Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan.web.id - Metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai 3 cara, yaitu pengadaan langsung, penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Metode pemilihan penyedia termasuk dalam proses pelaksanaan pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia di mana menjadi tanggung jawab dari Pokja ULP atau pejabat pengadaan dalam memutuskan metode apa yang akan dipakai guna mendapatkan barang/jasa yang diperlukan oleh institusi tersebut.

Baca: Metode Pemilihan Penyedia terbaru yang sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 disini (Metode Pemilihan Penyedia).

Nah, yang perlu diperhatikan adalah perbedaan dari masing-masing metode antara pengadaan langsung, penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Saya pernah menemui pelaksana pengadaan, auditor bahkan penyedia barang/jasa yang masih belum jelas mengenai apa perbedaan ketiga metode tersebut. Yang jelas kalau disingkat sama-sama PL. Nah PL yang mana? Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung atau Pemilihan Langsung? Saya pernah mendengar ada penyedia bilang "ya..kita kalau mau dikasih kerjaan PL juga mau Pak"...Nah PL yang mana yang dimaksud?. Untuk itu, harus disamakan dulu persepsi masalah PL ini (Baca : 

PL. Manakah yang benar Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung ataukah Pengadaan Langsung?)


Tabel berikut ini bisa menjelaskan perbedaan metode-metode tersebut.


Dari tabel tersebut, terlihat bahwa metode-metode tersebut dapat dilihat perbedaannya dari sisi nilai rupiah paket pengadaannya, dan dari karakter barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya bisa disimak uraian berikut ini. 

Pengadaan Langsung

Pada dasarnya metode pengadaan langsung ini untuk pekerjaan yang memang nilainya sampai dengan 200 juta rupiah untuk barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, serta untuk pekerjaan konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Dengan adanya pembatasan nilai, metode pengadaan langsung memang diarahkan untuk pekerjaan yang memang sederhana, nilainya kecil dan/atau kejadian yang insidental tapi tidak berisiko tinggi, misalnya:
  • Perbaikan atap gedung yang bocor
  • Pengadaan ATK
  • Pengadaan jamuan rapat 
Perlu diingat contoh di atas memiliki batasan nilai maksimal yaitu 200 juta rupiah. Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan langsung cukup sederhana. Pejabat pengadaan cukup mengumpulkan 2 informasi harga kemudian memanggil penyedia barang/jasa yang mampu untuk memberikan penawaran harga. Berdasarkan informasi harga yang dikumpulkan dan HPS dari PPK (jika ada), Pejabat pengadaan melakukan negosiasi dan jika deal, maka penyedia barang/jasa bisa bekerja. Mirip seperti jual beli biasa, ada perkiraan harga, kita memilih penjual yang mampu, kita tanya harga, kita tawar, deal, bertransaksi.

Dalam pengadaan langsung tidak seperti proses pelelangan yang ada persaingan harga antar penyedia barang/jasa. Disini pejabat pengadaan cukup memilih penyedia yang mampu dan melakukan negosiasi lalu penyedia bekerja dan dibayar.

Penunjukan Langsung
Jika pengadaan langsung dibatasi oleh harga, maka penunjukan langsung tidak ada batasan maksimal nilai paket pengadaan. Namun yang membatasi adalah karakter barang/jasa yang khusus dan keadaan tertentu. Jika suatu barang/jasa memiliki kekhususan, atau dalam keadaan tertentu, maka bisa menggunakan metode penunjukan langsung berapapun nilainya.

Barang/jasa yang khusus itu yang seperti apa? Diatur dalam pasal 38 ayat 5 Perpres 54/2010 dan perubahannya sebagai berikut.
  • Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. misalnya: bahan bakar premium.
  • Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition).
  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 penyedia yang mampu.
  • Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan
  • Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dam ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat dalam rangka pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan
  • Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
  • Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
  • lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Pekerjaan pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer bersangkutan.
Sementara itu keadaan tertentu yang bisa dijadikan dasar menggunakan metode penunjukan langsung adalah sebagai berikut.
  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.
  • Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri Presiden/Wakil Presiden
  • Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau perlindungan saksi
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan 1 penyedia karena satu pabrikan, pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Sementara itu untuk jasa konsultansi, terdapat keadaan tertentu yang bisa djadikan dasar untuk menggunakan metode penunjukan langsung yaitu:
  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.   
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 penyedia jasa konsultansi
  • pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta
  • Pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Karakter-karakter dan kondisi di atas menjadi kriteria pantas tidaknya menggunan metode penunjukan langsung. Metode ini juga cukup sederhana dalam prosesnya, karena cukup menilai kemampuan perusahaan dan jika mampu bisa ditunjuk menjadi penyedia dan melalui proses negosiasi sebelumnya. Yang jelas untuk bisa menggunakan metode penunjukan langsung, tidak perlu memperhatikan nilai, tetapi harus memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas.

Pemilihan Langsung 
Lalu bagaimana dengan pemilihan langsung? Dilihat dari namanya, seharusnya ini mirip-mirip dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena tinggal milih secara langsung. Tetapi ternyata tidak demikian. Pemilihan langsung dalam pelaksanaannya mirip dengan proses pelelangan, bahkan secara substansi, pemilihan langsung sebenarnya adalah proses pelelangan khusus pada pekerjaan konstruksi dengan karakter pekerjaan yang sederhana serta dengan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah.
Dengan demikian ada ciri-ciri khusus dalam metode pemilihan langsung yaitu:
  • Hanya untuk pekerjaan konstruksi
  • Untuk pekerjaan sederhana dengan batasan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah
  • Merupakan proses pelelangan, sehingga ada persaingan di dalamnya. Dalam pelelangan tidak ada proses negosiasi, dan ini berbeda dengan pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang perlu proses negosiasi karena tidak ada persaingan harga  di dalamnya. 

0 Response to "Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Post a Comment