SKA, SKT, dan SBU Elektronik: Pengertian, Kelebihan, dan Proses Pendaftaran Sertifikat Digital

Dalam rangka menjamin tertib administrasi dan mencegah adanya pemalsuan Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKTK) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), maka telah diberlakukan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan SKA, SKT dan SBU dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat dalam bentuk elektronik memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kebijakan SKA, SKT, dan SBU dalam bentuk elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi dan pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi telah mampu menjadikan tertib administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Tentunya hal tersebut akan memiliki dampak besar dalam berjalannya proses sertifikasi dan registrasi SKA, SKT, dan SBU yang selama ini telah berjalan pada sistem yang lama menuju sistem baru.



Pengertian SKA, SKT, dan SBU


SKA merupakan sertifikat keahlian yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan, serta lainnya. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi terdiri dari Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.

Sedangkan SKT merupakan sertifikat keterampilan yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi sebagai bukti kompetensi. Saat ini ada sekitar 188 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Lain-lain. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi terdiri dari Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Bagi Anda yang berkecimpung dibidang konstruksi, pasti membutuhkan sertifikat ini. Oleh karenanya harus membuat sertifikat ini. Kedua jenis sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun, sehingga jika sudah habis perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan.

Selanjutnya SKA dan SKT ini dapat digunakan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tempat domisili atau berbagai daerah. Selain itu juga bisa digunakan untuk tender dalam bidang konstruksi. Dengan adanya jasa SKA SKT ini, tentu lebih memudahkan Anda dalam mengurusnya. Sertifikat digital yang asli memiliki QR code khusus.

Maksud dan Tujuan Sertikat Elektronik

Pemberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentuk elektronik memiliki tujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib administrasi.

Kelebihan Sertifikat SKA, SKT, dan SBU dalam Bentuk Digital


Model sertifikat digital yang akan diterapkan LPJK ini memiliki banyak keungguan, diantaranya sebagai berikut:
  • Sertifikat digital mampu mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan. Otomatis, ketika sertifikat ini tidak muncul di sistem LPJK, maka keabsahannya diragukan.
  • Proses lelang akan lebih terbantu dengan adanya pemberlakuan sertifikat digital. Panitia lelang cukup membuka smartphone, lalu scan barcode yang tertera di tiap sertifikat, maka akan terlihat apakah sertifikat itu palsu atau tidak. Tidak perlu lagi menggunakan media kertas.

Proses Pendaftaran Sertifikat Digital


Uraian di bawah ini akan menjelaskan mengenai cara konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, persyaratan permohonon sertifikat elektronik, dan penerbitan SKA, SKT dan SBU elektronik.

1). Konversi Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Dalam Bentuk Elektronik
  1. SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
  2. QR Code yang lama diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code Reader umum.
  3. QR Code khusus hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi “LPJK  Certificate Scanner” yang tersedia dalam platform iOS dan Android.
  4. Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk elektronik harus dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2019. 
2). Persyaratan dan Bentuk Sertifikat dalam Bentuk Elektronik

1. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk badan usaha meliputi:

2. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi meliputi:
  • Mengisi data pribadi;
  • Pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
  • Pindaian KTP pemohon;
  • Swafoto pemohon saat pendaftaran; dan
  • satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
3. Untuk permohonan konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik harus menyertakan pindaian SBU untuk badan usaha dan pindaian SKA/SKTK untuk tenaga kerja konstruksi.
4. Jika memiliki Klasifikasi SBU lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Klasifikasi yang dimiliki.
5. Jika memiliki Subbidang SKA atau SKT lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Subbidang yang dimiliki.
6. Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dicetak.

3) Proses Penerbitan SBU dalam Bentuk Elektronik
  1. Pemohon sertifikat badan usaha (SBU) merupakan badan usaha jasa konstruksi.
  2. Pemohon Badan Usaha jasa konstruksi menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan melalui asosiasi.
  3. Asosiasi menerima, verifikasi, dan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikan ke LPJK.
  4. Badan Pelaksana LPJK memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat.
  5. Badan Pelaksana mendistribusikan ke Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU).
  6. Ketua Pelaksana USBU menunjuk Assesor Kemampuan Badan Usaha (AKBU) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian  yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
  7. USBU menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha  pada Rapat Pengurus LPJK.
  8. Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha.
  9. LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SBU dalam bentuk elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
  10. LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SBU dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.


