Surat Perintah LKPP untuk Pemprov dan Pemda Terkait Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah

Pengadaan.web.id - Lembga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya melayangkan surat perihal perintah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai pentingnya pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat dengan No. 179/KA/9/2016 ini dikeluarkan pada tanggal 20 sept 2016, yang point pentingnya adalah dibutuhkannya reorganisasi di dalam perangkat daerah. LKPP juga menyampaikan kewenangannya atas usulan tersebut berdasar pada perpres No. 157 th 2014 tentang LKPP yang merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dibentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang PBJ yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan amanat PP No. 18 th 2016 Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah memiliki fungsi sebagai berikut.
  1. Pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Pelaksanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  3. Pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah
Didalam surat tersebut juga disampaikan manfaat dibentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, dijelaskan sbb:

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. Beperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah;
  3. Bertugas memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP dalam suratnya juga menyampaikan harapan agar pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah segera terbentuk dalam waktu singkat. Hal ini mengingat belum adanya revisi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 th. 2014 tentang pedoman pembentukan ULP sehingga LKPP masih memiliki wewenang untuk merekomendasikan perihal isi surat tersebut.

Berikut ini Surat LKPP kepada Pemprov dan Pemda Terkait Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah


0 Response to "Surat Perintah LKPP untuk Pemprov dan Pemda Terkait Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah"

Posting Komentar