Supremasi Hukum: Pengertian, Asas, Tujuan, dan Contohnya di Indonesia

Tentu rakyat menginginkan penegakan hukum seadil-adilnya, tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas. Supremasi hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Tujuan dari ditegakkannya supremasi hukum adalah menjamin perlindungan hak-hak warga negaranya tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan.

Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum (rule of law) pada tempat yang tertinggi sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Supremasi hukum berfungsi utntuk melindungi dan menjamin HAM, sehingga setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri.

Nah untuk memudahkan pemahaman, kali ini akan dibahas mengenai contoh-contoh penegakan supremasi hukum di Indonesia yang dijelaskan pada artikel di bawah ini.



Mengenal Apa itu Supremasi Hukum


Supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan aturan hukum sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan untuk terjaminnya keadilan dalam suatu sistem masyarakat.

Semua elemen masyarakat, tidak memandang status sosial, harus tunduk dan patuh pada aturan hukum.

Jadi, definisi supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai sebuah sistem aturan yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum akan bertindak sebagai pedoman dalam bernegara yang harus dipatuhi.


Asas Supremasi Hukum

Asas supremasi hukum merupakan unsur penegakan hukum yang harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu dan masyarakat memiliki kesadaran untuk taat terhadap hukum yang berlaku.

Pengimplementasian asas supremasi hukum dijalankan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Koordinasi oleh pemangku kebijakan dalam melakukan penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik dengan mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
  2. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang dilakukan pemangku kebijakan harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan dunia industri serta dalam lingkup bermasyarakat dapat tercipta.
  3. Dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara, termasuk para penegak hukum, harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  4. Sanksi hukum baik pidana, perdata, maupun administratif terhadap para pelanggar atau terdakwa yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Lembaga negara memastikan berfungsinya lembaga hukum, aparat penegak hukum, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip hukum.

 

Tujuan Supremasi Hukum




Berdasarkan pengertian dan asas supremasi hukum yang telah dijelaskan di atas, berikut ini merupakan tujuan penting dari adanya supremasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga negara:

  1. Menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum.
  2. Menempatkan prinsip dasar bahwa individu adalah setara sehingga masing-masing memiliki kebebasan untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk.
  3. Melindungi kepentingan warganya di manapun  berada.
  4. Menjamin dan memilihara nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Menciptakan dan membangun masyarakat yang demokratis.
  6. Menjamin terlindunginya hak-hak tiap-tiap penduduk dalam bernegara dan bermasyarakat.
  7. Melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam bermasyarakat.
  8. Menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan masyarakat yang demokratis.
  9. Meningkatkan integritas sumber daya manusia, terutama pegawai pemerintahan dan para aparat penegak hukum.


Contoh Penegakan Supremesi Hukum




Indonesia sebagai negara hukum sudah barang tentu harus menegakkan supremasi hukum. Contohnya sangat banyak sekali. Namun sayangnya dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia.

Masih banyak kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan dengan jelas dan berhenti di tengah jalan. Bahkan masih banyak ditemukan perlakuan yang berbeda antara masyarakat kaya/pejabat dan rakyat miskin di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan bagi seluruh rakyat.

Dari sekian banyak kasus hukum yang terjadi di Indonesia, masih banyak penegakan hukum yang dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum di Indonesia masih pandang bulu dan berpihak pada orang yang kuat, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif.

Sejatinya untuk memastikan supremasi hukum dapat berjalan dengan baik dan efektif dapat dilihat dari dari beberapa indikator, yaitu faktor hukum dan pembuatnya, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan lingkungan, dan faktor kebudayaan.

Jika indikator-indikator tersebut dapat berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik.


Adapun contoh supremasi hukum misalnya:

  1. Seluruh kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan jalan raya sesuai dengan peraturan yang ada.
  2. Para pelanggar hukum seperti kasus tabrak lari, pencurian, dan sebagainya harus dihukum tanpa memandang status sosialnya.
  3. Hak beribadah dan beragama tiap-tiap penduduk harus dijamin dan dihormati sesuai hukum yang berlaku.


Dalam negara hukum berlaku supremasi hukum, yaitu penegakan hukum yang adil, tidak memandang status sosial, serta dilakukan tanpa adanya intervensi. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan penegakan hukum.

Jadi, setiap warga negara mendapat perlindungan hukum dan diperlakukan sama apabila melakukan pelanggaran hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, sehingga warga negara dapat hidup tenang dan damai, tanpa harus takut akan keselamatannya.

0 Response to "Supremasi Hukum: Pengertian, Asas, Tujuan, dan Contohnya di Indonesia"

Posting Komentar