4) Proses Penerbitan SKA/SKTK dalam Bentuk Elektronik
  1. Pemohon SKA merupakan tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli.
  2. Pemohon SKTK merupakan tenaga kerja konstruksi kualifikasi teknisi/analisis dan operator (terampil).
  3. Pemohon SKA/SKTK menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan kepada LPJK melalui asosiasi.
  4. Pemohon SKTK dapat menyampaikan surat permohonan sertifikat yang dilengkapi dokumen pendukung dalam format berkas elektronik sesuai persyaratan secara langsung kepada LPJK.
  5. Asosiasi menerima, verifikasi, dan melakukan validasi kelengkapan dokumen permohonan sertifikat dan menyampaikan ke LPJK.
  6. Badan Pelaksana LPJK memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sertifikat.
  7. Badan Pelaksana mendistribusikan ke Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK).
  8. Ketua Pelaksana USTK menunjuk Assesor Kompetensi Tenaga Kerja  (AKTK) untuk melakukan Penilaian Permohonan dan menerbitkan Rekomendasi Hasil Penilaian yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
  9. USTK menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Hasil Penilaian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi pada Rapat Pengurus LPJK.
  10. Pengurus LPJK menetapkan Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja konstruksi.
  11. LPJK melalui Badan Pelaksana menerbitkan dan mengirimkan SKA/SKTK dalam bentuk  elektronik kepada pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang sudah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan.
  12. LPJK melalui Badan Pelaksana memberitahukan penerbitan SKA/SKTK dalam bentuk elektronik kepada asosiasi.
5) Tata Cara Konversi
  1. Untuk melakukan konversi SBU bentuk fisik ke SBU dalam bentuk elektronik dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu.
  2. Untuk melakukan konversi SKA & SKTK bentuk fisik ke Sertifikat dalam bentuk elektronik  dapat membuka alamat laman: https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-tk.
  3. Badan Usaha/orang perorangan dan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kode keamanan aplikasi dan wajib menjamin dan menyetujui kebenaran data yang diisi.
  4. Sesudah mengisi keseluruhan persyaratan dan submit data, dilakukan proses verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, akan diberikan username dan password dan terbuka halaman untuk login.
  5. Badan Usaha dan orang perorangan pemegang SKA/SKTK wajib mengisi kelengkapan data badan usaha dan data pribadi. 
  6. LPJK akan melakukan verifikasi data.
  7. Apabila verifikasi berhasil, maka LPJK akan memberitahukan pemohon melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler untuk mendownload sertifikat dalam bentuk elektronik dengan menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
  8. Jika verifikasi tidak berhasil, pemegang sertifikat SBU, SKA/SKTK bentuk fisik akan diberi tahu bahwa data yang diinput tidak valid melalui surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler.
  9. Panduan konversi sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dibaca melalui alamat laman: https://bit.ly/registrasilpjk.
Itulah penjelasan mengenai Sertifikat SKA, SKT, dan SBU online dan cara konversi sertifkat lama (fisik) ke dalam bentuk elektronik. Semoga bermanfaat dan majulah Konstruksi Indonesia!

17 Responses to "SKA, SKT, dan SBU Elektronik: Pengertian, Kelebihan, dan Proses Pendaftaran Sertifikat Digital"

  1. Berapa lama waktu untuk konversi SKA ke elektronik hingga mendapatkan username dan password?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika bapak sudah mendaftar, email dan password akan dikirimkan jika semua syarat yang diperlukan LPJK untuk konversi SKA lama ke SKA digital terpenuhi.

      Delete
  2. Bagai mana mencabut ska.yg di daftar orang. Dan membuat kembali

    ReplyDelete
  3. menghapus akun yang terlanjur dibuat?
    sedangkan alamat email salah

    ReplyDelete
    Replies
    1. mau daftar lagi no ktp yang disudah didaftarkan tidak bisa didaftarkan lagi

      Delete
    2. Kasusnya sama.. saya jg tdk bs daftar lagi krna email yg tdk valid. Dan nomor KTP hrus beda agar bs daftar.
      Gimana mungkin dr petugas LPJK bs memberi solusinya???

      Delete
  4. bagaimana dngn KTP yang sudah dipakai, padahal punya kita belum mendaftarkan ke skt elektronik,dan bagaimana skt ang sudah didaftarkan tp belm dapat balasan imail..

    ReplyDelete
  5. apabila kita ikut tender syarat yg diminta SKT kami masukkan SKA apakah kami bisa digugurkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebagai tambahan karena ada pendapat kalau SKT dengan SKA itu berbeda kalau SKT itu terampil sementara SKA belum tentu terampil, jadi bukan merupakan tingkatan kalau tingkatan artinya untuk mendapatkan SKA harus SKT dulu, mohon pencerahannya

      Delete
  6. Aka aubidang jalan yg suada dipakai di sebuah paket apakah masih bisa dipakai di pakaetblainnyang berbeda atau di tempat lain ? Apakah akan menggugurkan karena sudah dipakai di paket sebelumnya?

    ReplyDelete
  7. Mau tanya, berapa biaya untuk pembuatan SKA Muda?

    ReplyDelete
  8. mohon pencerahan, jika salah menulis nomor NPWP solusi pembetulannya bagaimana, terima kasih

    ReplyDelete
  9. sampai kapan SKA dan SKT yg belum digitalisasi berlaku, dengar kabar Maret 2020 masih dapat dipakai.

    ReplyDelete
  10. Jika kita tidak Mau pergunakan ska lagi apa perlu kita mencabutnya atau tidak... Dan apa syaratnya pencabutan ska

    ReplyDelete
  11. Saya pernah jd bekerja di kontraktor, kmudian dibuatkan SKT dan SKA, kemudian saya mengundurkan diri... Tp sampai saat ini SKA dan SKT saya msh dipake untuk ikut lelang proyek dan bnyk yg menang tender...

    Kira2 apa yg saya harus lakukan

    ReplyDelete