Fokus Tiga Poin Piagam Khatulistiwa, LKPP Gelar Rapat Kerja Nasional Provinsi Group E-Government


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan SPSE bekerjasama dengan Lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Berau, menggelar Rapat Kerja Nasional Provinsi Group E-Government, di balai Mufakat, Kantor Bupati Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Jumat (22/7). Rapat Kerja Nasional Grup E-government ini merupakan tidak lanjut dari Rakernas LPSE Provinsi 2016 di Kota Pontianak beberapa bulan lalu.

Acara ini dibuka oleh Gatot Pambudhi Poetranto selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Aparatur Negara.

Tiga point penting yang menjadi acuan dalam acara ini adalah Mendorong penyusunan strategi untuk mengoptimalkan komitmen pimpinan dalam mengimplementasikan e-Government secara nyata, Menginisiasi adopsi aplikasi e-Government end – to – end, dan Menyediakan fitur aplikasi dan data/informasi yang diperlukan untuk implementasi e-Government yang terintegrasi serta mendorong inovasi aplikasi pendukung layanan yang sudah diterapkan oleh satu LPSE untuk dapat dipergunakan oleh LPSE lain. Tiga poin tersebut adalah tiga dari 10 poin kesimpulan dalam Piagam Khatulistiwa 2016.

Berikut ini adalah 10 poin Piagam Khatulistiwa yang merupakan hasil kesepakatan antara Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi seluruh Indonesia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ;

  1. Menjadikan LPSE sebagai Lembaga yang profesional dalam mendukung transparansi penyelenggaraan sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
  2. Mempercepat pembentukan kelembagaan LPSE permanen di tingkat Provinsi yang masih Adhoc sesuai Deklarasi Sabang;
  3. Memperkuat SDM LPSE yang professional melalui sisitem sertifikasi keahlian bagi pengelola LPSE yang disertai dengan insentif yang jelas;
  4. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan diskresi kepada LKPP terkait implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi pada LPSE;
  5. Memaksimalkan penerapan Standar LPSE di Seluruh LPSE;
  6. Meningkatkan kapasitas pengelola LPSE terkait aspek Manajemen dan Teknis Keamanan Informasi;
  7. Meningkatkan kerjasama dari pihak terkait implementasi Keamanan Informasi;
  8. Mendorong penyusunan strategi untuk mengoptimalkan komitmen pimpinan dalam mengimplementasikan e-Government secara nyata;
  9. Menginisiasi adopsi aplikasi e-Government end – to – end ; dan
  10. Menyediakan fitur aplikasi dan data/informasi yang diperlukan untuk implementasi e-Government yang terintegrasi serta mendorong inovasi aplikasi pendukung layanan yang sudah diterapkan oleh satu LPSE untuk dapat dipergunakan oleh LPSE lain. 
Source : eproc.lkpp.go.id

0 Response to "Fokus Tiga Poin Piagam Khatulistiwa, LKPP Gelar Rapat Kerja Nasional Provinsi Group E-Government"

Posting Komentar