalankan kongkalikong antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan bisa diminimalisir, lebih transparan, lebih efisien waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan laporan keuangan.

Pemilihan penyedia barang/jasa melalui sistem e-procurement diimplementasikan untuk mencapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Dengan kelebihan-kelebihan yang ada pada e-procurement tersebut maka KPK dan LKPP mendorong seluruh K/L/PD untuk secara bertahap menerapkan e-procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasanya.

Banyak modus pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan cara tersembunyi atau seakan-akan melakukan proses pengadaan yang “transparan”, padahal sebenarnya jelas-jelas merupakan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Untuk mengatasi hal tersebut, maka pemerintah melalui Pasal 69 Perpres No. 16  tahun 2018 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan memanfaatkan e-marketplace. E-marketplace menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan Penyedia berupa katalog elektronik, toko daring dan pemilihan penyedia.

0 Response to "Pengertian Eprocurement, Sejarah, Tujuan, dan Metode Pelaksanaannya"

Post a Comment