Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Kondisi Pemilu dari satu periode ke periode selanjutnya terus mengalami perubahan. Kompetisi Pemilu akan lebih dinamis, peran pengawasan pemilu harus lebih diperkuat, mengingat berbagai potensi pelanggaran diperkirakan akan marak terjadi. Disinilah pentingnya peran dan tugas Bawaslu dalam mengamankan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan 5 (lima) tahunan sekali ini.

Segala daya upaya akan dikerahkan oleh seluruh peserta pemilu untuk memenangkan kontestasi. Di sinilah pengawas pemilu menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan pada proses dan hasil yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas.

Perbedaan Bawaslu dan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adalah nama lama dari Bawaslu sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja terbit, tidak ada penyebutan istilah Panwaslu. Yang ada hanya Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu RI, mulai dari Bawaslu Provinsi sampai ke Bawaslu Kabupaten/Kota.


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Untuk menjamin terselenggaraya pemilihan umum (Pemilu) dengan tertib dan aman, dibentuklah Bawaslu. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik selama penyelanggaraan pemilihan umum. Tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang:
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Upaya Bawaslu dalam Mengamankan Pesta Demokrasi di Indonesia

Pertama, Bawaslu melakukan upaya pencegahan kepada partai politik sebagai strategi utama pengawasan. Bentuk pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui lisan dan tulisan. Sejauh ini Bawaslu sudah baik dalam melakukan upaya pencegahan. Salah satunya adalah ketika melakukan pengawasan tatap muka atau pertemuan terbatas. Bawaslu terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang bisa berpotensi melanggar agar tidak dilakukan oleh peserta pemilu.

Kedua, Bawaslu wajib melakukan adanya keterbukaan informasi kepada publik dalam segala persoalan tahapan baik yang menyangkut dengan data KPU atau peserta pemilu. Sampaikan saja data yang dimaksud secara utuh agar publik bisa merespons hal-hal yang dipandang urgen. Misalnya saja ketika terjadi praktik money politics di suatu tempat kejadian yang dilakukan oleh peserta pemilu. Meskipun ketika dilakukan penanganan hanya sampai sanksi administrasi, tapi paling tidak ketika hal itu diinformasikan ada kepekaan publik atas persoalan yang terjadi. Secara bertahap publik akan melakukan penilaian terhadap tahapan yang sedang berlangsung. Dengan begitu, pola komunikasi yang dilakukan oleh pengawas pemilu dapat terbangun dengan sendirinya dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Ketiga, pengawas pemilu sampai ke tingkat desa melakukan pengawasan yang ekstra ketat terhadap daerah-daerah yang sedang terkena dampak bencana. Ini bisa berpotensi dimanfaatkan oleh peserta pemilu sebagai ajang kampanye untuk meraih simpati pemilih dengan sumbangan-sumbangan yang diberikan.

0 Response to "Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu"

Post a Comment