PNS Dilarang bermain Game Pokemon Go di Lingkungan LKPP


Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game yang lagi banyak diperbincangkan, yaitu Pokemon Go. Game ini merupakan game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) sehingga dianggap akan membahayakan keamanan dan rahasia negara. Hal ini pun juga berlaku di lingkungan instansi pemerintah seperti di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di kawasan Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS, Pokemon Go, di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri PAN-RB juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri PAN-RB dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Menteri PAN-RB  menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin  para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PAN-RB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Kepada seluruh instansi pemerintah dan para aparatur sipil negara dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di situs Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id.

0 Response to "PNS Dilarang bermain Game Pokemon Go di Lingkungan LKPP"

Post a Comment