Syarat dan Cara Mendapatkan Hak Paten

Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada pemilik paten atau inventor atas hasil invensinya. Mengapa hak paten masuk kedalam kategori hak eksklusif? Karena, hak paten diberikan pada sebuah karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan hak paten atas produk? Lakukan pendaftaran ke DJKI yang prosedurnya akan dijelaskan selengkapnya di bawah ini.



Apa itu Paten?

Kata paten berasal dari bahasa Inggris patent, yang secara bahasa diartikan sebagai membuka diri untuk siap diperiksa oleh publik. Istilah ini dulunya juga dikenal dalam sistem kerajaan, dengan sebutan letters patent, yang berarti surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan untuk tujuan memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku usaha tertentu. 

Sementara menurut Pasal 1 ayat (1) UU Paten mendefinisikan paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Penemuan tersebut baik dilakukan sendiri ataupun memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.


Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan Paten


Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat“dipatenkan” atau dengan kata lain memperoleh hak paten sehingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yaitu :

  1. Invensi harus merupakan invensi di bidang teknologi dan memecahkan sebuah permasalahan;
  2. Invensi belum pernah dipublikasikan dan diperagakkan sebelumnya sehingga harus mengandung kebaharuan atas state of the art.
  3. Invensi mengandung langkah inventif, artinya invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya;
  4. Invensi yang akan dipatenkan dapat diterapkan dalam industri sehingga apabila invensi itu merupakan suatu produk, produk tersebut dapat dibuat secara massal dalam jumlah banyak dan dengan mutu  yang sama.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan invensinya untuk mendapatkan hak paten.

Dalam sistem pendaftaran paten dikenal prinsip/doktrin first to file dan first to invent, berikut perbedaannya:

  • First to file, yaitu pemberian perlindungan hak paten berlaku bagi inventor yang pertama kali mendaftarkan permohonan paten atas hasil invensinya. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 11 dan 34 UU Paten.
  • First to invent, yaitu hak paten akan diberikan kepada pemohon yang pertama kali mengembangkan penemuan itu pertama kali, Nah jika terdapat lebih dari satu permohonan paten yang didaftarkan untuk penemuan yang sama, maka hukum harus mencari siapa original inventornya. Sistem ini diterapkan di negara seperti Amerika Serikat.

Dalam pengajuan permohonan hak paten, pemohon pertama kali harus registrasi akun pada situs resmi DJKI, yaitu https://merek.dgip.go.id/daftar-online. Jika sudah, maka langkah selanjutnya adalah:

1. Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
2. Kemudian pilih menu "Buat Permohonan Baru"
3. Unggah data-data yang perlu dimasukkan, yaitu seperti:

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  • Klaim;
  • Abstrak;
  • Gambar Invensi dalam bentuk format (PDF) dan Gambar untuk Publikasi dalam bentuk file (JPG);
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  • Surat Pengalihan Hak (jika pemohon merupakan badan hukum atau antara inventor dan pemohon adalah orang yang berbeda);
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  • Surat Keterangan UMK jika pemohon bergerak dalam usaha mikro atau usaha kecil;
  • Surat Keputusan atau SK Akta Pendirian (jika pemohon hak paten adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
4. Isi seluruh formulir yang tersedia
5. Klik "Pemesanan Kode Billing" untuk mendapatkan tagihan dan selanjutnya bisa dilakukan pembayaran.
6. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik "Selesai" dan silahkan tunggu persetujuan atau penolakan permohonan hak paten kamu.

Prosedur tersebut ditampilkan dalam bentuk grafis seperti berikut:



Alasan Pembatalan Paten

Hak paten yang sudah berlaku dapat juga dibatalkan dengan alasan-alasan berikut:

  1. Paten batal demi hukum, bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak batas akhir kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
  2. Adanya permohonan pembatalan paten yang dilakukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Direktorat Jenderal HKI untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang paten. Pengajuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari penerima lisensi dan disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HKI.
  3. Gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga, gugatan ini dapat diajukan melalui pengadilan niaga apabila berdasarkan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 7 paten tersebut seharusnya tidak diberikan.
  4. Gugatan pembatalan oleh jaksa, gugatan pembatalan yang dilakukan jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi-wajib paten dilakukan dengan alasan pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib tersebut.


Contoh Hak Paten

Beberapa yang paling fenomenal baik di Indonesia maupun di luar negeri kami berikan contohnya berikut ini:

1. Hak Paten Atas Aeronautika oleh J Habibie

BJ Habibie pemilik 46 hak paten atas penemuan-penemuannya di bidang aeronautika.  Salah satu patennya yang paling dikenal adalah tentang menghitung keretakan atau crack progression on random pada kontruksi pesawat akibat fenomena fatigue (kelelahan).


2. Hak Paten Atas Pondasi Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

Bagi kalangan arsitek ataupun pekerja konstruksi lainnya tentu bukanlah hal yang asing tentang pondasi cakar ayam. Ya, pondasi cakar ayam ini ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo dan mulai diaplikasikan di berbagai jenis bangunan pada tahun 1961. Penemuan ini mendapatkan pengakuan dan hak paten internasional dari 40 negara, seperti Malaysia, Belanda, Australia, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Arab Saudi, dan Uni Soviet. Penemuan ini bermula ketika Prof. Dr. Ir. Sedijatmo mendirikan sebuah menara listrik di daerah tanah yang lunak (rawa-rawa), yaitu Ancol.


3. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada Apple

Apple mendapatkan pengakuan hak paten atas slide to unlock. Fitur geser untuk membuka layar perangkat ponsel ini pertama kali dimiliki oleh Apple. Seiring perkembangannya, beberapa merek smartphone telah mengunakan fitur tersebut untuk memudahkan user.


Cara Cek Hak Paten


Kamu dapat melakukan pengecekan terkait sejuah mana proses dan perkembangan pengajuan sebuah hak paten melalui website resmi Ditjen Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/


Jika sebuah produk sudah mempunyai hak paten, maka kredibilitas dan profesional sebuah produk tersebut sudah tidak diragukan lagi. Untuk itu sebaiknya secepat mungkin untuk mendaftarkan invensi yang ditemukannya ke DJKI untuk mendapatkan hak paten dan perlindungan hukumnya. Apalagi sistem hak paten di Indonesia menggunakan first to file.

0 Response to "Syarat dan Cara Mendapatkan Hak Paten"

Post a Comment