Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya


Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Cipta Karya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman;
  3. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman;
  4. Direktorat Bina Penataan Bangunan;
  5. Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
  6. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman.

0 Response to "Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya"

Post a Comment