E-Katalog Tidak Lagi Diwajibkan, Kecuali Beberapa Produk Berikut Ini


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberlakukan kebijakan soal ketidakwajiban pengadaan melalui e-katalog. Pemberlakuan kebijakan ini seiring dengan semakin mapannya pelaksanaan praktik bisnis e-katalog pemerintah.

Meski tak lagi mewajibkan pengadaan melalui e-katalog—LKPP perlu tetap membuat pengecualian untuk beberapa produk. Artinya, ada beberapa kriteria produk  yang mengharuskan satker untuk melakukan pengadaan melalui e-katalog. Dalam hal ini, LKPP pun tengah merampungkan aturan turunan guna mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

Saat ini ada tiga kelompok produk yang akan tetap diwajibkan dalam pengadaan pemerintah ketika telah ditayangkan di e-katalog, meliputi beberapa produk yang diwajibkan berdasarkan ketetapan LKPP,  kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Apalagi, dengan pemberlakuan desentralisasi pengelolaan e-katalog, kementerian/lembaga maupun daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan katalogisasi, termasuk penentuan produk yang wajib dibeli satker.

Pada Perpres No 16 tahun 2018 yang baru ini tidak diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali LKPP nanti menentukan bahwa barang tertentu itu wajib; seperti ada katalog sektoral Menteri Kesehatan menentukan bahwa obat itu wajib dibeli melalui katalog. Nah, Pemerintah Daerah juga demikian.

Sebelumnya, Kepala LKPP Agus Prabowo pernah membocorkan gagasan ini saat menghadiri pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik pada September 2016 lalu. Menurutnya, simplifikasi proses pengadaan melalui e-katalog sebetulnya telah berdampak terhadap preferensi pemilihan e-purchasing sebagai metode pengadaan yang lebih efisien.

Di sisi lain, Agus menilai bahwa satuan kerja, baik di pusat maupun daerah, sudah cukup cerdas dalam menentukan metode pengadaan yang paling sederhana dan mudah. Bahkan, hal ini sekaligus membuka peluang bagi pejabat pengadaan untuk membandingkan hasil dan proses pengadaan dari dua metode pengadaan yang berbeda.

8 Responses to "E-Katalog Tidak Lagi Diwajibkan, Kecuali Beberapa Produk Berikut Ini"

  1. jadi produk yang wajib melalui ecatalog itu apa pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selain obat2an mgk buku2 pelajaran utk sekolah

      Delete
    2. Untuk Pangadaan Mubelair apakah Wajib E-katalog

      Delete
  2. Mengapa Pipa HDPE dan PVC SNI tidak ada dalam Kataloq??

    ReplyDelete
  3. Nego harga ktnya sdh dg lkpp, apkh hrga produk bs di tawr kmbali olh PPBJ ato PPK?
    Bnarkh klo trnyata hrga produk bs di nego ulang olh PPBJ ato PPK, pnyedia trkna penalty???
    Trims

    ReplyDelete
  4. mohon informasinya saya meakukan survey harga barang 1 unit di daerah saya katakan di luar pulau jawa dengan harga pc 10 jt, setelah saya cek di katalog tidak ada pilihan penyedia yang dari daerah saya, lantas saya memilih penyedia lainnya dari daerah pulau jawa, ternyata dari hasil negosiasi penyedia menawarkan barang dengan spesifikasi yang sama dengan barang yang saya survey didaerah saya kisaran 13 jtan mengingat dimasukannya biaya packing dan biaya kirim,, yang jadi pertanyaan apakah saya wajib menyepakati di dalam e katalog atau saya memilih membeli barang di daerah saya mengingat selisih yang menurut saya cukup besar. dan jika ternyata pagu saya katakan hanya 11 juta, otomatis jika melalui katalog saya harus mengganti paket baru dan mengubah menyesuaikan pagu, sehingga yang terjadi spesifikasi barang tidak sebaik yang diharapkan pada saat rencana [pengusulan barang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo ada yg lebih murah yah beli di daerah saja. Jangan lupa hasil negosiasi di ecatalog di capture buat bukti bahwa betul lebih murah..

      Delete
  5. Peraturan mn yg hrs dg mudah diikuti oleh KONI dlm pengadaan barang/jasa, mengingat KONI bkn satker/opd.

    ReplyDelete