Revisi PP 54 Th. 2010 untuk Cegah Kriminalisasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa


Pengadaan.web.id - Pemerintah akan segera mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Caranya, melalui revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan mampu mencegah kriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi Peraturan Presiden (PP) tersebut. Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik.

Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian dan juga institusi pemerintahan lainnya.

"Dengan demikian, mereka yang sudah bisa buat e-katalog sendiri. Tidak hanya bisa eksekusi sendiri, katalog mereka akan tayang di pusat dalam hal ini LKPP, sehingga produk daerah bisa dipasarkan dibeli secara nasional," katanya di Jakarta, Kamis (15/9).

Antikriminalisasi

Ketentuan kedua, mengenai kriminalisasi. Agus mengatakan, dalam revisi, pemerintah juga akan memasukkan pasal-pasal untuk antikiriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Ini masih dirumuskan," katanya.

Selain perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut, Agus juga mengatakan, dalam usulan yang masuk, ada juga keinginan agar nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa dilakukan dengan mekanisme tunjuk langsung dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp 200 juta bisa dinaikkan menjadi Rp 500 juta. Tapi, usulan tersebut belum disetujui dan akan diputuskan dalam rapat kabinet.

Selain itu, ada juga wacana untuk mengubah ketentuan wajib lelang dan beli secara elektronik dalam perpres tersebut menjadi dapat agar proses pengadaan barang dan jasa lebih fleksibel.

"Sekarang setiap barang jasa yang sudah di e-katalog, kementerian, lembaga wajib beli dari situ, nah ini sedang dipikirkan untuk diubah menjadi dapat," katanya.

Tapi kata Agus, perubahan ketentuan tersebut saat ini sedang dikaji dampak positif dan negatifnya. Sampai saat ini juga masih banyak pro dan kontra mengenai perubahan ketentuan tersebut.

Agus mengatakan, keputusan akhir mengenai perubahan ketentuan tersebut akan dibawa ke rapat terbatas. Bambang S Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas berharap, revisi bisa memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sepanjang tujuannya itu, kenapa tidak," katanya.

0 Response to "Revisi PP 54 Th. 2010 untuk Cegah Kriminalisasi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa"

Post a Comment