Penetapan Arbiter sebagai Problem Solver dalam Sengketa Pengadaan

Dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pemerintah dalam hal ini LKPP membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui arbitrase atau penyelesaian perselisihan di luar peradilan umum. Arbitrase sendiri sudah diamini dan sesuai dengan Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.



Arbiter dapat ditunjuk oleh Sekretaris Layanan yang nantinya bertugas sebagai problem solver dalam memutuskan sengketa pengadaan, yaitu perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Pengadaan, dengan cara Arbitrase;
  2. melakukan penelitian dan pemeriksaan Sengketa Pengadaan; dan
  3. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna pemeriksaan. 

Sebelum memangku jabatannya, Arbiter harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadiladilnya seperti layaknya bagi seorang Arbiter yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan. "

0 Response to "Penetapan Arbiter sebagai Problem Solver dalam Sengketa Pengadaan"

Post a Comment