Memperingan Tugas LKPP, Pentingnya Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah


Dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah terus melakukan transformasi ke arah yang lebih baik. Hal inipun harus didukung dari sektor pemerintah ataupun sektor private, tak terkecuali bagi pengamat/penggiat PBJ. Sebelumnya telah santer mengenai wacana dibentuknya kelembagaan atau Badan Perwakilan Pengadaan Barang/Jasa di daerah. Responnya pun bermacam-macam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Penggiat pengadaan barang/jasa cenderung mendukung kelembagaan atau Badan Perwakilan PBJ Daerah yang indpenden dan berdiri sendiri.

Tidak hanya dari perseorangan. Beberapa organisasi pengadaan barang/jasa turut menyampaikan dukungan dan persetujuan atas upaya reformasi kelembagaan pengadaan barang/jasa. Bahkan, di tahun 2011 wacana pembentukan perwakilan LKPP di daerah pernah mengemuka dalam audiensi dengan Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (P3BJ). Secara resmi maupun non resmi, dukungan mengenai wacana tersebut menyeruak kembali diantaranya datang dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), Forum Komunikasi Pengadaan Kalimantan Selatan, Forum Komunikasi Pengadaan Jawa Barat dan beberapa lembaga lainnya.


Pembentukan Badan Perwakilan PBJ Daerah mampu Mengatasi Korupsi

Pertanyaan kenapa harus diperkuat dalam bentuk “Badan”? Apakah formulasi selain Badan semisal Biro, Bagian, Sub Bagian atau UPT kemudian melemahkan fungsi pengadaan barang/jasa?.

Berdasarkan hasil kajian KPK, terdapat empat titik celah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu dari aspek regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Titik tekan artikel ini adalah pada penjelasan KPK terkait aspek pelaksanaan. Dijelaskan bahwa organisasi pengadaan barang dan jasa yang tidak berintegritas, intervensi eksternal, kolusi, kelemahan sistem sumber daya manusia (SDM), individu yang koruptif dan tidak independen, serta intervensi pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Kajian ini cukup jelas dan tegas bahwa independensi organisasi pengadaan barang/jasa adalah titik lemah yang selama ini diabaikan. Ekses negatif yang kemudian mengikuti adalah lemahnya daya tangkal pelaksana pengadaan terhadap intervensi. Lemahnya kelembagaan juga berakibat pada tidak mandirinya pelaksana pengadaan (Pokja, PPK, PPHP, Pejabat Pengadaan, tim LPSE dan lainnya). Ketika organisasi pengadaan berada pada lembaga yang termarginalkan, pembinaan kompetensi SDM baik keahlian, teknis maupun moral sangat terabaikan. Kemampuan menyusun,menetapkan dan melaksanakan program dibatasi oleh ketidakmandirian anggaran.

Inilah salah satu alasan mendasar kenapa kelembagaan pengadaan haruslah permanen dan berdiri sendiri. Jika melihat formulasi UU 23/2014 dan PP 18/2014 maka bentuk Badan adalah yang paling ideal dan sesuai dengan regulasi.

Dukungan dari LKPP Diperlukannya Pembentukan Badan Perwakilan PBJ Daerah

Peran dan fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung PBJP) menjadi salah satu titik kunci diskusi pentingnya dibentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah. PP 18/2016 secara eksplisit tidak menempatkan kelompok jabatan fungsional pada unit Sekretariat Daerah. Kelompok jabatan fungsional hanya ada pada fungsi urusan (Dinas) dan fungsi penunjang urusan pemerintahan (Badan).

Dengan demikian kebijakan pembentukan (Jabfung PBJP) yang digagas LKPP-RI dan disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KEMENPAN) secara tegas mengamanatkan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.

Bukti dukungan LKPP-RI, terkonfirmasi lewat Surat Kepala LKPP-RI tertanggal 5 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Meski surat ini internal namun sifatnya bukan rahasia sehingga layak kiranya untuk dibagi secara pointer. Perihal surat intinya adalah Usulan Perubahan Permendagri 99/2014 tentang Pedoman Pembentukan ULP di Daerah. Dalam surat ini secara tegas disebutkan usulan dibentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.

Source image : samsulramli.com


Hal ini merupakan "kode" yang jelas dan kuat bahwa dibutuhkannya kelembagaan pengadaan barang/jasa yang permanen dan berdiri sendiri, sesuai amanat Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 pasal 1 angka 8, adalah berbentuk Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah.

Selain alasan-alasan di atas, mengingat banyaknya jumlah K/L/D/I yang harus dilayani oleh LKPP dan beragamnya masalah yang dikonsultasikan, membuat respon atas pertanyaan yang disampaikan K/L/D/I sedikit mengalami keterlambatan. Hal ini berdampak pada tahapan pelaksanaan pengadaan yang sedang dilakukan oleh K/L/D/I, mengingat K/L/D/I membutuhkan segera respon tersebut sebagai dasar hukum dalam melanjutkan atau tidak melanjutkan proses pengadaan yang sedang dilakukan pada saat itu.

Lambatnya respon LKPP tersebut memunculkan wacana untuk membentuk kantor perwakilan LKPP di daerah (tingkat regional) yang melingkupi beberapa wilayah, agar dalam hal pembuatan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah disesuaikan dengan keadaan wilayah dimaksud. Pembentukkan kantor daerah ini juga dalam upaya meringankan beban LKPP dalam mengaplikasikan tugas dan dan fungsinya, serta memudahkan dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sebagai preseden, kebijakan yang sama untuk membentuk perwakilan di daerah bagi lembaga pemerintah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan.

Secara formal pembentukan perwakilan lembaga pemerintahan di daerah harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi lembaga pemerintah dimaksud dan sejalan dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta peraturan perundang-undangan mengenai pembagian tugas pusat dan daerah.


Banyak asa dibebankan kepada LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan pengadan barang/jasa Pemerintah, sehingga sangat wajar besarnya harapan K/L/D/I mengenai kecepatan dan keakuratan pelayanan dari LKPP. Namun alasan ini tidak serta merta dapat digunakan untuk secara serampangan untuk membuat perwakilan LKPP di daerah.

Terhadap wacana pembentukan badan pengadaan barang/jasa perwakilan LKPP di daerah, kiranya perlu ada pengkajian dan pertimbangan yang cermat dan seksama dari semua stakeholder terkait mengenai perlu tidaknya pembentukan perwakilan LKPP di daerah. Mengingat pembentukan badan perwakilan PBJ di daerah memerlukan sumber daya manusia dan dana yang cukup besar, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu fokus tugas dan fungsi LKPP sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2007.

Namun, wacana pembentukan perwakilan LKPP tersebut justru harus dijadikan cermin dan introspeksi bagi LKPP, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada K/L/D/I, termasuk dalam kecepatan dan keakuratan merespon pertanyaan dan konsultasi dari pihak-pihak yang membutuhkan.

Semoga tulisan ini semakin memperkuat dan menambah keseriusan Kepala Daerah dan Tim Penyusun Perda SOTK eksekutif maupun Pimpinan DPRD, untuk menempatkan lembaga pengadaan barang/jasa pada tempat yang ideal. Ini jika benar para pihak concern terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Referensi:

- Images bersumber samsulramli.com dan pemikiran yang dituangkan oleh Bpk. Samsul Ramli (Trainer Pengadaan Barang dan Jasa)
PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Permendagri 99/2014 tentang Pedoman Pembentukan ULP di Daerah
-  Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

0 Response to "Memperingan Tugas LKPP, Pentingnya Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah"

Post a Comment