Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018

Pembahasan konsolidasi telah dimuat di dalam Perpres 4 tahun 2015 pada pasal 126 ayat (7) Pimpinan K/L/PD mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi dengan mengoptimasikan seluruh aspek untuk mencapai value for money dan pendekatan tambahan dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan suatu organisasi.

LKPP mendorong pelaksanaan  konsolidasi pengadaan sebagai upaya menciptakan pengadaan yang efisien. Yang selanjutnya dalam Perpres 16 tahun 2018 semakin banyak penyebutan mengenai konsolidasi pengadaan. Definisi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres terbaru ini adalah adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. PA/KPA/PPK/UKPBJ yang menjalankan tugas konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.


Skema konsolidasi ini memungkinkan setiap instansi saling berkoordinasi untuk mengadakan barang yang sama dalam satu  paket. Selain meminimalkan jumlah kontrak, pengadaan melalui skema ini sekaligus memangkas waktu. Jika jalannya pengadaan ingin efisien salah satu solusinya adalah dengan jalan saling berkoordinasi dan ditempuh dengan jalan konsolidasi.

Namun pelaksanaan di lapangan, konsolidasi pengadaan ini akan berbenturan dengan salah satu tujuan pengadaan yang termuat di dalam Perpres No 16 Tahun 2018, yakni meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil dan menengah. Konsolidasi Paket Pekerjaan vs Usaha Kecil Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan best practice untuk dunia supply chain and purchasing di perusahaan atau lembaga privat lainnya, karena meningkatkan efisiensi yang sangat signifikan. Namun ketika isu tersebut diangkat oleh Pemerintah, maka kita akan berhadapan dengan kebijakan perlindungan usaha kecil. Dan ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Perpres 54/2010 yang mengamatkan PA untuk membuat paket sebanyak-banyaknya untuk usaha kecil.  Lantas pertanyaannya adalah, bagaimana konsolidasi paket pekerjaan ini tetap dilakukan tanpa menutup peluang usaha kecil untuk berkembang. Untuk mejawab masalah tersebut, maka ada beberapa solusi yang bisa diambil. 

a. Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang nilai satuannyanya diatas Rp.2,5 milyar.

b.Membangun kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah besar, dimana salah satu syarat dalam pengadaan tersebut, bahwa penyedia wajib bermitra dengan usaha kecil. 

Dengan demikian, usaha kecil dapat terus berkembang dan tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Konsolidasi paket sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi atau biaya pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian implikasinya adalah menurunkan harga satuan.


Proses Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

1. Kumpulkan data kebutuhan
  • Kebutuhan barang/jasa
  • Jumlah
  • Waktu dibutuhkan
  • Perkiraan anggaran
  • dsb
2. Analisis pasar dan penyedia
  • Jumlah dan posisi penyedia
  • Syarat kualifikasi penyedia
  • Kapasitas produksi dan stok yang ada
  • dsb
3. Menyusun dokumen pemilihan
  • Cara menawar dan syarat penawaran
  • Kontrak per item
  • dsb
Hasil Konsolidasi

1. Lelang Bersama
  • banyak paket lelang dilakukan bersama.
2. Lelang Itemized
  • banyak paket lelang dengan banyak pemenang lelang
3. Penggabungan paket
  • banyak paket lelang menjadi beberapa paket lelang
  • kontrak dengan jangka waktu lebih panjang
  • satu/beberapa paket lelang dengan banyak kontrak

Keuntungan Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan

Konsolidasi pengadaan ini cocok digunakan untuk pengadaannya sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar atau untuk kasus industri barang yang bukan untuk kebutuhan produksi. Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan penggabungan beberapa paket pekerjaan sejenis kemudian dilakukan pengadaan dalam satu paket pekerjaan. Dengan penggabungan paket, maka skala keekonomian pengadaan akan meningkat. 

Konsolidasi akan menghasilkan proses lelang yang lebih sedikit jumlah paket lelang. Dengan demikian, konsolidasi akan mengurangi beban pokja ulp, termasuk menghemat waktu pada tahap pelaksanaan pemilihan karena untuk pekerjaan yang sifat penyedianya dalam kelompok yang sama sehingga akan mengurangi waktu evaluasi penawaran dengan melakukan evaluasi kualifikasi sekaligus. Pada situasi ini, kebutuhan akan barang dan jasa dianalisis dengan melihat jumlah penyedia dan kelompok kualifikasinya. Kebutuhan dapat digabung menjadi satu paket dari banyak item barang dan jasa yang memiliki penyedia dengan kualifikasi penyedia yang sama.

Konsolidasi yang menghasilkan nilai paket pengadaan yang lebih besar akan memberi peluang didapatnya penyedia yang lebih kompeten, sekaligus memberi potensi keuntungan lebih besar bagi penyedia. Konsolidasi menjadi nilai paket lelang yang lebih besar tetap tidak menutup peluang bagi sub kontrak. Bahkan menciptakan peluang didapatnya mutu pekerjaan yang lebih standar dengan harga satuan yang lebih seragam.

Konsolidasi dari perspektif manajemen kegiatan juga akan mengurangi biaya overhead dari pengelola pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen) karena berkurangnya beban administrasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, dengan konsolidasi paket, maka dimungkinkan kita dapat menghidarkan diri bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo, yang sesungguhnya tidak memberikan nilai tambah. Beberapa keuntungan dilakukannya konsolidasi paket pekerjaan Dengan meningkatkan skala keekonomian pembelian, maka secara pengaruh dan kekuatan, KLPD memiliki posisi tawar yang lebih baik. Dengan volume pembelian yang besar, maka KLPD berhak mendapatkan discount by volume, yang artinya penyedia akan cenderung menawarkan harga satuan lebih murah karena volume yang tinggi. Dengan jumlah penyedia yang tunggal atau sedikit, maka fix cost untuk pekerjaan tersebut bagi penyedia akan semakin berkurang, sehingga peningkatan efisiensi bagi penyedia akan berimplikasi pada penurunan nilai penawaran, sehingga implikasinya harga satuan barang/jasa yang ditawarkan menjadi lebih murah serta memberi peluang usaha yang lebih berkelanjutan. Untuk pengelolaan paket pekerjaan yang besar, maka akan meningkatkan hubungan strategis antara penyedia-KLPD. Karena penyedia merasa bergantung kepada KLPD yang memberikan skala pekerjaan yang besar.

Sumber: Ikak G. Patriastomo: Konsolidasi Pengadaan
              
Sumber Gambar: Slideshow dari Bpk, Khalid Mustafa tentang Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018

1 Response to "Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018"

  1. Mohon edukasi...untuk jasa konsultansi, perencanaan teknis pekerjaan misalnya, apakah juga relevan dilakukan penggabungan beberapa paket pekerjaan (misalnya dalam satu regional kecamatan) menjadi 1 paket pekerjaan dibawah 100 juta atau dengan e-Pengadaan Langsung?? Ada pendapat yang mengatakan bahwa Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang nilai satuannyanya diatas Rp.2,5 milyar (utk jasa konstruksi) dan 750 juta (untuk jasa konsultansi) sehingga ada kekhawatiran ketika melakukan konsolidasi paket2 pekerjaan konsultansi dengan e-Pengadaan Langsung berbenturan dengan ketentuan PBJP.
    Mohon pendapat dan masukannya, terimakasih

    ReplyDelete